Bhayangkara News : Narkoba
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2019

Dua Tersangka 60 Kg Sabu Berhasil Dilumpuhkan Tim BNN Pusat Di Batubara



Batubara, Lintas Batas Indonesia  -   Penangkapan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 60 bungkus berhasil dilakukan oleh BNN Pusat di Limapuluh-Batubara pada hari Jumat 12 April 2019 sekira pukul 12.00 Personil BNN Pusat dipimpin Kombes Leo Bona Lubis telah melakukan penangkapan terhadap 2 Orang Warga Sipil yang membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak 60 Bungkus (+- 60 Kg) di Jalinsum pintu perlintasan Rel Kereta Api Limapuluh Kab. Batubara.

Pelaku bernama : Setiawan Al Gazal, TTL. : Tembilahan 07 Juli 1995 Agama : Islam Alamat : Jl. BT Tuaka Gg.Rindang,  Permata Kel.Pekan Arba,  Kec. Tembilahan -Riau Status : Mantan Anggota Polri, dan satu lagi bernama SANTO, TTL : 01 Januari 1983 Agama : Budha Alamat : Jl. Jati Blok 1 No. 7 Kel. Kampung Baru Kec. Sanapelan-Riau

Kronologis penangkapan dua tersangka diawali, Tim BNN Pusat dipimpin oleh Kombes Leo Bona Lubis memberhentikan 1 unit mobil Toyota jenis Kijang Inova warna Abu-abu dengan Nomor Polisi BM 1033 BA di Jalinsum perlintasan Rel Kereta Api Limapuluh Kec. Limapuluh Kab. Batubara yang diduga membawa Narkoba.

Dengan tembakan peringatan ke udara, kendaraan langsung berhenti dan Tim BNN Pusat melakukan penggeledahan dan terdapat  2 Warga Sipil sebagai Pelaku  3 Buah tas yang berisikan 60 bungkus Sabu (+-60Kg)

Selanjutnya Ke-2 TSK dibawa oleh BNN Pusat ke Polsek Indrapura untuk periksaan lebih lanjut. dan digelandang  ke BNN Pusat untuk pengembangan informasi dan selnjutnya akan menjalani Proses Hukum.  (humas)

Selasa, 23 Januari 2018

Dikenalkan Sejak Dini Apa Itu Narkoba dan Bagaimana Cara Menghindarinya





KEDIRI,  BHAYANGKARANEWS - Mengenalkan sejak dini dampak pengaruh dari pada Narkoba sangat penting dan wajib agar dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah Kabupaten Kediri setelah menginjak usia yang cukup, mereka akan paham apa itu Narkoba.Selasa (23/1/2018).

Seperti pada pagi hari ini siswa siswi SDN Darungan 2 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang terdiri dari 130 anak mendapat penyuluhan Narkoba dari BNN Kabupaten Kediri.

Ini dilakukan agar anak anak memahami penyalahgunaan Narkoba, apalagi saat ini banyak kasus yang terjadi terkait Pil PCC yang sasasaranya adalah anak anak usia dini.

Seksi P2M BNN Kabupaten Kediri Alfian Nurcahya, S. Ip menyampaikan kepada anak anak agar ketika nanti diiming imingi sesuatu maupun jajan dari orang yang tidak dikenal, maka anak anak jangan percaya ataupun mau diajak, karena pelaku kejahatan bisa saja bermodus ramah maupun baik " Pungkasnya. Ini bertujuan agar anak anak jangan sampai mengenal Narkoba maupun jenis obat obatan yang dilarang oleh pemerintah maupun agama " Imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Agung Tri Nugroho mengungkapkan, Kegiatan ini sengaja kami laksanakan dengan sasaran kepada anak anak ditingkat SD sederajat khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kediri untuk mengenalkan pengaruh bahaya penyalahgunaan Narkoba ,agar setelah lulus nanti mereka semua sudah bisa beradaptasi "Jelasnya kepada wartawan



( Harry)

Senin, 15 Januari 2018

BNN Kabupaten Kediri Ajak Keluarga PKH Desa Bangsongan Untuk Menghindari Narkoba




BHAYANGKARANEWS, KEDIRI - Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Kediri Senin (15/1/2018) mengajak masyarakat Desa Basongan dari keluarga harapan PKH  untuk bersama sama memerangi Narkoba. Penyuluhan ini diikuti sebanyak delapan puluh peserta yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Desa Basongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Kediri, Agung Tri Nugroho mengatakan dalam rangka menekan angka kriminalitas diwilayah Kabupaten Kediri yang disebabkan pengaruh pergaulan bebas, pihaknya akan terus gencar mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada masyarakat maupun remaja dan anak anak yang rentan terhadap obat obatan yang dilarang oleh Pemerintah ,Jika sewaktu waktu terjadi adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah masing masing bisa berkordinasi dengan BNN maupun pihak terkait. Pungkasnya.

Lanjut Agung Tri Nugroho, peran orang tua maupun pengurus PKH juga sangat dibutuhkan untuk menekan adanya kriminalitas
yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan bebas yang berdampak pada penyalahgunaan Narkoba.

Harapan kami setelah diadakan sosialisasi  dan penyuluhan, masyarakat  punya sikap tegas dan waapada untuk memantau keluarganya masing masing ataupun orang lain agar terhindar dari pengaruh penyalah gunaan Narkoba yang sangat mengancam pada kesehatan.

(Harry)

Kamis, 28 Desember 2017

Mengedarkan Pil Jahanam, Pemuda Asal Jombang Diringkus Polres Kediri


Lintas Batas Kediri  - Tiga pelaku asal Jombang yang jadi pengedar pil dobel L yang beroperasi di kawasan Kabupaten Kediri akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Kediri.ketiga pelaku tersebut ialah berinisial DW,YA dan AWK 01/11/2017

Berawal dari penangkapan pelaku pertama inisial DW bin Duladi  17 th (pria) asal Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang tertangkap tangan sedang mengedarkan pil dobel L di kawasan Jl.Lawu Kel Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada hari  Rabu pukul 23:00 wib dengan barang bukti yang diamankan 36 ( tiga puluh enam ) butir pil jenis dobel L serta  satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol S 2572 CE

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku lainya berinisial YA 22 th (pria)  asal Dusun Sedati Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan AWK alias Zaki bin Kateni 18 th ( pria ) asal Dusun Pandean Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang,kedua pelaku ini di tangkap petugas Satreskoba Polres Kediri dirumahnya masing masing pada hari Kamis pagi 30/11/2017

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin S.H M.H mengatakan dari kedua tangan pelaku  YA dan AWK  petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya YA didapati 1360 ( seribu tiga ratus enam puluh ) butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Samsung Azuz dan AWK  didapati  9 ( sembilan ) butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Evercross warna hitam

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menerangkan bahwa dengan perbuatannya ketiga pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan selanjutnya di jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

(Harry)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done