Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 November 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

 


Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.


Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.


Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).


Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (*)

Selasa, 28 Oktober 2025

Klarifikasi Philippe Millieret: Julian Petroulas Tak Pernah Miliki Hak Sewa Tanah di Bali

  


Bali-Pulau dewata memang menjadi daya tarik yang sangat menggiurkan bukan hanya sebagai tempat wisata alam, Budaya bahkan makanan, namun lebih dari itu banyak wisatawan domestik bahkan wisatawan manca negara tertarik untuk berinvestasi di tanah Pulau Dewata ini.


Termasuk di dalamnya adalah seorang penduduk asal Prancis, Philippe Claude Millieret. Karena kecintaannya yang mendalam terhadap Bali, Philippe memanfaatkan kesempatan untuk menyewa tanah seluas 1,1 hektar di wilayah Kabupaten Badung. Rencananya adalah menyimpan sebagian kecil untuk dirinya sendiri di mana ia dapat membangun RUMAH kecil di lahan itu sesuai dengan apa yang diharapkan dengan penuh kasih yang disebutnya sebagai "rumah terakhir saya"—sebuah rumah Kecil sederhana di mana ia berniat menghabiskan sisa hidupnya dikelilingi oleh keindahan alam Bali.


“ I love bali, for me bali is wonderful place, someday I wan to stay here, in here I see sunset from my home, talk with civilian, live with people together” ucapnya saat ditemui di warung kopi. (Saya cinta Bali, bagi saya Bali adalah tempat yang indah, suatu hari nanti saya ingin tinggal di sini, di sini saya melihat matahari terbenam dari rumah saya, berbicara dengan warga masyarakat, tinggal dengan orang Bali)

“My dream is at there, to build a very small house for me to see the nature, sound of bird when sunset came” Lanjut Philippe dengan bahas tubuh Bahagia. (Mimpiku ada di sana, membangun rumah yang sangat kecil agar aku bisa melihat alam, suara burung saat matahari terbenam). Philippe sudah mengerti dan mencintai bali karena budayanya, warganya semua ramah dan saling membantu sesama.


Dengan berjalannya waktu philippe bertemu dengan Julian Petroulas yang dikenalnya melalui pertemuan singkat melalui perkenalan dengan seorang agen di bali. Philippe bertemu Julian Petroulas hanya sekali selama 15 menit pada tanggal 1 Agustus 2023, setelah diperkenalkan oleh seorang agen lokal Bali. Segera setelah perkenalan ini, Philippe mengirimkan semua detail tanah kepadanya melalui email, Dropbox, dan WhatsApp. Julian mengajukan penawaran pada tanggal 5 Agustus yang diterima Philippe. Julian meminta pembayaran secara bertahap selama periode 16 bulan. 


Ketika Philippe menyatakan kekhawatirannya, Julian berjanji untuk selalu tepat waktu untuk setiap pembayaran dan menyatakan bahwa Philippe tidak perlu khawatir, karena jika ia terlambat membayar, perjanjian sewa akan otomatis dibatalkan. Perjanjian tersebut dirancang dengan pembatalan otomatis jika terjadi wanprestasi. Philippe menjelaskan: "Rencana pembayaran itu merupakan strategi yang sudah direncanakan, karena Julian tahu saya akan meninggalkan Bali karena masalah kesehatan dan berpikir dia bisa mengintimidasi saya nanti untuk menegosiasikan ulang harga yang lebih rendah. Dan inilah yang dia lakukan. Kecuali pembayaran pertama saat penandatanganan, dia selalu gagal bayar setiap kali pembayaran berikutnya. Setiap kali, tiba-tiba di hari pembayaran, dia mengarang alasan tentang masalah yang sudah dibahas secara eksplisit dan dijelaskan dengan jelas dalam perjanjian kami, ketentuan yang telah dia baca dan tandatangani. 


Pada wanprestasi pertamanya di bulan Maret 2024, dia akhirnya membayar tetapi setelah batas waktu, notarisnya memperingatkannya bahwa alasan itu tidak masuk akal. Saya memilih untuk tidak menindaklanjuti wanprestasi pertama tetapi memperingatkannya untuk tidak mengulangi perilaku ini." Philippe menambahkan: "Pada pembayaran berikutnya di bulan September 2024, Julian menghina komunitas Subak ketika mereka meminta sumbangan kecil, lalu mengancam akan menuntut saya jika saya tidak menurunkan harga 200 kali lipat dari jumlah yang diminta Subak, meskipun perjanjian kami secara tegas menyatakan bahwa semua sumbangan Subak di masa mendatang adalah tanggung jawabnya. 


Setelah ia menghina pemilik tanah dan Subak, sebuah lembaga suci di Bali, saya menolak untuk mengabaikan kelalaiannya. Bahkan ketika Julian mencoba membayar setelah ia menyadari ancamannya tidak berhasil, saya tetap teguh pada pendirian saya. Pengalihan sewa seharusnya terjadi pada tanggal 8 Maret 2025, setelah pembayaran terakhir. 


Namun mengingat kelalaiannya yang berulang, saya ingin menegaskan bahwa Julian Petroulas tidak pernah memiliki tanah tersebut seperti yang ia klaim dengan arogan dalam video kontroversialnya 'How I Make Millions of Dollars in Bali', tetapi ia juga tidak pernah memiliki hak sewa atas tanah tersebut." Philippe merasa perlu menyampaikan peringatan ini: "Saya perlu melindungi orang lain agar tidak mengalami apa yang saya alami. Jangan berbisnis dengan Julian Petroulas, terutama jika dia meminta pembayaran bertahap, ini jebakan. Perjanjian kita sangat jelas dan sangat rinci, tetapi dia ingkar janji dengan alasan-alasan yang sudah jelas tercantum dalam kontrak. 


Dia tidak menghormati perjanjian yang telah ditandatangani maupun hukum. Dia akan ingkar janji dengan alasan-alasan yang dibuat-buat, mengabaikan setiap ketentuan yang telah disepakati, lalu berbohong dan memanipulasi kebenaran melalui media dan di pengadilan, seperti yang telah dilakukannya dalam gugatannya terhadap saya, semua itu untuk memaksa Anda menerima harga yang lebih rendah. Ini model bisnisnya: menandatangani perjanjian, menolak untuk menghormatinya, lalu menggunakan intimidasi dan pencemaran nama baik di depan umum untuk mencapai tujuannya.


 Ini bukan tindakan seorang perundung biasa, melainkan seseorang yang menggunakan taktik predator yang terencana. Saya yakin sekali dia menggunakan taktik yang sama dengan orang lain. Harap berhati-hati jika orang ini menghubungi Anda untuk urusan bisnis apa pun. 


Anggap ini sebagai pengumuman layanan publik dan belajarlah dari pengalaman saya yang berharga, serta lindungi diri Anda." Demikian disampaikan Philippe Claude Millieret, saat memberikan klarifikasi di dampingi kuasa hukumnya I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H pada senin 27 Oktober 2025 di Canggu Bali.  (*)





Bali -  The Island of the Gods is indeed a very tempting attraction, not only for its natural attractions, culture, and even cuisine. Furthermore, many domestic and even international tourists are interested in investing in this land.


One such example is a French resident, Philippe Claude Millieret. Because of his deep love for Bali, Philippe seized the opportunity to lease 1.1 hectares of land in Badung Regency. His plan was to keep a small portion for himself, where he could build a small house, in keeping with what he lovingly calls "my final home"—a simple home where he intends to spend the rest of his life surrounded by Bali's natural beauty.


"I love Bali. For me, Bali is a wonderful place. Someday I want to stay here. Here, I can watch the sunset from my home, talk with civilians, live with people together," he said when met at a coffee shop. (I love Bali. For me, Bali is a beautiful place. Someday I want to live here. Here, I can watch the sunset from my house, talk to the locals, and live with Balinese people.)


"My dream is to build a very small house for me to see the nature and the sound of birds at sunset," Philippe continued, discussing the happy body. (My dream is to build a very small house so I can see the nature and the sound of birds at sunset.) Philippe already understood and loved Bali for its culture, its people, all friendly and helpful to one another.


Over time, Philippe met Julian Petroulas, whom he met through a brief encounter with an agent in Bali. Philippe met Julian Petroulas only once, for 15 minutes, on August 1, 2023, after being introduced by a local Balinese agent. Shortly after this introduction, Philippe sent him all the land details via email, Dropbox, and WhatsApp. Julian submitted an offer on August 5, which Philippe accepted. Julian requested payments be made in installments over a 16-month period.


When Philippe expressed his concerns, Julian promised to be on time with every payment and stated that Philippe shouldn't worry, as any late payments would automatically cancel the lease. The agreement was designed with automatic cancellation in the event of default. Philippe explained: "The payment plan was a premeditated strategy, as Julian knew I would be leaving Bali due to health issues and thought he could intimidate me into renegotiating a lower price later. And that's exactly what he did. Except for the first payment at signing, 


he failed to pay every subsequent payment. Each time, suddenly on payment day, he made up an excuse about an issue that had been explicitly discussed and clearly outlined in our agreement, the terms of which he had read and signed.


On his first default in March 2024, he finally paid, but after the deadline, his notary warned him that his excuse was unreasonable. I chose not to pursue the first default but warned him not to repeat this behavior.


" Philippe added: "On the next payment in September 2024, Julian insulted the Subak community when they asked for a small donation, then threatened to sue me if I didn't lower the price 200 times the Subak's asking amount, even though our agreement expressly stated that all future Subak donations were his responsibility.


After he insulted the landowner and the Subak, a sacred institution in Bali, I refused to overlook his negligence. Even when Julian tried to pay after realizing his threats weren't working, I stood my ground. The lease transfer was supposed to take place on March 8, 2025, after the final payment.


However, given his repeated negligence, I want to emphasize that Julian Petroulas never owned the land, as he arrogantly claimed in his controversial video, 'How I Make Millions of Dollars in Bali,' but he also never had a lease on it.


" Philippe felt compelled to issue this warning: "I need to protect others from experiencing what I experienced. Do not do business with Julian Petroulas, especially if he asks for installment payments; it's a trap. Our agreement was very clear and detailed, but he broke his promise for reasons clearly stated in the contract.


He does not respect signed agreements or the law. He will break promises for fabricated reasons, ignore every agreed-upon provision, then lie and manipulate the truth through the media and in court, as he did in his lawsuit against me, all to force you to accept a lower price. 


This is his business model: sign an agreement, refuse to honor it, then use intimidation and public defamation to achieve his goals. These are not the actions of a typical bully, but someone using premeditated, predatory tactics. 


"I'm pretty sure he uses the same tactics with others. Please be careful if this person contacts you for any business matters. Consider this a public service announcement and learn from my valuable experience, and protect yourself," said Philippe Claude Millieret, while providing clarification accompanied by his attorney, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., on Monday, October 27, 2025, in Canggu, Bali. (*)

Senin, 13 Oktober 2025

Miliki Ganja 36 Gram, IM Diserahkan Penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan


Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10/), Siang.


Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IM (17).


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan tersangka di amankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram (hasil penimbangan pengadaian).


Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H.


“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar AKP Febry.


Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.(*)


Penulis : Danu

Kamis, 09 Oktober 2025

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan


SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 


Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.


“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).


Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. 


Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.


"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.


Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut. 


“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.


Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.


"Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.


Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. 


Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.


"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," tegas Kombes Pol Abast.


Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. 


“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak Makam di Pasuruan


SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan terduga pelaku perusak makam, di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 yang lalu. 


Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).


Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Dua orang yang diduga kuat pelaku perusak makam tersebut untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.


"Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan," jelas Kombes Pol Abast.


Kedua pelaku tersebut kata Kombes Pol Abast berinisial MS alias GT laki-laki 48 tahun dan J alias GP laki-laki 46 tahun.


"Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu," pungkas Kombes Abast. (*)

Selasa, 30 September 2025

AIPDA MR Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa


Jakarta, 30 September 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri atas nama AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.


Dalam perkara ini, AIPDA MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan.


Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.


AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:


1. Sanksi Etika:

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.


2. Sanksi Administratif:

- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.


Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.


"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Erdi.


Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.


"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.


AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.


Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai. ***

Jumat, 26 September 2025

Sat Narkoba Polresta Limpahkan Satu Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan



Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti berinisial RB alias Anca (44) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Jumat (26/9) sekitar pukul 13.00 WIT.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


"Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 46,62 gram. Dimana barang bukti yang diamankan meliputi satu kliper besar sabu, potongan plastik hitam berlapis lakban coklat, satu paket alat isap (bong), serta celana jeans biru," ujar Kasat Resnarkoba.


Lanjut Kasat Narkoba, Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/VII/2025/SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 17 Juli 2025, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Karang 4 belakang Mega Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum, Mohamad Arifin, S.H.


Kasat Narkoba juga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba.


Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Jayapura dapat terbebas dari ancaman narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.


Penulis : Edgard

Jumat, 19 September 2025

Sat Narkoba Polresta Serahkan 4 Tersangka Narkotika Ke Kejaksaan, Salah Satunya WNA PNG


Jayapura Kota - Dua berkas perkara tindak pidana narkotika beserta 4 tersangka dan barang bukti resmi diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti), Jumat (19/09) siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.


Kasat Narkoba menerangkan, tersangka dalam kasus pertama berinisial GM (23) seorang WNA PNG dan YO (33) yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 23 Mei 2025.


"Keduanya diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.


"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.545,75 gram (hasil penimbangan Pegadaian). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba juga menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada kedua perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H.


"Kami juga akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat." Pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Kamis, 04 September 2025

Sat Narkoba Polresta Serahkan 1 WNA PNG Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) seorang WNA PNG berinisial BM (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis (04/09) pagi.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat, 09 Mei 2025, bertempat di jalan perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.


Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan RI–PNG.


"Tersangka BM diserahkan ke Kejaksaan beserta dengan barang bukti yang mana dari tangan tersangka petugas mengamankan berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat barang bukti mencapai 459,75 gram," ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat Narkoba, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Ibu Jane Sabatris Waromi, S.H.


"atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba.


Dirinya juga menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. "Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar." pungkas Kasat Resnarkoba.(*)


Penulis : Edgard

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done