Cek Obat Sirup, Personel Sat Reskrim Polres Klungkung Sasar Apotek Di Wilayah Klungkung



Klungkung - Satreskrim Polres Klungkung mendatangi sejumlah toko obat dan apotik di Kabupaten Klungkung untuk memastikan obat  sirup tidak lagi diperjualbelikan di apotek, Selasa (25/10/2022) Sore. 


Kegiatan untuk mencegah adanya korban Gagal Ginjal Anak Akut itu dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita dengan sasaran enam apotek  yang berada di wilayah Kecamatan Klungkung. 


Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, S.H menjelaskan bahwa Personel Satreskrim Polres Klungkung di Bawah Kendali Kanit IV Ipda I Made Semarajaya, S.H., S.S., melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah apotek di Wilayah Kecamatan Klungkung ini dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.


Kegiatan ini tujuannya menindaklanjuti instruksi Pemerintah, guna mencegah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.



"Kita dari Polres Klungkung turun untuk memastikan  obat sirup yang saat ini dilarang beredar tidak lagi diperjualbelikan agar tidak ada korban gagal ginjal akut pada anak terjadi di daerah kita khususnya di Kabupaten Klungkung," ungkapnya.


Berikut sasaran apotek yang di Sambangi personel Sat Reskrim Polres Klungkung :


a.  Apotek Kusamba di JL. Diponogoro No.28 Semarapura Kauh,Kec/Kab Klungkung


b.Apotek Tirta Farma di JL. Bima Sampalan Tengah Kab Klungkung


c.Apotek Oldensia di JL. Gajah Mada No.24 Semarapura Kauh,Kec/Kab Klungkung


d.Apotek Askara di JL. Puputan Semarapura, Kec/Kab Klungkung


e.Apotek Lestari di JL. Flamboyan No.56 Semarapura, Kec/Kab Klungkung


f.Apotek Jaya Makmur di JL Diponogoro No 38 Kec/Kab Klungkung


Dan Hasil yg diperoleh dari personel Sat Reskrim Polres Klungkung saat melakukan pengecekan di apotek, Tidak ditemukan adanya apotek yg menjual obat sirup, Para pengelola apotek telah membuat larangan/informasi bahwa untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup,  Semua obat sirup telah diturunkan atau tidak dipajang pada apotek,  Pembelian obat sirup hanya boleh dilakukan melalui resep dokter atau pihak apotek akan menghubungi dokter yg mengeluarkan resep dan menyarankan mengganti dg obat tablet/kapsul,  dan Jika ada masyarakat yg ingin membeli obat sirup tanpa resep, maka pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter, Imbuhnya  **

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Cek Obat Sirup, Personel Sat Reskrim Polres Klungkung Sasar Apotek Di Wilayah Klungkung

Posting Komentar

0 Komentar