BNN Kabupaten Kediri Ajak Ratusan Siswa SMK Canda Bhirawa Pare Jauhi Narkoba



KEDIRI,LINTASBATASINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kediri bersama dengan Setda Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri bersama-sama berikan penyuluhan hukum yang salah satunya tentang peraturan Undang Undang No. 35 tahun 2009 di SMK Canda Bhirawa Pare, Rabu (06/11/2019).


Drs. Imam Hanafi sebagai narasumber dari BNN Kabupaten Kediri pagi ini mengajak ratusan siswa SMK Canda Bhirawa Pare untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. "Karena di Kabupaten Kediri peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, bahkan Indonesia sudah darurat narkoba,” tutur imam.


"BNN Kabupaten kediri tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran aktif semua yang ada disini" tambah imam.

Pada kesempatan tersebut, Drs. imam juga menjelaskan tentang undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga sanksi hukumnya.

Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 mengenai Rencana Aksi P4GN dengan ditindak lanjuti oleh instruksi Bupati adalah bentuk keseriusan dalam memerangi narkoba.
"ditambah sudah adaya Inpres dan inbup mengenai Ren Aksi P4GN mulai dari gubernur, bupati sampai ke kepala desa juga harus berperan aktif memerangi narkoba" pungkasnya.

Tujuan kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menambah wawasan pengetahuan para pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.

Apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333.(har)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel BNN Kabupaten Kediri Ajak Ratusan Siswa SMK Canda Bhirawa Pare Jauhi Narkoba

Posting Komentar

0 Komentar