Gugatan PTUN HTI Ditolak, HTI Resmi Jadi Partai Terlarang Di Indonesia


Resmi Bubar, Aliansi Muda Nusantara Sarankan HTI Bertobat

JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia secara sah diputuskan bubar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan.

Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menolak seluruh gugatan para penggugat yang diajukan oleh HTI di PTUN.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Usai pembacaan sidang, para massa HTI yang berada di ruang sidang, secara serentak langsung mengumandangkan takbir.

“Allahu Akbar!” pekik massa HTI.

Sementara itu, sekelompok anak muda dari Aliansi Muda Nusantara yang juga hadir di sidang tersebut nampak sorak bergembira menyambut putusan sidang yang menolak gugatan HTI. Lagu Indonesia Raya dan Hubbul Wathon minal iman menggema di luar ruang sidang.

Kordinator Aliansi Muda Nusantara (AMNU), Akromi Mashuri, mengungkapkan rasa senang dan bahagia atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya HTI bubar, dan saya menyarankan kepada mereka untuk segera bertobat dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi, yakni NKRI. Ujar Akromi.

Pria yang akrab disapa Akrom ini menegaskan bahwa HTI layak dibubarkan karena sudah mengingkari hasil konsensus para ulama dan founding fathers tentang Pancasila sebagai azas tunggal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

" Pancasila sudah final, NKRI harga mati. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa ini. Maka, hormatilah mereka para pendahulu kita yang sudah mengorbankan segalanya demi terwujudnya Republik ini". Tegas Akrommi    (ed)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Gugatan PTUN HTI Ditolak, HTI Resmi Jadi Partai Terlarang Di Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar