Surabaya,- penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gubeng Surabaya berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng AKP Rizki Santoso, Senin, 27/3/2023.
Dalam. Keterangannya AKP Rizki mengatakan," korban dengan inisial DYN laki-laki berusia 63 tahun. Adapun kejadian pada hari Rabu, 15/3/2023 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Ngagel Timur Surabaya".
" Ini termasuk kejadian yang viral karena terekam CCTV. Tersangka turun dari mobil dengan mondar-mandir. Dirasa aman untuk pelaku utama langsung diambil kendaraan tersebut. TKP di seberang jalan depan rumah Ngagel Timur IV Surabaya".
Beliau menambahkan juga untuk pelaku yang sementara kami amankan inisial F usia 37 tahun, pekerjaan swasta dengan alamat Kedung Klinter Surabaya".
Untuk 2 pelaku lain masih DPO yaitu:
1. AG usia 40 tahun pekerjaan swasta dengan alamat Bangkalan.
2. HT usia 29 tahun pekerjaan swasta dengan alamat Bangkalan.
Jadi yang bersangkutan ini yang langsung menarik atau yang mengambil kendaraan ( 2 orang ) dan yang kami amankan adalah pengemudi kendaraan Avanza.
Untuk kronologi penangkapan dari hasil penelusuran, penyelidikan anggota Obstral penyelidik Reskrim Polsek Gubeng Alhamdulillah berhasil menemukan pelakunya teridentifikasi dan langsung diamankan.
Adapun barang bukti adalah:
1. Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
2. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu xenia no. Pol. L 1271 LP warna abu-abu metalik tahun 2010
3. 1(satu) unit handphone Oppo warna putih
4. 1 (satu) anak mata kunci T
Kejahatan pencurian ( curanmor R 2 ) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 ke.2 Jo. Pasal 363 dan atau pasal 363 Jo. Pasal 55 dan 56 ayat (2) KUHPidana. Dengan kurangan maksimal 7 tahun, pungkas Rizki.
( Dyah )
