Bhayangkara News : Berita
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2024

Gaungkan Tertib Berlalu Lintas Polres Gianyar, Polsek Blahbatuh Pasang Spanduk Imbauan


Gianyar - Polres Gianyar melalui Satuan Lalu Lintas membuat Imbauan dan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.


Angka kejadian kecelakaan berlalu lintas yang masih saja  terjadi bahkan adanya kecenderungan meningkat memerlukan upaya pencegahan sedini mungkin.


Mendukung upaya preventif tersebut, Polsek Blahbatuh memasang spanduk Imbauan Kamtibmas Polres Gianyar terkait ketertiban berlalu lintas disejumlah ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan, Senin/6 Mei 2024.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H.membenarkan kegiatan personelnya seraya mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas.


"Pemasangan spanduk ini tentunya efektif dalam mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan material"


"Mayoritas penyebab kecelakaan berawal dari pelanggaran baik terhadap rambu, Marka jalan dan kelengkapan berkendara, untuk itu kami sangat mengharapkan peran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas"tandas Kompol Berata. (*)

Jumat, 03 Mei 2024

Operasi 'Jagratara' Imigrasi Ngurah Rai Amankan 7 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian


BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan kendali pusat oleh DIrektorat Jenderal Imigrasi. Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada 2/5/2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 7 WNA.  Badung, 3/5/2024


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan operasi "JAGRATARA" mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.


“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di 2 (dua) lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta, dalam operasi tersebut sebanyak 7 (tujuh) WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut antara lain : SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor, selain itu 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim.


“Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, terang Suhendra.


Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.

(One)

Apes, Kelelahan di Pinggir Jalan Pengangsu BBM Diciduk Polisi


Salatiga – Apes menimpa W Alias Bolang lelaki berusia 49 Tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kab Semarang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, setelah diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Pelaku diamakankan saat tertidur di dalam Kendaraan Isuzu Panther, Warna Silver dengan No. Pol bagian depan K-1826-BL dan bagian belakang H-9037-R yang terparkir di tepi jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, pada hari Kamis tanggal 02/05/2024.


Adapun kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa pada saat Tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur, selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat 1 (satu) buah kempu berukuran 1.000 (seribu) liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut dan di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) Liter Bio solar, selain itu terdapat pula sebanyak 19 (Sembilan Belas) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor,  jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos. M.H.


Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB,  dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 (seribu) liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu, kemudian pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu, tambah AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi, yaitu dengan membeli BBM jenis Bio Solar dengan Kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina, saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.


(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Kamis, 02 Mei 2024

Diskusi Dengan Prebekel Desa Petulu, Polsek Ubud Serap Informasi Melalui Program Jumat Curhat


Gianyar - Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik dan menyerap informasi Masyarakat, Polsek Ubud Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat, berlokasi di Kantor Desa Petulu, Kecamatan Ubud 

Jumat (3/5/2024) 


Kegiatan Jumat Curhat di pimpin langsung oleh Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St, didampingi Kanit Intelkam Iptu Ngakan Nyoman Jaya Wijaya bersama anggota serta menyampaikan kegiatan ini merupakan program prioritas Kapolri dan juga sebagai program lanjutan Quick Wins Presisi Kapolri yaitu interaksi Polri dan masyarakat. 


Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian Polres Gianyar khususnya lagi Polsek Ubud. 


Pada sesi dialog Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana memperkenalkan diri sebagai pejabat Kapolsek yang baru serta langsung mendengar masukkan dari Prebekel Petulu tentang ucapan terimakasih kepada Pihak Polsek Ubud atas Kinerja selama ini, sehingga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat di  Kecamatan Ubud tetap terjaga.


Hal tersebut ditanggapi oleh Kompol Gusti Ngurah Sudarsana dengan menyampaikan menjaga Kondusifitas Kamtibmas Wilayah Polsek Ubud merupakan tanggungjawab Moril yang harus diemban oleh setiap personel, walaupun belum maksimal namun Polsek Ubud tetap akan berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. 

  

Diharapkan melalui Pelayanan Quick Wins Presisi Orti Krama Polres Gianyar/Jumat Curhat Polsek Ubud nantinya dapat  memudahkan masyarakat dalam melaporkan suatu kejadian, serta merupakan wujud nyata dari Pelayanan Polri  khususnya Polsek Ubud dalam memelihara Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. ***

Tingkatkan Tertib Administrasi Polsek Denbar Berkolaborasi Dengan Desa Padangsambian Kaja Giatkan Tibduktang


Denpasar - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) laksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-Permanen di Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat dipimpin Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S. H., bersama Pawas Iptu Dian Eka Ananta dan Perangkat Desa Padangsambian Kaja, Kamis (2/5/2024) malam. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun dan Kelian Adat Banjar Lepang serta Bakamda setempat.


Pendataan dilakukan terhadap warga pendatang non permanen yang tinggal tempat kost maupun Rumah kontrakan di jalan Kebo Iwa Selatan Gang Mangga serta di Gang Duku lingkungan Banjar Lepang Desa, Padangsambian Kaja Denpasar.


Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dan dari hasil pendataan ditemukan sebanyak 80 orang warga non permanen lengkap memiliki identitas diri berupa E-KTP, dengan rincian diantaranya 53 orang dari luar Bali dan 27 orang lainnya dari luar 


Denpasar - Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa Kegiatan Penertiban ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap penduduk pendatang agar mau mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kota Denpasar khususnya di Kecamatan Denpasar Barat.


“Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan perangkat Desa Padangsambian Kaja dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif, mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar ini cukup tinggi”, tutup Kapolsek. (*)

Minggu, 28 April 2024

Polsek Sukorejo Gencar Lakukan Patroli Rutin Untuk Meningkatkan Keamanan Wilayah Menjelang Pilkada


KENDAL - Polsek Sukorejo  terus memprioritaskan keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan melaksanakan patroli rutin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, Sabtu (27/4/2024).


Dalam patroli rutin tersebut dilaksanakan di berbagai area strategis di wilayah hukum Polsek Sukorejo. Patroli tersebut melibatkan personil kepolisian yang siap siaga memantau situasi sekitar Jalan Pasar  Sukorejo dengan sasaran miras, perjudian, narkoba, asusila serta premanisme, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kriminalitas.


Kapolsek Sukorejo AKP Agus Wibowo  mengatakan bahwa patroli ini adalah bagian dari strategi proaktif mereka dalam mencegah kejahatan dan memberikan respon cepat jika diperlukan.


“Kami berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat kami dengan sebaik-baiknya. Melalui patroli rutin ini, kami dapat memonitor situasi di lapangan dan menjaga wilayah kami tetap aman,” ujarnya.


Dengan patroli rutin yang dilakukan secara rutin, Polsek Sukorejo berharap dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian.


Selain itu, Kapolsek Sukorejo juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan. “Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambahnya. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done