Kapolresta "Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Hotel Dafonsoro Berhasil Ditangkap"




Jayapura - Kurang dari 1x24 Jam, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil bekuk seorang pria berinisial NR Alias Vandi (19) atas perkara Pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban bernama MM Alias A (18).


NR dibekuk karena dibekuk dikediamannya pada Selasa (23/8) pagi diseputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, dimana penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura (Senin 22/8 malam).


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Rabu (24/8) pagi kepada awak media.


Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan berawal ketika antara pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat dan akhirnya sepakat untuk bertemu.


"Korban meminta tarif 700 ribu rupiah dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga 500 ribu rupiah, keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat dikamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu," pungkasnya.


Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pelaku yang hanya memiliki uang 100 ribu rupiah sudah menyediakan satu buah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban, namun saat pelaku mengatakan hanya membawa uang 100 ribu korban pun langsung menolaknya tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.


"Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian," terangnya.


Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.


"Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban," tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)


Penulis : Subhan

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kapolresta "Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Hotel Dafonsoro Berhasil Ditangkap"

Posting Komentar

0 Komentar