Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba Polres Bangli hadiri Pemusnahan Barang Bukti



Bangli - Bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangli Kasat Reskrim Polres Bangli AKP ANDROYUAN ELIM, S.I.K., MH dan Kasat Res Narkoba AKP I GUSTI MADE DARMA SUDHIRA, SH., MH menghadiri Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde).


Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19  Oktoner 2022, hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bangli SANG NYOMAN SEDANA ARTA, S.E, Ketua DPRD Kab. Bangli I KETUT SWASTIKA, S.H, Kapolres Bangli atau pejabat yang mewakili AKP ANDROYUAN ELIM, S.I.K.,M.H. dan AKP I GUSTI MADE DHARMA SUDHIRA, S.H., M.H, Dandim 1626 Bangli atau pejabat yang mewakili LETTU INF I KETUT JUNIARTA, Kajari Bangli YUDHI KURNIAWAN, S.H., M.H, Ketua PN Bangli ANAK AGUNG AYU DIAH INDRAWATI, S.H., M.H, Karutan Kelas II B Bangli I MADE JAYA SENTANA, Kalapastik Kelas II A Bangli NURUL HUDA, Staf Kejaksaan Negeri Bangli yang keseluruhannya berjumlah Kurang lebih 30 orang . 


Diawali sambutan dari Kajari Bangli," Bahwa Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap barang bukti sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) jenis dari 38 (tiga puluh delapan) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, "ucapnya.


Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain berupa Narkotika jenis Shabu,  Alat hisap shabu /bong, Handphone, Buku tafsir mimpi dan catatan judi togel, Senjata tajam, Pakaian  dan Sepeda motor tanpa surat-surat  1 buah, "imbuhnya.


Penyampaian dari Bupati Bangli, " Kegiatan pemusnahan barang bukti terkait beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Kab. Bangli yang saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Diharapkan kedepan seluruh stake holder yang ada di jajaran Kab. Bangli bersama Polres Bangli ,  Kodim 1626/Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli agar bisa mengendalikan dan menurunkan tingkat kejahatan terutama kejahatan Narkoba yang dapat mengakibatkan kecanduan terhadap si pemakai terutama generasi - generasi muda penerus bangsa. Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bangli dan Polres Bangli serta diharapkan kedepan bersama seluruh jajaran masyarakat Kab. Bangli agar tetap bersinergi, kolaborasi dan saling menginformasikan segala sesuatu yang terjadi, mengingat wilayah Kab. Bangli tidak terlalu besar dimana potensi - potensi kerawanananya telah dapat dipetakan oleh Badan Intelijen yang dimiliki Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli serta yang dimiliki oleh Pemda Kab. Bangli.  Agar ditahun mendatang kasus kejahatan di wilayah Kab. Bangli dapat menurun serta dapat memberikan edukasi terkait patuh hukum agar nantinya masyarakat Kab. Bangli memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi, "ucap Bupati Bangli


Pelaksanaan diakhiri dengan pemusnahan Barang Bukti  yaitu barang bukti dipisahkan sesuai dengan jenis perkara tindak pidana kemudian dihancurkan dan dibakar. Selesai pemusnahan Barang bukti dilanjutkan dengan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Bapak Kejari Bangli disaksikan oleh pejabat yaitu Bupati Bangli, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapala Rutan kelas II B Bangli, Kalapastik dan Staf Kejaksaan Negeri Bangli.  *****

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba Polres Bangli hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Posting Komentar

0 Komentar