https://www.effectivegatecpm.com/pgfmbp47f?key=4c140982a1eb14b81eb97d820ed218c6 Residivis Curanmor di Wilkum Sukolilo diringkus Polsek Sukolilo Bersama Keamanan LPMK - Bhayangkara News

Rabu, 29 Maret 2023

Residivis Curanmor di Wilkum Sukolilo diringkus Polsek Sukolilo Bersama Keamanan LPMK



 SURABAYA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga seorang residivis dengan  kasus yang sama harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi alias prodeo 


Mereka adalah MNC (25 Th) dan GS (15 Th) warga dengan alamat Jl Labansari Surabaya dengan Kasus curanmor 2 unit sepeda motor pada hari Senin (27/03/2023) ,Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo bersama  Warga  dari tim  keamanan LPMK Keputih Sukolilo  Surabaya.


Kompol M. Sholeh SH, MM Kapolsek Sukolilo Surabaya menjelaskan bahwa kedua pelaku  salah satunya Residivis  sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukumnya, yang satu masih dibawah umur, yang satunya bekerja penjual gorengan.


“Keduanya ditangkap di halaman parkir JNE Jl.Arief Rachman Hakim Surabaya karena sebelumnya mereka diikuti oleh petugas babinkamtibmas bersama tim Mahapatih LPMK Keputih yang curiga dengan gerak-geriknya saat mencuri motor , pada Senin (27/3/2023),” kata Sholeh di Mapolsek, Rabu (19/3/2023).


Kronologi kejadian, Mereka melihat ada sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman parkir JNE. Setelah itu tersangka MNC meminta kepada GS untuk menunggu di sepeda motor saja. Dan tersangka MNC turun dari sepeda motor untuk mendekati sasaran sepeda motor mreka HONDA BEAT warna Hitam dan merusak kunci sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tanpa seijin pemilik nya.


kemudian tersangka GS melihat tersangka MNC diteriaki Maling-maling oleh seorang saksi wanita dan pemilik sepeda motor tersebut.


Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ditemukan Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol L 5982 JC warna Hitam Tahun 2019 Moka MH1JM2127KK368987 Nosin JM21E2346497. Satu unit sepeda motor type Honda Kharisma warna silver hitam No Pol L 6318 ABN, Sebuah kunci letter Y beserta anak kunci,satu Unit HP Mrek OPPO warna putih 


Dalam melakukan aksinya, MNC mengaku kalau hanya butuh waktu satu menit saja untuk membawa kabur motor yang ia incar. Caranya melakukannya adalah dengan merusak rumah kunci.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


( Dyah )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done