Kasat Reskrim Polres Klungkung Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu


Klungkung-Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Anak Agung Made Suantara mewakili Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung Jl. Raya Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. 


Yang dihadiri Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Prov. Bali I Wayan Wirka, 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Klungkung Ida Ayu Ary Widhiyanty,  Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Armen, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Klungkung I Wayan Sumerta, Kepala Satuan Pol. PP dan Damkar Kab. Klungkung Dewa Putu Suwarbawa,  Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam Se - Kab. Klungkung dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Pada Rabu, 8 Nopember 2023


Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dibuka oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Klungkung Ida Ayu Ary Widhiyanty mengucapkan Terimakasih atas kehadiran para Undangan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung. 


Guna mempersingkat waktu, kami persilahkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Prov. Bali I Wayan Wirka, untuk memberikan sambutan dan arahan berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran. 


Sambutan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Prov. Bali I Wayan Wirka, bahwa Tahapan Pemilu cukup sangat mengurus tenaga kita bersama, baik dari jajaran Bawaslu, KPU hingga TNI - POLRI. Maka melalui kegiatan rapat ini dapat kami sampaikan beberapa hal sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. 


Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat kita petakan bersama, diantaranya ada pelanggaran netralitas ASN, netralitas pendamping lokal desa, pelanggaran netralitas kepala desa, pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, hingga pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.


Bagi para Perwakilan Partai Politik, mohon kiranya dapat memperhatikan kembali terkait dengan ketentuan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye, sehingga apa yang telah kita deklarasikan berkaitan Pemilu Damai tidak tercoreng. 


Kepala Satuan Pol. PP dan Damkar Kab. Klungkung Dewa Putu Suwarbawa Seperti apa yang telah disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Prov. Bali, perlu kita sikapi bersama. Sesuai Pasal 71, APK (alat peraga kampanye) dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Klungkung I Wayan Sumerta Kami dari KPU tidak banyak yang dapat disampaikan dalam kegiatan Rapat ini, jadi kami akan selalu mendukung langkah - langkah yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Klungkung, yang mana bertujuan untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang aman dan damai. 


Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Armen menyampaikan dengann adanya beberapa kejadian di luar wilayah Kabupaten Klungkung, berkaitan dengan Penurunan Baliho atau alat peraga kampanye menimbulkan beberapa kisaran suara yang berkembang di tengah - tengah masyarakat. Dari hal kejadian tersebut kami tidak ingin terjadi di wilayah kabupaten klungkung, maka melalui kegiatan rapat ini kita bersama - sama menjalin komunikasi kepada pihak terkait sehingga di Kabupaten Klungkung ini keamanannya tetap terjaga dengan kondusif


Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara Mewakili kapolres Klungkung menyampaikan bahawa Kami dari Polres Klungkung intinya mendukung langkah yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, kami juga sampaikan bahwa Sentra Gakkumdu akan membantu dalam pengawas pemilu serta melakukan kajian tindak pidana pemilu. Tutupnya (*)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kasat Reskrim Polres Klungkung Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu

Posting Komentar

0 Komentar