Hamili Anak Di Bawah Umur, Pelaku Meringkuk Di Sel Tahanan Polresta Pasuruan



BHAYANGKARANEWS  Pasuruan, Jatim - POLRES PASURUAN KOTA - Seorang pria tega melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi gadis dibawah umur yang masih terhitung famili dan tetangga dekatnya sendiri.


Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar 11.00 Wib pada saat bekerja di sawah Orang tua korban ( S ) dijemput Anaknya ( M.S ) meminta segera pulang karena ada yang harus dibicarakan dengan Saksi ( N.H ), Karena penasaran Pelapor ( S ) pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah Ortu koran kaget  saat  diberitahu Saksi ( N.H ) bahwa Korban sebut saja 'Melati  telah hamil karena sudah diperiksa melalui testpack dan menurut pengakuan Korban bahwa Pelakunya adalah terhitung famili berinitial ( J ).

Dari keterangan Melati,  Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sekira pertengahan tahun 2015 pada hari minggu tanggal (lupa) sekitar jam 08.00 wib, pada saat itu terlapor meminta bantuan kepada korban untuk membeli minuman diwarung dan memberi uang kepada korban Rp. 4.000,- pada saat itu pelapor dan istrinya bekerja serta kondisi rumah korban dan terlapor sepi,

Karena Pelaku masih tetangga dan masih family (suami kakak Pelaku) maka Melati menuruti permintaan 'J lelaki bejad ini,

Setelah membeli minuman, lalu  korban menghampiri Pelaku yang pada saat itu sudah menunggu di pintu belakang rumah, dan pada saat memberikan minuman itulah, lalu Pelaku menarik Melati, kemudian menyeret korban kamar dari pelaku.

Entah iblis apa yang merasuki otak'J,   pelaku bejad ini kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri. Saat melakukan aksinya, pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya,

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, Pelaku mengancam dan  melarang korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.  Kemudian pelaku memberi uang kepada korban senilai Rp.4.000,-.

Aksi tak bermoral tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang sebanyak 5 kali dan dilakukan di rumah pelaku disaat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Hngga menyebabkan melati hamil.

Menurut pengakuan tersangka,  terakhir kali dirinya melakukan perbuatannya pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira jam 08.00 WIB.  (Red/hms)
.

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Hamili Anak Di Bawah Umur, Pelaku Meringkuk Di Sel Tahanan Polresta Pasuruan

Posting Komentar

0 Komentar