Home Industri Pil Dobel L Di Kediri Digerebek Polisi,Dua Tersangka Berhasil Diamankan



KEDIRI  - Sebuah Home Industri produsen obat obatan terlarang jenis pil dobel L di Kediri Jawa Timur berhasil digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri . Selasa (1/10/2019).


Home Industri pil jenis dobel L yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ,Polisi berhasil mengamankan dua tersangka ,mereka adalah Sutiono alias Negoro bin Suroto (33) Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dan Sugeng Pramono alias Jaem (27)  Desa Paron Kecamatan Ngasem ,Keduanya ditangkap dilokasi tkp Paron beserta barang bukti.


Penggerebekan Home Industri yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri pada waktu itu juga berhasil menyita beberapa  alat dan bahan baku olahan pembuatan pil jenis LL tersebut diantaranya   alat mesin pencetak pil LL,  1 kardus obat sidiadryl , 1 kardus obat scopamin,   1 plastik perekat tablet PVP K 30 , 2 buah botol kaca, 2 ember besar warna merah berisikan tepung tapioka, 1 ember plastik tepung yang sudah tercampur obat sidriadyil dan scopamin, 1 plastik pelicin, 1 buah mesin oven, 1 buah alat pencetak pil ,1 buah alat press plastik ,8 bendel plastik kosong, 2 bendel label bertuliskan B1, 67 ribu pil jenus LL dalam 67 bungkus plastik bening, 1 mangkuk kaca berisikan pil jenis LL dan 80 butir pil jenis LL hasil produksi yang berada dalam tempat aqua.






Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku baru menjalankan usaha home industri tanpa ijin tersebut sejak bulan agustus 2019, dan diedarkan diluar kota lintas seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal saat press reales  Selasa (1/10/2019) mengatakan"Dari pemeriksaan ,tersangka baru beroperasi hampir sebulan tepatnya di bulan agustus dan bahan bakunya diperoleh melalui online. Untuk proses pembuatannya tersangka awalnya belajar dari sebuah youtub.


Modus tersangka mencari keuntungan, dengan cara  membeli pil dobel L dicampur dengan pil dobel L hasil produksinya sendiri dijual dengan  harga rata rata Rp 300 ribu setiap 1000 butir dan sasarannya diluar kota Kediri seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk"ungkap Kapolres


Dalam menjalani bisnisnya ini ,Kedua tersangka ini mempunyai peran masing masing, Sutiono alias negoro  berperan sebagai penyedia alat alat produksi pil jenis LL,bahan bakunya, meracik,dan komunikasi jual beli.

Sementara Sugeng Pramono sebagai penyedia tempat ( home industri) jadi karyawan pembantu dan transaksi jual beli .


Tersangka kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milyar"Terang Kapolres.

Dilokasi yang sama ,Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkap " Bahwa obat pil jenis LL yang diproduksi oleh tersangka ini bahan bakunya dibuat dari obat Sidriadyil ,obat scopamin dan serbuk tepung tapioka .

Bahan baku tersebut dicampur menggunakan alat dua buah botol kaca, satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil dan satu buah alat pres plastik"terang AKP Eko Prasetio Sanusin.

Sementara fungsi bunker yang dibuat oleh tersangka digunakan sebagai sarana untuk menyimpan bahan bakunya dan hasil pil jenis LL" pungkasnya.( har/min)







BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Home Industri Pil Dobel L Di Kediri Digerebek Polisi,Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Posting Komentar

0 Komentar