Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2025

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Depan Kantor Gubernur


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur Distrik Jayapura Utara.


Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi melaporkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin (15/12) malam.


Kemudian tim mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya.


"Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan kedua orang tersebut di depan Kantor Gubernur. Salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 buah plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 buah handphone warna silver merk Tecno Spark, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.


Kedua pelaku, MM (23) dan PU (14), saat ini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika.(*)


Penulis : Edgard

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Money Loundring Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T

 


DENPASAR - Saat konfrensi Pers didepan para awak media di Gor Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting), dengan omset mencapai 1,3 Triliun Rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di pasar kodok Tabanan Bali, senin 15/12/2025.


Turut hadir dalam Konferensi Pers : Dirjen Perlindungan Konsumen DanTertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Bapak Mario Josko, S.E., M.E.,perwakilan kepala PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum Dan Regulasi Dan Plt. Direktur Strategi Dan Kerja Sama Dalam Negeri Dan Ibu Rini Widiastuti, Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN, perwakilan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Priyo Tri Atmojo, Analisis Perdagangan Ahli Madya, pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.


Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, “Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., menyampaikan konferensi pers  ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.


Kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program

prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan Negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.


Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (Thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat.


Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).


Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka an. ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025 dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.


Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 s.d. 2025 mencapai Rp 1,3 Triliun.


Modus Operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi, kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang import tersebut dimasukan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan kedalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ketujuan melalui jasatransportir/ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.


Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.

Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.


Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Adapun barang Bukti yang disita penyidik berupa  uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut: 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 3.Milyar Rupiah, 53 bal pakaian bekasdengan nilai aset Rp. 250.juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp. 300.juta rupiah, 7 unit bus  dengan nilai aset sekitar Rp.15. milyar rupiah,1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp.500. ratus juta rupiah, Uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp. 2.554.220.000, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol Dk 1243 HRP.

termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.


Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Satgas Importasi ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri ini juga atas dukungan pihak PPATK, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat, oleh karenanya kami juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dan kerjasamanya, ungkap BJP Ade Safri. 


Dirtipedsus Brigjen Pol. Ade Safri menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi panduan bagi penyidik Polda Jajaran dalam mengungkap kejahatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing dan bisa menjadibefek jera bagi pelaku lainnya.

Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal. 


Mari bersama-sama kita jaga perekonomian dan keselamatan bangsa, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang illegal, kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyelundupan barang-barang illegal dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, tutup Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak. (*)

Minggu, 14 Desember 2025

‎Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Distrik Abepura ‎ ‎


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras yang tak berizin di wilayah hukumnya.

‎Malam tadi, Sabtu (13/11) tim opsnal satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Opsnal Ipda David berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman beralkohol yang diproduksi sendiri / lokal di seputaran Distrik Abepura. 

‎Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT di area kos-kosan yang berlokasi di belakang Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura. di TKP tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (39), yang diduga menjual minuman keras lokal dan tak berizin (ilegal) jenis Stim.

‎Dari lokasi SM, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 botol air mineral ukuran 600 ml, 15 botol vitair 600 ml, dua botol  vitair ukuran 1,5 liter, satu botol minuman keras merek jenever yang semuanya berisikan milo jenis Stim siap jual serta beberapa wadah lain seperti galon, termos, dan teko. Total milo jenis Stim yang diamankan diperkirakan mencapai ±31 liter.

‎Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT di seputaran BTN Furia Puskopad, Distrik Abepura. Tim opsnal kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MY alias Ucup (40), yang diduga memproduksi sekaligus menjual minuman beralkohol atau minuman keras lokal jenis ballo.

‎Di lokasi MY Alias Ucup, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 9 ember cat berukuran 25 kilogram dan 8 ember air berisi minuman lokal jenis ballo, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor, panci, saringan, dan perlengkapan lainnya. 

‎Total minuman beralkohol yang diamankan di lokasi milik MY diperkirakan mencapai ±540 liter. Diketahui juga MY merupakan residivis dengan kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah atas aktifitas penjualan miras tersebut, kemudian ditindaklanjutinya bersama tim di lapangan.

‎“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat kami atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal baik yang produksi sendiri atau pabrikan, karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Febry. 

‎Lebih lanjut, AKP Febry menambahkan bahwa terhadap pelaku penjual Stim, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok minuman keras jenis Stim tersebut kepadanya. 

‎“Untuk kasus minuman keras jenis stim, pelaku mengaku tidak memproduksi sendiri, sehingga kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pemasok atau produsen lainnya,” jelasnya.

‎“Khusus pelaku produksi ballo, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami untuk menerapkan proses hukum secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta khusus untuk pelaku produksi ballo juga dikenakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

‎Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal di lingkungan masing-masing.

‎"Pihak Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjauhi serta menolak segala bentuk produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain terutama kesehatan bagi miras lokal produksi sendiri," kata AKP Febry. 

‎"Mari berperan aktif menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait miras yang diedarkan secra ilegal atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran dan atau layanan Kepolisian 110, Partisipasi dan kepedulian masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk kita semua," pungkas AKP Febry Pardede Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 

‎Penulis : Subhan

Minggu, 07 Desember 2025

Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Terbongkar — Lima Pelaku Ditangkap


Badung –  Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sejumlah titik di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksi para pelaku yang menggunakan modus tiket palsu dan penyewaan fiktif ini berhasil dibongkar melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober–November 2025. 


Lima pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang bukti penting lainnya. Total kerugian yang dialami para pemilik rental mencapai lebih dari Rp 750 juta.


Kasus ini mencuat setelah dua pemilik rental mobil, yakni Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara pada awal Oktober 2025 setelah mobil yang disewa oleh pelaku tidak dikembalikan melewati batas waktu.


Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada senin (8/12/2025) yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan kasus pertama dilaporkan pada 9 Oktober 2025, saat pelapor tidak lagi dapat menghubungi penyewa bernama TSA (23) yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Mobil tersebut diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, pelaku tidak muncul dan justru menghilang. Selain itu pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio. hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 hingga hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.


Kasus kedua merupakan laporan pelimpahan dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025, terkait hilangnya mobil Honda Brio DK 11XX ADR. GPS mobil tersebut terputus di Jl. Bypass Tanah Lot, Tabanan, sehingga menyulitkan pelacakan, kemudian pelapor mencoba utuk menghubungi terlapor namun tidak ada tanggapan,


Para pelaku menggunakan modus mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental agar dipercaya sebagai wisatawan yang datang ke Bali. Setelah mobil diterima, pelaku kabur ke luar daerah.


Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis berbagai petunjuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara akhirnya menangkap pelaku utama TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. TSA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan membawa 2 unit mobil milik korban/pelapor innova reborn warna hitam No. Pol. W 19XX QH dan satu unit mobil Honda Brio dengan No. Pol.DK 10XX FCN.TSA dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial RE.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

Bumper mobil Innova

Plat nomor DK 10XX FCN

GPS mobil Brio

Enam handphone

Pakaian pelaku

Kuitansi sewa kendaraan

KTP dan SIM pelaku

Uang tunai Rp 1.000.000

Tiga unit mobil hasil kejahatan


Hasil pengembangan penyelidikan dan berdasarkan pemeriksaaan pelaku TSA didapatkan ada keterlibatan dua pelaku lain, yaitu:

1. Pelaku NPOS alias RE (47)

Perempuan asal Buleleng yang merupakan otak sindikat, bertugas mengatur perekrutan, menerima mobil, mengirimkannya ke pelaku bernama BUD di Sidoarjo Jawa Timur dan mendapatkan keuntungan 20 juta/unit. Ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.

2. Pelaku AS alias MAN (22)

Pelaku sebagai perekrut orang yang bertugas sebagai penyewa mobil. Pelaku ikut mengawasi saat pelaku YS (buron) sedang melakukan transaksi atau menyewa mobil korban dan mendapatkan imbalan sebesar  Rp.500.000. s/d Rp.1.500.000. Pelaku mengakui kalau ia yang mengenalkan Pelaku TSA  kepada Pelaku NPOS alias RE. Ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.


Pemeriksaan terhadap pelaku diatas (RE dan MAN) juga  menyebut keterlibatan pelaku lainnya yang berada di Jawa Timur, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 480 KUHP, masing-masing :


1. Pelaku DBP alias BUD (49) 


Pelaku membeli mobil dari NPOS alias RE dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

(Peran sebagai penadah)


2. Pelaku MA alias RUD (30) 


Pelaku membantu pelaku NPOS alias RE untuk melepas GPS pada mobil. (Peran Turut serta membantu mencabut GPS unit mobil).


Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku DBP alias BUD dan MA alias RUD:

3 (tiga) unit mobil yaitu :

- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam atas nama Anishia Novitasari Lukbin. 

- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Putih atas nama CV Bali In Travel.

- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Abu-abu meteor metalik atas nama Rahmat Aden Alam Putra dengan plat DK 11XX ADR. (Laporan Polisi pelimpahan dari Polda Bali).


Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Dengan ancaman hukuman maksimal 4–9 tahun penjara.


Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan komitmennya memberantas sindikat serupa.


“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja sebagai jaringan terstruktur mulai dari perekrut hingga penadah di luar Bali. Kami bergerak cepat, dan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti komitmen kami bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan.


“Kami akan kejar para pelaku lain sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali, apalagi di kawasan bandara yang menjadi wajah pariwisata,” ungkapnya.


Kapolres Bandara Ngurah Rai juga mengimbau kepada Masyarakat dan pengusaha rental mobil agar melakukan verifikasi identitas penyewa secara ketat, Pastikan keabsahan tiket pesawat atau dokumen pendukung lain, Gunakan GPS yang sulit dilepas, Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area bandara. (hms25)

Jumat, 05 Desember 2025

Polres Badung Gerebek Studio Pembuat Konten Asusila, Amankan 18 WNA


Badung, 05 Desember 2025 - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Badung memerintahkan Kasat Reskrim beserta tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.


Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim melakukan penggerebekan dan menemukan 18 WNA, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator. Di lokasi, petugas turut menemukan sejumlah kamera serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk pembuatan konten asusila.


Dari hasil pemeriksaan awal, empat WNA ditetapkan sebagai terduga, masing-masing:


T.E.B. alias B.B., perempuan, 26 tahun, WNA Inggris


L.J.A., laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris


I.N.L., laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris


J.J.T.W., laki-laki, 28 tahun, WNA Australia



Sementara 14 WNA lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan mereka, para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan tersebut berlangsung. Seluruh pihak yang berada di lokasi telah diamankan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup berikut dokumen kendaraannya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian.


Kasat Reskrim Polres Badung menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta mekanisme distribusi atau publikasinya. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ketentuan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Polres Badung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.  (*)

Kamis, 04 Desember 2025

Nekat Maling di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Tampaksiring

 


GIANYAR - Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), tak berkutik setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).


Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang menggasak satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).


Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol.


“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).


Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.


Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.


Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku.


"Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba," ungkap Kapolsek.


Penyisiran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, pelaku pertama, Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.


Berbeda dengan rekannya, pelaku kedua yakni Andi Yusup (33) yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, berhasil kabur lebih jauh. Namun, pelariannya terhenti berkat bantuan pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.


Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi mendapati informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim bergerak cepat menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Uniknya, pelaku ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.


“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.


Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.


Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 40 juta. (*)

Rabu, 03 Desember 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Ilegal Jenis Ballo

 


 Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis Ballo yang sebelumnya diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (3/12) Sore, bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan.


Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka pemilik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiganya, yaitu AN (58), HN (61) dan JS (53).


Kasat Res Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, 1 ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan 2 ember berisi ballo (1 ember kecil dan 1 ember sedang warna biru) milik tersangka JS," ujar Kasat.


Lanjut Kasat, seluruh barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Kami akan berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif." Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Febry.(*)


Penulis : Edgard

Jumat, 28 November 2025

‎Quick Respon Temu Mayat Bayi di TPA Koya Koso, Polisi Lakukan Penyelidikan


Jayapura Kota - Jajaran Polresta Jayapura Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso, Distrik Abepura, Jumat (28/10) pagi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya, K, S.I.K., M.H membenarkan penemuan mayat bayi tersebut. 

‎Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di seputaran TKP sekitar pukul 07.40 WIT saat mereka sedang melakukan kegiatan rutinnya di area pembuangan sampah.

‎"Jadi, ada dia saksi yang pertama kali menemukan, mereka melihat bungkusan kain yang di dalamnya terdapat sesosok bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kompol Dewa. 

‎Lanjut dikatakannya, mendapat informasi tersebut, personel Polsek Muara Tami dan Polsek Abepura bersama Tim Inafis Polresta Jayapura Kota segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

‎"Petugas juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 10.08 WIT, jenazah bayi dievakuasi menuju RS Bhayangkara," terang Kasat Reskrim. 

‎Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang diduga membuang bayi tersebut.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal belum diketahui siapa yang membuang bayi ini. Kita telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengevakuasi jenazah untuk dilakukan autopsi. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus mendapatkan petunjuk forensik, termasuk pengambilan sampel DNA,” jelas Kompol Dewa Ditya.

‎KasaKasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Kamis, 27 November 2025

Dua Pelaku Pencurian di Kantor Baznas Papua Diamankan Tim Resmob Numbay


Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Tim Resmob Numbay menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Andi Nugroho, warga Argapura Bawah pada 12 November lalu, yang melaporkan adanya aksi pencurian di Kantor Baznas Papua, Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/11) sore menerangkan dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 tersebut, pelaku diduga memasuki kantor dengan cara merusak jendela depan sebelum mengambil sejumlah barang inventaris berupa 5 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.


"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing yang berinisial CD (17) dan SM (18)," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit Laptop Lenovo warna abu-abu, 1 unit Laptop Acer warna hitam, 1 unit Laptop HP warna silver, 1 unit laptop warna krem, 1 unit handphone Redmi warna biru.


"Tindakan profesional dan respons cepat dilakukan mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka. Saat ini  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard

Selasa, 25 November 2025

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Tetapkan MR Tersangka


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.


Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.


“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.


Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.


“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.


Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.


Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.


Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.


Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.


“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.


Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.


Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.


“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.


Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. ***

Senin, 24 November 2025

Bawa 2,1 Kg Ganja, Calon Penumpang KM Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Jayapura.


Jayapura Kota - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil mengamankan seorang calon penumpang KM Ciremai yang diduga membawa narkotika jenis ganja saat proses embarkasi di Dermaga I Pelabuhan Jayapura, Senin (23/11).


Pelaku diketahui berinisial JM, Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, didampingi Wakapolsek Iptu Safrudin, bersama 20 anggota yang sedang melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan penumpang KM Ciremai.


adapun kronologi dengan Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dimana anggota Polsek KPL mencurigai gerak-gerik seorang calon penumpang yang akan naik melalui tangga dek 4 belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas jinjing hitam milik pelaku berinisial JM, ditemukan bungkusan plastik merah berisi paket ganja.


Pelaku berinisial JM kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek KPL Jayapura. Pada pemeriksaan lanjutan pukul 11.30 WIT, polisi menemukan satu bungkus kertas putih yang juga berisi ganja yang diduga merupakan sisa pakai," ungkap kapolsek.


lanjut Kapolsek, Barang Bukti yang Diamankan yaitu, 1 tas jinjing hitam, 104 bungkus paket ganja (dikemas dalam kantong merah) dengan total berat 2.100 gram, 1 bungkus kertas putih berisi ganja


Kini (JM) dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota dan diterima oleh KBO Sat Narkoba Ipda Sunoto untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.


Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengamanan di area pelabuhan, terutama pada proses embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.


“Pengawasan di Pelabuhan Jayapura tidak akan kami longgarkan. Setiap penumpang dan barang bawaan akan tetap kami periksa secara intensif untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut,” pungkas Kapolsek.


penulis : Tegar

Kamis, 20 November 2025

Polsek Purwosari Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan Indomart


PASURUAN — Polsek Purwosari mengamankan tiga remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berusia 16 tahun di depan Indomart Purwosari, Jalan Niaga II, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025) dini hari.


Kapolsek Purwosari menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB usai petugas menerima laporan dari korban.


“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan sembilan remaja. Namun, setelah interogasi hanya tiga orang yang terbukti melakukan pengeroyokan,” ujar petugas Polsek Purwosari.


Korban bernama Ridho Kurniawan (16), warga Desa Kedung Gagak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri akibat dianiaya para pelaku.


“Korban memakai kaos bertuliskan Bonek Mojokerto warna hitam saat kejadian. Setelah dikeroyok, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” terang penyidik.


Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Purwosari sehingga petugas segera melakukan pengejaran.


Adapun tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah:

M.E., warga Purwosari

L.A., warga Purwosari

M.M., warga Purwosari


Sementara enam remaja lain yang turut diamankan sebelumnya dipulangkan setelah tidak terbukti terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.


Dari keterangan saksi-saksi yakni IP, MD, dan MA, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, “Para pelaku menyerang korban secara bersama-sama tanpa alasan jelas,” ungkap salah satu saksi saat dimintai keterangan.


Petugas menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan motif para pelaku, “Terhadap tiga terduga pelaku kini sedang dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” kata penyidik. ***

Kurang Dari 4 Jam Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana Bekuk Pelaku Vandalisme

 


BALI - Saat Konfrensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa quick respon dan gerak cepat Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus Vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih, rabu 20/11/2025.


Kasus Vandalisme terjadi pada selasa 18 november 2025, sekitar pukul 23.00 wita, dengan TKP di taman kota Jembrana dan Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias andy, lkai-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana.


Kejadian berawal dari pelaku an. KAC dan KAKP,  sering melihat unggahan berita terkait pengesahan "RKUHAP" di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku kawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.


Pada hari selasa 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum Miras berjenis arak yang disiapkan pelaku an.KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.

Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota;

selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver, setibanya di taman kota kedua pelaku langsung mejalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih setelah sampai dibawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikan lagi bendera merah putih tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf "A" (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf "X" namun tidak selesai hanya coretan miring keatas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.


Kemudian pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara, setelah itu pelaku KAC pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orang tuanya


Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak;

Dan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan "RKUHAP" pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.


Selain itu kita juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP


Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Rutan Polda Bali untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-


Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas, ungkap Dirreskrimum. ***

Jumat, 14 November 2025

‎Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kloofkamp Jayapura ‎ ‎


Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pengeroyokan serta perusakan barang yang terjadi di depan Kantor Pomdam XVII Cenderawasih, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Rabu (12/11) sekitar pukul 22.15 WIT.

‎Peristiwa tersebut menimpa dua korban, yakni seorang pria bernama I Gede Antara Arta Wibawa (27) dan Perempuan berna Dira Indah Warang (26). Akibat kejadian itu, I Gede Antara mengalami luka memar pada bagian kepala dan dada, sementara sepeda motor Honda Genio milik korban Dira mengalami kerusakan setelah didorong dan dirusak oleh para pelaku.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Mclarimboen, S.I.K., M.H., CHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami kedua korban dan tidak menunggu lama, para terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh pihaknya. 

‎Kompol Dewa Ditya menerangkan, Kejadian berawal saat kedua korban selesai mengisi BBM eceran di samping Kantor Pomdam XVII Cenderawasih. Ketika hendak lanjutkan perjalanan, salah satu pelaku memanggil korban sambil menunjuk ke arah jalan.

‎"Korban yang merasa ada sesuatu yang ingin disampaikan kemudian memutar balik untuk menanyakan maksud pelaku.

‎Namun situasi justru memanas ketika sepeda motor korban ditahan oleh pelaku dan beberapa orang lain datang menghampiri," terang Kompol Dewa. 

‎Lebih lanjut dikatakannya, Salah satu warga sempat mengingatkan korban bahwa para pelaku dalam keadaan mabuk. Ketika korban hendak pergi dan menyampaikan bahwa dirinya akan menghubungi polisi, dua pelaku tambahan datang dan mengancam sambil menyatakan tidak takut jika dilaporkan.

‎"Tanpa alasan jelas, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban pria dan merusak sepeda motor milik korban perempuan. Kedua korban akhirnya menyelamatkan diri ke dalam lingkungan Kantor Pomdam XVII Cenderawasih untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut.

‎Tim Piket Fungsi Polresta Jayapura Kota yang dipimpin PAMAPTA langsung merespon laporan dengan mendatangi TKP hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku.

‎Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni: CR (18), IM (19), SM (18) dan AM (20) . 

‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyampaikan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan korban, visum, pemeriksaan keterangab para pelaku, serta penyitaan barang bukti. "Keempat tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," tambahnya. 

‎“Proses penyidikan kini akan terus berjalan dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dewa. 

‎Polresta Jayapura Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain yang berujung ke proses hukum nantinya.(*) 

‎Penulis : Subhan

Selasa, 11 November 2025

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Sapi, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti


PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. 


Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.


“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).


Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.


“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. ***

Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik


GRESIK - Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. 


Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.


Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.


“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).


Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.


Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. 


Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.


Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.


Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. 


Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.


“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.


Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. 


Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.


Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.


“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (*)

Kamis, 06 November 2025

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri terkait temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).


Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara. 


"Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara," kata Sigit dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait. 


Setelah dibentuknya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, kata Sigit, tim tersebut langsung bersinergisitas dengan lembaga lain dalam melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kerugian negara. 


"Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen beacukai, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Sigit.


Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak, dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium yang menyatakan bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompemsasi bebas pajak. 


"Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman. Dan Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," ujar Sigit. ***

Selasa, 04 November 2025

Respon Cepat, Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Penganiayaan di Depan Wins Bar Medahan

 


Gianyar – Jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.


Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja berinisial Gde RDA (16) asal Desa Gelgel, Klungkung, mengalami luka sayatan pada bagian leher yang diduga akibat senjata tajam. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Graha Medika Klungkung.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.


Tidak butuh waktu lama, kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJW (18) asal Selat, Karangasem, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.


Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.


“Benar, Polsek Blahbatuh telah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan Wins Bar, Medahan. Petugas dengan cepat melakukan langkah-langkah kepolisian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujar Ipda Suardita, Rabu (5/11/2025).


Lebih lanjut dijelaskan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik kejadian tersebut. Polri akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. **

Kamis, 30 Oktober 2025

Aksi Tegas Polres Gianyar: 33 Kasus Terbongkar, Termasuk Pembunuhan Mandor di Sawah

 


Gianyar - Selama kurun waktu bulan September sampai  Oktober Polres Gianyar bersama Polsek jajaran sukses dalam mengungkap 33 kasus berbagai  tindak pidana dan 53 tersangka dapat diamankan 


Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.Kusuma,S.I.K.,M.H saat konferensi pers pada jumat 31 Oktober 2025 di Aula Catur Prasetya Polres Gianyar didampingi para Kasat dan PJU dan Kapolsek jajaran menjelaskan ,bahwa dalam dua bulan September hingga Oktober 2025 Polres Gianyar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 33 kasus dengan 53 orang tersangka telah diamankan 


" Kasus curanmor  9 kasus, kasus curat 7 kasus,Cusa  16 kasus dan kasus pembunuhan 1 kasus jumlah tersangka total yang dijalankan ada 53 orang


Terdiri dari Kasus curanmor  14 orang, curat 13 orang, Cusa  23 orang dan pembunuhan 3 orang " terang AKBP Chandra


Sedangkan Barang Bukti  yang diamankan ,  sepeda motor ada 19 unit, handphone 13 unit ,1 buah CCTV, 1 buah  tangga ,6 buah tabung gas 3 kilo, 6 buah pakaian ,3 pasang sandal, 1 buah gergaji serta uang tunai


" Terhadap para tersangka curanmor dijerat pasal 362 KUHP, Cusa 363 KUHP, Curas dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga 9 tahun penjara" lanjutnya 


Selain tersebut juga ada kasus menonjol yaitu yaitu pembobolan brankas di toko market dengan modus masuk ke toko dengan 4 tersangka dapat kami amankan


Sementara terhadap kasus pembunuhan korban seorang mandor yang ditemukan di persawahan telah meninggal dunia dengan luka leher digorok dengan gergaji nyaris putus 


" Ketiga pelaku dapat diamankan di perbatasan Banyuwangi - Jember dan mengakui perbuatanya karena sakit hati sering dimarahi" tutup AKBP Chandra (*)

Jumat, 24 Oktober 2025

Satgas Operasi Damai Cartenz Serahkan TSK dan BB Tahap II di Kejaksaan Negeri Jayapura


Jayapura– Personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap satu orang tersangka atas nama Yopi Balingga di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Kamaruddin, S.H., bersama personel Bripka Jefri J. Thomas dan Briptu Arthur D. Sanadi.


Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dengan persiapan awal di Dit Tahti Polda Papua. Selanjutnya pada pukul 09.30 WIT, dilakukan pengeluaran tahanan terhadap tersangka Yopi Balingga, yang kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. Sekitar pukul 10.51 WIT, tim melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa 16 butir amunisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka Yopi Balingga sebelumnya ditangkap oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz pada akhir Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Lanny Jaya. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kerap melakukan aktivitas distribusi amunisi secara ilegal di wilayah pegunungan tengah Papua.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan kepada salah satu kelompok KKB di wilayah Kabupaten Nduga.


Barang bukti berupa 16 butir amunisi ditemukan saat penangkapan dan telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.


Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim yang telah menyelesaikan proses hukum hingga tahap II dengan baik.


“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ungkapnya.


Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., turut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan pihak kejaksaan dalam setiap tahapan penegakan hukum.


“Proses hukum yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur menjadi cerminan bahwa aparat bekerja berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.


Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.


Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Operasi Damai Cartenz dalam mendukung penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan di wilayah Papua. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done