Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2025

Nekat Maling di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Tampaksiring

 


GIANYAR - Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), tak berkutik setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).


Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang menggasak satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).


Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol.


“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).


Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.


Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.


Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku.


"Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba," ungkap Kapolsek.


Penyisiran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, pelaku pertama, Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.


Berbeda dengan rekannya, pelaku kedua yakni Andi Yusup (33) yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, berhasil kabur lebih jauh. Namun, pelariannya terhenti berkat bantuan pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.


Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi mendapati informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim bergerak cepat menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Uniknya, pelaku ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.


“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.


Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.


Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 40 juta. (*)

Rabu, 03 Desember 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Ilegal Jenis Ballo

 


 Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis Ballo yang sebelumnya diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (3/12) Sore, bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan.


Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka pemilik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiganya, yaitu AN (58), HN (61) dan JS (53).


Kasat Res Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, 1 ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan 2 ember berisi ballo (1 ember kecil dan 1 ember sedang warna biru) milik tersangka JS," ujar Kasat.


Lanjut Kasat, seluruh barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Kami akan berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif." Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Febry.(*)


Penulis : Edgard

Jumat, 28 November 2025

‎Quick Respon Temu Mayat Bayi di TPA Koya Koso, Polisi Lakukan Penyelidikan


Jayapura Kota - Jajaran Polresta Jayapura Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso, Distrik Abepura, Jumat (28/10) pagi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya, K, S.I.K., M.H membenarkan penemuan mayat bayi tersebut. 

‎Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di seputaran TKP sekitar pukul 07.40 WIT saat mereka sedang melakukan kegiatan rutinnya di area pembuangan sampah.

‎"Jadi, ada dia saksi yang pertama kali menemukan, mereka melihat bungkusan kain yang di dalamnya terdapat sesosok bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kompol Dewa. 

‎Lanjut dikatakannya, mendapat informasi tersebut, personel Polsek Muara Tami dan Polsek Abepura bersama Tim Inafis Polresta Jayapura Kota segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

‎"Petugas juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 10.08 WIT, jenazah bayi dievakuasi menuju RS Bhayangkara," terang Kasat Reskrim. 

‎Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang diduga membuang bayi tersebut.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal belum diketahui siapa yang membuang bayi ini. Kita telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengevakuasi jenazah untuk dilakukan autopsi. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus mendapatkan petunjuk forensik, termasuk pengambilan sampel DNA,” jelas Kompol Dewa Ditya.

‎KasaKasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Kamis, 27 November 2025

Dua Pelaku Pencurian di Kantor Baznas Papua Diamankan Tim Resmob Numbay


Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Tim Resmob Numbay menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Andi Nugroho, warga Argapura Bawah pada 12 November lalu, yang melaporkan adanya aksi pencurian di Kantor Baznas Papua, Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/11) sore menerangkan dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 tersebut, pelaku diduga memasuki kantor dengan cara merusak jendela depan sebelum mengambil sejumlah barang inventaris berupa 5 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.


"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing yang berinisial CD (17) dan SM (18)," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit Laptop Lenovo warna abu-abu, 1 unit Laptop Acer warna hitam, 1 unit Laptop HP warna silver, 1 unit laptop warna krem, 1 unit handphone Redmi warna biru.


"Tindakan profesional dan respons cepat dilakukan mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Selasa, 25 November 2025

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Tetapkan MR Tersangka


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.


Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.


“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.


Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.


“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.


Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.


Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.


Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.


Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.


“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.


Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.


Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.


“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.


Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. ***

Senin, 24 November 2025

Bawa 2,1 Kg Ganja, Calon Penumpang KM Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Jayapura.


Jayapura Kota - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil mengamankan seorang calon penumpang KM Ciremai yang diduga membawa narkotika jenis ganja saat proses embarkasi di Dermaga I Pelabuhan Jayapura, Senin (23/11).


Pelaku diketahui berinisial JM, Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, didampingi Wakapolsek Iptu Safrudin, bersama 20 anggota yang sedang melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan penumpang KM Ciremai.


adapun kronologi dengan Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dimana anggota Polsek KPL mencurigai gerak-gerik seorang calon penumpang yang akan naik melalui tangga dek 4 belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas jinjing hitam milik pelaku berinisial JM, ditemukan bungkusan plastik merah berisi paket ganja.


Pelaku berinisial JM kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek KPL Jayapura. Pada pemeriksaan lanjutan pukul 11.30 WIT, polisi menemukan satu bungkus kertas putih yang juga berisi ganja yang diduga merupakan sisa pakai," ungkap kapolsek.


lanjut Kapolsek, Barang Bukti yang Diamankan yaitu, 1 tas jinjing hitam, 104 bungkus paket ganja (dikemas dalam kantong merah) dengan total berat 2.100 gram, 1 bungkus kertas putih berisi ganja


Kini (JM) dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota dan diterima oleh KBO Sat Narkoba Ipda Sunoto untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.


Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengamanan di area pelabuhan, terutama pada proses embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.


“Pengawasan di Pelabuhan Jayapura tidak akan kami longgarkan. Setiap penumpang dan barang bawaan akan tetap kami periksa secara intensif untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut,” pungkas Kapolsek.


penulis : Tegar

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done