Bojonegoro, bhayangkaranews.net - Pengisian perangkat desa guna mengisi kekosongan formasi jabatan yang ada pada suatu desa sangat diharapkan oleh masyarakat karena untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di suatu desa itu sendiri.
Semua pihak pastinya mengharapkan kelancaran proses pengisian perades, mulai awal hingga ahir tahapan, namun kali ini ada hal yang berbeda pada rangkaian proses tahapan pengisian perades di Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang di selenggarakan di Sekolah MA MIFTAHUL HUDA, pada hari Senin 13-03-2023 tempo hari, Kamis (30/03/23)
Pasalnya usai proses tahapan ujian tes perades yang diselenggarakan di MA MIFTAHUL HUDA, yang di ikuti oleh 21 peserta tersebut, senggang di antara kurang lebih 2 jam, di kabarkan bahwa ada pemanggilan kepada ke 4 peserta ujian perades dalam formasi Kasun, oleh pihak panitia.
Adapun pemanggilan ke 4 peserta tersebut diduga karena ada salah satu peserta ujian perades yang tidak terima dengan hasil ujian tersebut, sehingga meminta untuk di adakan koreksi ulang di Balai Desa.
AF adalah salah satu peserta ujian perades formasi Kasun, saat di konfirmasi awak media menuturkan bahwa sekitar senggang 2 jam setelah proses ujian tersebut berakir, dirinya menerima telephon dari pihak panitia, untuk segera merapat ke Balai Desa setempat.
"Sekitar senggang 2 jam setelah ujian berakir ketika saya sudah pulang, tiba tiba saya dapat telephon dari pihak Pemdes untuk segera ke Balai Desa, dan saya tidak punya pikiran akan ada hal apa disana, " ungkap AF saat itu".
Lanjut AF, "Setiba di Balai Desa, di sana sudah ramai banyak orang, ada acara pengoreksian ulang oleh pihak ke 3 yaitu dari UNIRA, dan dalam acara tersebut turut disaksikan oleh segenap panitia, 4 orang peserta ujian dalam formasi Kasun, ada Bhabinkamtibmas serta Babinsa dan juga dari pihak pihak terkait lainnya.
"Kemudian di Balai Desa terjadilah pengoreksian ulang oleh pihak ke 3, dan di dapatkanlah hasil yang menunjukkan bahwa peserta dengan inisial (ALMUH) yang saat di koreksi awal mendapat nilai 54 kemudian setelah di koreksi ulang mendapatkan nilai tertinggi untuk formasi Kasun, yaitu 89, dan alasan diadakannya koreksi ulang dikarenakan ketika pengoreksian awal terjadi lembar jawabannya bergeser, sehingga tampak kosong, "pungkasnya".
Sumarlin ibu kandungnya AF juga menjelaskan bahwa dalam konteks pengisian perangkat desa tersebut di duga banyak kejanggalan, pasalnya hasil dari ujian tersebut sudah jelas jelas di koreksi secara sah di tempat oleh panitia dan pihak ke 3, serta sudah di tanda tangani oleh semua pihak termasuk ke 4 peserta, dan nilai tertinggi adalah AF dengan nilai 73, tetapi senggang waktu sekitar 2 jam baru di adakan koreksi ulang di Balai Desa atas permintaan peserta yang nilainya di bawah AF, ini lo yang benar benar janggal, ada apa ini ?
"Saat koreksi ulang anak saya AF tanda tangan kan tertekan ugi terpaksa dan terpojokkan, dan dalam tartip nya pun koreksi ulang kan gak ada,,,kalau panitia sepakatan mengadakan koreksi ulang pun kan sudah nyata melanggar undang²berarti cacat hukum,,jadi ttd nya anan da afif juga bisa dikuat kan dalam kata setuju, " ungkap bu Sumarlin, ibunya AF kepada media ini". Kamis (30/03/23)
Lanjut Bu Sumarlin, memang kami orang kecil, orang gak punya pak, posisi benar pun, keadilan pun tidak memihak. Saya hanya kasihan untuk orang kecil yg gak punya kados kulo niki yg terkalahkan walau benar tidak dapat keadilan walau benar, terima gak terima trus mau apa kalau orang kecil ?
"Dari tartip nya kalau sudah di koreksi, di setujui, di tanda tangani, di umumkan, juga sudah di sah kan, katanya tidak di ganggu gugat, la kok jeda sudah ada 2 jam ananda Afif di panggil di Baldes kok di suruh tanda tangan koreksi ulang, apakah yang koreksi ulang yang melanggar undang2 itu yang di benarkan, "imbuhnya".
"Selepas koreksi ulang, peserta penggugat saya tanya, pak kok kamu yakin jawaban kamu yang salah merasa benar, jawabanya penggugat adalah sudah belajar beberapa bulan dan tak tanya lagi lakok bisa belajar beberapa bulan, jawaban dari mana, penggugat sudah gak bisa jawab lagi, ini pun sudah janggal, dalam koreksi ulang pun panitia juga mengatakan terpaksa, "pungkas Sumarlin".
Atas temuan tersebut, Korwil Jatim Media Bhayangkaranews.net mengkonfirmasi ke beberapa pihak terkait, di antaranya Ketua Panitia, ke Kepala Desa Purworejo, ke Sekdes Purworejo, ke Kasun Blimbing selaku Panitia dan juga ke Camat Padangan selaku Pembina.
Kepala Desa Purworejo saat di konfirmasi oleh Korwil Jatim media ini, di singgung soal adanya koreksi ulang tersebut, apakah benar ada peserta yang meminta untuk koreksi ulang, dan apa alasan permintaan koreksi ulang di laksanakan ???, Kepala Desa Purworejo tidak menjawab satu kata pun, namun semua WA dari media ini telah di baca, tetapi Kepala Desa membalas dengan stiker 🙏🙏🙏, entah apa itu maksutnya. Kamis (30/03/23).
Ketua Panitia Pengisian Perades juga di konfirmasi oleh Korwil Jatim media ini, dengan beberapa pertanyaan yang seperti yang di pertanyakan ke Kepala Desa, namun WA Ketua Panitia Perades centang satu (Hp tidak aktif).
Kepala Dusun Blimbing yang sekaligus sebagai panitia saat di konfirmasi oleh media ini pihaknya membenarkan bahwa memang ada koreksi ulang di Balai Desa oleh pihak ke 3, tapi itu sudah kesepakatan para peserta.
"Nggih terjadi seperti itu BPK/ ibu, tapi ada pernyataan peserta & bermatre, kususnya kasun formasi kasun Wonogiri, "ungkap Kasun Blimbing selaku panitia kepada media ini".
Sekdes Purworejo saat di konfirmasi oleh media ini juga membenarkan adanya pengulangan pengoreksian hasil ujian tersebut.
"Wa'alaikum salam, peserta ujian kasun 4 orang setuju semua pak, monggo ketemu saja pak nanti saya jelaskan detilnya, kami sudah ditanya juga kurang lebih 20 an LSM dan sudah kami ceritakan kronologinya, "terang Sekdes Purworejo kepada media ini". Kamis (30/03/23)
Camat Padangan Heru Wicaksi juga di konfirmasi oleh Korwil Jatim media ini, konfirmasi terkait adanya peserta yang meminta untuk di adakan koreksi ulang dan sehingga ada perubahan nilai akhirnya menang dan kemarin sudah di lantik sebagai Kasun di Desa Purworejo, bagaimana tanggapan Pak Camat Padangan ?
Sampai berita ini di terbitkan, Pak Camat Padangan Heru belum menjawab konfirmasi media ini, mungkin masih sibuk atau ada kepentingan lain yang lebih penting lagi sehingga tidak sempat membuka WA dan membalas konfirmasi ini.
Tak luput dari sorotan warga setempat, rupanya hal tersebut sudah ramai jadi perbincangan masyarakat sekitar, di antaranya mereka ada yang menuturkan bahwa jika sampai hasil ujian yang telah diumumkan awal tersebut berubah atau diganti dengan hasil koreksi ulang, maka ada kemungkinan jika para peserta dalam formasi yang lain juga menginginkan untuk diulang.
"Kalau misalnya nanti hasil ujian yang telah diumumkan itu dirubah, maka kemungkinan besar para peserta lain yang selain formasi kasun juga menginginkan untuk diulang, "ucap salah seorang warga yang enggan menyebut identitasnya".
Perlu diketahui bahwa proses pengoreksian ulang tersebut seharusnya melalui prosedur yang benar, tidak sekedar ujuk ujuk 2 jam setelah ujian berakir langsung di adakan pengoreksian ulang, bahkan hal tersebut di selenggarakan pada waktu dan tempat yang berbeda, padahal hasil akir telah di tandatangani dan di umumkan kepada publik, ini yang memunculkan banyak pertanyaan, ada apa dan kenapa hal ini bisa terjadi, pihak panitia dan pihak ke 3 harus profesional, jika kemungkinan terjadi pada formasi lain yang menggugat untuk di adakan koreksi ulang.
Dari pantauan media bhayangkaranews.net, dengan koreksi ulang menunjukkan bahwa peserta atas nama ALMUH yang sebelumnya mendapat nilai 54, setelah di koreksi ulang nilainya menjadi 89, dan pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, di Pendopo Balai Desa Purworejo, Kecamatan Padangan telah di selenggarakan pelantikan perangkat desa, termasuk formasi Kasun yang menangkan oleh peserta ALMUH atas koreksi ulang tersebut.
[Korwil Jatim BNN : SNT]