Bhayangkara News : Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2025

Cegah Gangguan Kamtibmas, Satuan Narkoba Polresta Hunting Pedagang Miras Ilegal


Polresta Jayapura Kota,- Jaga dan pelihara kondusifitas Kamtibmas, satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan hunting atau penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berijin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (18/6) sekira Pukul 22.00 WIT.


Kegiatan yang dilakukan merupakan atensi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR guna mewujudkan Kota Jayapura yang aman, damai dan nyaman untuk beraktifitas. 


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, Kamis (19/6) siang. 


AKP Febry menerangkan, Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun Polri juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat wajib mewujudkan hal tersebut. 


"Seperti kita ketahui bersama, dimana miras atau alkohol ini merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas, begitu juga halnya dengan fatalitas terjadinya kecelakaan disaat pengendara dalam keadaan pengaruh miras," ungkap AKP Febry. 


Lebih lanjut kata AKP Febry, untuk itu pihaknya atas perintah Bapak Kapolresta tertibkan para pedagang miras yang tak berijin, yang biasanya beraktifitas di sepanjang jalan raya / jalan Poros Entrop dengan kalimatnya "Ada-ada".


"Giat yang kami lakukan berlangsung kurang lebih sekitar dua jam, berhasil mengamankan 4 pemilik miras, beserta barang bukti berbagai jenis atau merk dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota," jelas Kasat. 


Pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut juga menambahkan, untuk para pemilik minuman tersebut sementara diambil langkah-langkah Kepolisian atas perbuatannya, sementara barang bukti miras dibuatkan surat tanda terima untuk selanjutnya diamankan dan dilanjutkan dengan pemusnahan sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Jayapura Kota.


"Kedepan, kami juga akan upayakan untuk lebih maksimal dan meningkatkan lagi upaya penertiban perdagangan miras tak berijin dengan sandi ada-ada di wilayah Kota Jayapura, semua ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Jayapura," tutup Kasat Resnakoba Polresta AKP Febry Pardede. 


Penulis : Danu

Senin, 16 Juni 2025

Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Lebih Dari 5 Kilogram Ganja Hasil Penangkapan

 


Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda, Senin (16/06) pagi.


Kegiatan tersebut dilakukan oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik sat Resnarkoba lainnya serta disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H., dan Jaksa Victor Suruan, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, S.T.K.,S.IK mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.


Lanjut AKP Febry, untuk melengkapi berkas perkaranya itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.


Atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.(*)


Penulis : Edgard

Kamis, 29 Mei 2025

Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan


PACITAN– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. 


Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).


Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut. 


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.


"Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan," ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. 


Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih. 


Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.


"Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor," terang Kapolres Pacitan.


Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara. 


Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.


"Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah Kapolres Pacitan.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kapolres Pacitan.


Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL. 


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.


Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. 


Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.


"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita," tandasnya.


Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)

Senin, 26 Mei 2025

Satgas Ops Damai Cartenz serahkan tersangka Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

 


Jayapura — Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Pada Jum'at 16 Mei 2025, personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.


Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.


Tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.


Dalam giat ini, sejumlah barang bukti yang diserahkan beberapa diantaranya adalah dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. ***

Selasa, 20 Mei 2025

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

 


Bali (19/5) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. 


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.


Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. 

Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia - Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi. 

Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.


Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan  internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan - terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar - agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.


19 Mei 2025

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi



Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

Minggu, 11 Mei 2025

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik


Jakarta, 11 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).


"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo kepada awak media.


SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.


Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.


"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.


Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut. ***

Kamis, 24 April 2025

Hasil Sidang Personel Polres Pacitan Lecehkan Tahanan Wanita, Bid Propam Polda Jatim Putuskan PTDH


SURABAYA - Tersangka inisial LC, personel Polres Pacitan yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari dari tanggal 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.


Hasil sidang kode etik profesi Polri, lanjut Kombes Pol Jules, bahwa LC diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Positif Polri. 


Oleh karenanya, LC dituntut dengan sangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 


Disinggung terkait apakah ada upaya yang bersangkutan mengajukan banding, tentang sangsi PTDH, yang bersangkutan akan mengajukan banding.


"Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC," ujar Kombes Pol Jules.


Kabid Humas Polda Jatim  itu menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. 


"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses kasusnya," terang Kombes Pol Jules.


Terkait penanganan pidana terhadap LC langsung ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu pencabulan sampai empat kali, dan persetubuhan.


Seperti diketahui oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC diduga melakukan tindakan pencabulan berakhir persetubuhan dengan seorang tahanan perempuan. 


Perbuatannya itu bahkan dilakukan di ruang jemur tahanan wanita, pada sekitar maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.


Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, bahwa LC telah ditetapkan tersangka sejak Senin 21 April 2025 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur. 


Sejak Rabu (23/4) Tersangka LC  sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur setelah sidang kode etik profesi Polri memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), untuk menjalani proses secara hukum pidana (*)

Senin, 14 April 2025

Polisi Respon Temuan Jenazah Perempuan Tanpa Identitas di Perairan Laut Holtekamp

 


Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melalui Ur Identifikasi lakukan quick respon tentang adanya temuan jenazah perempuan tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan oleh warga bersama tim SAR gabungan bertempat di perairan Holtekamp Jayapura, Senin (14/4) sekira Pukul 11.00 WIT.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR saat dihubungi via telepon selulernya membenarkan peristiwa temuan tersebut. 


Kapolresta menerangkan, berawal saat personelnya dari satuan polair yang piket di Pos Polisi Jembatan Youtefa sekitar jam 8 pagi didatangi seorang nelayan yang melaporkan bahwa ada orang yang mengapung di perairan Holtekamp dan diduga kuat sudah dalam keadaan tidak benryawa. 


"Merespon laporan masyarakat, personel kami lantas menghubungi Tim Sar Gabungan dan bersama-sama melakukan pencarian menggunakan longboat milik Direktorat Polairud Polda Papua. Ternyata benar laporan nelayan tadi, Tim Sar berhasil menemukan korban di perairan holtekamp dengan kondisi jenazah korban yang sudah tidak utuh / lengkap organ tubuhnya bertempat di Perairan gunung tinggi ujung holtekamp, selanjutnya korban di evakuasi keatas longboat menuju dermaga Direktorat Polairud Polda Papua dan kini berasa di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja," terang Kapolresta. 


Lebih lanjut kata Kapolresta, Ur Identifikasi juga langsung merapat ke rumah sakit untuk melakukan proses identifikasi jenazah Mr.X.


"Dari hasil identifikasi awal, diketahui korban berjenis kelamin perempuan, menggunakan celana panjang warna hitam dan celana dalam warna cream dengan motif lumba-lumba yang masih menempel di tubuh korban," terang Kapolresta. 


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat menemukan korban dengan kondisi tubuh tidak utuh/rusak.

 

"Sehubungan dengan adanya laporan kehilangan anak berusia 9 tahun dan berjenis kelamin perempuan dengan TKP di Dok 9 Jayapura Utara pada 7 April lalu, maka untuk memastikan apakah Jenazah Mr.X tersebut merupakan korban/orang yang dilaporkan hilang, sehingga dipandang perlu melakukan pencocokan atau Uji DNA," ucap Kapolresta. 


Sementara terkait langkah-langkah Kepolisian selanjutnya yang akan dilakukan yakni mengirimkan surat permintaan Uji DNA ke Biddokkes Polda Papua, melakukan koordinasi dengan pihak Keluarga yang melaporkan kehilangan anak dengan melakukan pengambilan DNA lalu mengirimkan permintaan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Mr.X.


"Tentunya pihak Kepolisian senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui quick respon bila ada warga yang melapor, karena sejatinya Polri adalah pelayan masyarakat dan Polri untuk Masyarakat," pungkas Kapolresta AKBP Fredrick Maclarimboen.(*)


Penulis : Tegar

Kamis, 30 Januari 2025

Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI


Jakarta, 31 Januari 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.


Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”


Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.


Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.


"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Cahyono.


Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.


Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.


"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tutup Cahyono. ***

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done