Bhayangkara News : Labuhan Batu
Tampilkan postingan dengan label Labuhan Batu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Labuhan Batu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juli 2022

Kejanggalan Perkara Hukum Yang Menimpa Jurnalis Yusuf Harahap Makin Terkuak

 



LABUHANBATU - Muhammad Yusup Harahap memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan  tim penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan untuk yang kedua kalinya, Selasa (12/7/2022).


Jurnalis Yusuf sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan pencemaran nama baik di sosial media.


Kuasa Hukum Yusuf, Asri Tarigan, SH menyatakan kehadiran klienya di Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang-undang yang berlaku.


Menyoal kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) yang ditujukan kepada Yusuf, menurutnya masih terlalu lemah dan seakan dipaksakan.


Asri menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan.


"Karena dari semua yang dibeberkan didepan penyidik, ternyata ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan dibuat-buat, mengada-ada seperti itu," ucapnya.


Ambil contoh, kata Asri, untuk alat bukti yang mereka tampilkan (penyidik) sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya.


"Kami hanya menghargai sebagai warga negara yang baik, kami menghargai hukum, kami menghargai kepolisian sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui Yusuf dilaporkan ke Polres Labuhanbatu lantaran mengunggah rekaman vidio percakapan Abdul Rahim Matondang bersama rekannya saat mendatangi kediaman Yusup, karena merasa keberatan atas terbitan berita yang ditulis oleh Yusup.


Ditempat terpisah, Ketua  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Labuhan Batu Raya  Marhitee Rajagukguk menilai,  perkara hukum yang dialami oleh Muhammad Yusup Jurnalis Labuhanbatu Raya cenderung dipaksakan dan mengada-ada.


"Bagaimana tidak, Yusup yang  mendapat teror dan  ancaman kini diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu karena posting rekaman vidio dugaan ancaman tersebut" beber Marhitee.


Menurutnya, Yusup sebetulnya  sudah melaporkan peristiwa ancaman  yang dialami ke Polsek Kualuh Hulu, namun terlapor RM balik adukan dirinya  ke Polres Labuhanbatu.


"Anehnya, dua laporan Yusup hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Pihak Aparat Penegak Hukum terkesan berpihak kepada laporan RM," ungkap Marhitee.


Menanggapi banyaknya perkara hukum yang dialami oleh wartawan atau jurnalis di Labuhanbatu dan menjurus diskriminasi, Ketua Korwil FPII Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk tegas mengatakan akan siap mendampingi para kuli tinta yang bertugas di Labuhanbatu.


Marhite menyebut  profesi wartawan adalah tugas mulia di antara berbagai tantangan dalam menjalankan tugas profesi.


"FPII Labuhanbatu Raya akan tetap membantu wartawan yang mendapat Kriminalisasi dari pihak mana pun," kata Marhite, Selasa (12/7/22).


"Tidak terkecuali, baik yang belum menjadi anggota FPII, apalagi yang sudah terdaftar di FPII," sambungnya.


Saat dimintai sikap FPII terhadap perkara hukum yang dialami Muhammad Yusup, Marhite mengatakan akan mengawal kasus hingga temui titik terang


"Ini kan sah sudah di naungan FPII, ya tentunya Semakin kita perhatikan," ujarnya.


Muhammad Yusup Harahap sendiri telah terdaftar sebagai anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu dengan No. KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022.**


(Eric/ FPII )

Senin, 29 April 2019

Peduli Warganya, Babinsa Koramil 01 Bawa Siti Penderita Lumpuh Berobat



LABUHANBATU - Peduli kesulitan warga, Babinsa Koramil 01/AK Kodim 0209/LB Sersan Saripuddin Rambe menjenguk ananda Siti Fatimah (9) penderita lumpuh di Lingkungan 3 Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, (26/04/2019).
.
Lumpuh yang diderita siti diakibatkan pada usia 7 bulan siti terkena Demam tinggi dan kejang-kejang (Step) dikatakan Babinsa serka Saripuddin.
.
Siti Fatimah merupakan anak ke-3 dari 3 bersaudara pasangan dari bapak Syamsul dan Ibu Nur, namun dikarenakan kedua orang tuanya berpisah sehingga ananda Siti Fatimah sekarang dirawat oleh Kakek dan Neneknya Tambahnya
.
Keluarga membawa ke Bidan terdekat, namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kondisi Siti semakin memburuk tangan dan kaki mengecil, tidak bisa berbicara dan terlihat perubahan fisik menjadi lemah, ucapnya
.
sejak saat itu sampai Siti Fatimah sudah berumur 9 tahun sekarang ini, dikarenakan ketidakmampuan kami sehingga pengobatan Siti Fatimah tidak ada, " tutur kakek Saman.
.
Pekerjaan kami sehari-hari hanya menjadi tukang masak apabila ada pesta ataupun hajatan warga sekitar, sehingga cucu kami ini tidak pernah dibawa berobat baik itu ke medis maupun alternatif, " sambungnya.
.
Berkat informasi dari Masyarakat sekitar rumah Kakek Saman kepada Babinsa, dilakukan langkah awal oleh Babinsa dan Keluarga yaitu membawa Siti Fatimah ke Pondok Pengobatan Alternatif terapi MIFTAHUSSYIFA di Lingk. 4 Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab. Labura.
.
" Pengobatan Alternatif terapi terhadap Siti Fatimah akan dilaksanakan secara rutin dan diharapkan ada perubahan yang lebih baik pada kondisi fisik Siti Fatimah, " harap Sersan Rambe.   (Pen BB)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done