Danramil 03/Lhoknga Ingatkan Anggota Netralitas TNI



Banda Aceh – Netralitas TNI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi harga mati khususnya bagi prajurit TNI dan PNS TNI sesuai dengan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 yang mana setiap prajurit harus netral.

Hal tersebut disampaikan Komandan Koramil 03/Lhoknga Kapten Inf Abdul Hamid kepada para anggotanya dalam Jam Danramil yang berlangsung di Aula Makoramil Jalan Pasar Lhoknga Desa Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Rabu (13/03/19).

Danramil 03/Lhoknga Kapten Inf Abdul Hamid juga menginstruksikan agar setiap prajurit mempedomani petunjuk-petunjuk netralitas TNI yang tercantum dalam buku petunjuk netralitas.

“Pedomani dan aplikasikan dengan benar apa-apa yang menjadi petunjuk dalam netralitas TNI di setiap pelaksanaan tugas kewilayahan,” jelas Danramil.

Dirinya menambahkan, bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pil Pres) maupun Pemilihan Legislatif (Pil Leg) sudah didepan mata, Untuk itu, setiap prajurit harus mematuhi aturan dan larangan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita cegah dan hindari sekecil apapun bentuk pelanggaran baik prajurit TNI maupun KBT serta mengamankan penyelenggaraan pemilu sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri,” pungkas Kapten Inf Abdul Hamid.

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Danramil 03/Lhoknga Ingatkan Anggota Netralitas TNI

Posting Komentar

0 Komentar