SOSIALISASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI BALI





DENPASAR - Selasa, 08 Maret 2022 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali diselenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo), Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN (Drs. Yasmon), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali (I Gede Indra Dewa Putra), Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati), Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, serta Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Laporan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi dengan instansi terkait di daerah adalah untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintahan Daerah se-Provinsi Bali dalam proses pembentukan Produk Hukum di Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan dengan menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai Negara Hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Saat ini, integrasi antara instansi pemerintahan belum maksimal sehingga diperlukan pentingnya jaringan dokumentasi dan informasi hukum bagi kementerian, lembaga dan daerah. Peningkatan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah khususnya terkait dengan bidang administrasinya perlu dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas proses pembentukan produk hukum di daerah sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. 

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon dengan tema "Peningkatan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" yang menyampaikan bahwa fokus JDIH di tahun 2022 adalah koleksi data, sehingga target kinerja PUsat JDIHN adalah pemetaan dan validasii data dokumen hukum terintegrasi seperti jenis dokumen hukum, jumlah dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data dan sistem. Acara dilanjutkan dengan narasumber kedua yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra  dengan materi yang berjudul “Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Bali", yang menyampaikan bahwa jumlah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum JDIH di Provinsi Bali berjumlah 12.543 yang selalu bertambah setiap tahunnya dengan adanya Awig-Awig dan Pararem, saat ini Povinsi Bali akan berkoordinasi dengan universitas yang ada di Provinsi Bali untuk dapat mengakses JDIH.

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel SOSIALISASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI BALI

Posting Komentar

0 Komentar