Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Penganiayaan Viral Di Medsos




SURABAYA - Pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 Sekitar jam 10.19 WIB tempat parkir Indomaret Point Jalan Mojopahit nomor 1 Keputran Surabaya

terjadi perselisihan atau percocokan antara dua orang di lokasi dengan tersangka WF umur 37 tahun warga Tandes Kota Surabaya dan korban RT umur 24 tahun yang kos di Surabaya.


tersangka memukul wajah korban tepat di pipi sebelah kanan dengan tongkat baseball , pukulan yang keras membuat luka memar dan pusing di wajah korban.

korban membuat laporan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.


unit jatanras yang dipimpin oleh iptu Aldino

Prima W STK melakukan pengungkapan terkait laporan penganiayaan 


pelaku yang melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Semarang Jawa Tengah

kini tersangka beserta barang buktinya tongkat baseball, kaos kuning plat nomor mobil diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.


tersangka dijerat dengan pasal KUHP 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman 4 tahun penjara.



(Florencia)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Penganiayaan Viral Di Medsos

Posting Komentar

0 Komentar