Kuasa Hukum Pitri Yani dan Risa Wati: 'Polres Banyuasin Tidak Peka Dalam Memilah Perkara.'

BANYUASIN - Pitri yani dan Risa Wati dua ibu rumah tangga dengan rasa sangat berat karna kondisi yang mengharuskan dan memaksa kedua ibu rumah tangga ini  yang bersetatus kakak beradik (madu) walau terbata bata namun kedua madu ini terus berusaha untuk mencari keadilan.

Hal tersebut terus dilakukan terkait musibah yang sangat menyakitkan menimpanya (06/02)

Awak media  menyambangi di kediamannya tepatnya di pasar pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin bisa kita bayangkan rasa duka,waswas,takut dan rumitnya permasalahan yang di hadapinya sesampai rasah kedua ibuk ruma tangga ini tidak dapat beliu tahan lagi sehingga keluar dari mulut nya kata kata yang seakan akan murka kepada Pihak kepolisian ibuk Risa Wati menuturkan kalau seandainya pihak ke polisian betul betul Otjeftip dan menegak kan ke adilan kondisi kami tidak sesakit dan separah ini ucapnya dengan bahasa mengeluh'

Baca Juga :  
Pelaku Tabrakan Sebabkan Tewas Tidak Ditahan Polisi

Lewat pesawat Telpon Seluler (hp) Kuasahukum kedua ibuk ruma tangga ini Pitri yani dan Risa Wati  Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. dan Widodo SH. Advokat YPS & REKAN Yang berkantor di jalan Supersemar Nomor:12788. RT/RW:38/04 Pipa Raja Palembang Yohannes P Simanjuntak,SH.MH.menjelaskan, bahwa Sampai saat ini pihak Polres Banyuasin belum ada upaya apa pun menyikapi surat yang suda di layang kannya tertanggal "Palembang 1 Februari 2018 dengan Nomor : 15/YPS&R/11/2018.

Terakhir saya berkoordinasi dengan Pihak Polres Banyuasin dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut Dedek pihak penyidik meminta saya menghadirkan klian  saya yang bernama Ibuk Risa Wati datang ke Polres Banyuasin untuk di mintai keterangan Sementara itu kondisi klian  saya i Risa Wati saat ini jangan kan mau ke polres untuk bergeser saja dari tempat baringnya tidak bisa akibat kecelakaan pada tanggal 30/12/2017. "Itu beliau mengalami patah tulang pada bahu dan kaki sebelah kiri,"  terang kuasa hukumnya.

Baca juga : https://sangrajalangit99.wordpress.com/2018/01/28/jenis-dan-ketentuan-pidana-kecelakaan-lalin-menurut-uu-22-2009-kuhp/?preview=true


di tambah kannya lagi oleh Advokasi Yohannes P Simanjuntak,SH.MH. Sepertinya Pihak ke polisian Khususnya Polres Banyuasin tidak Aktif dan tidak pekah dalam memilah milah Perkara yang di tanganinya suda jelas jelas klian  saya Ibuk Risa Wati saat ini jangan kan mau ke polres untuk Bergeser saja dari tempat baringnya tidak bisa, Seharusnya Pihak kepolisian yang pada Tupoksinya sebagai Pelayan,pengayom Masyarakat serta menjaga ketertipan umum seharusnya mengambil upaya dan langkah yang positif memberikan paselitator untuk percepatan perkara yang di tanganinya saat ini karna kalau beralasan masala itu saya rasa Polres banyuasin suda tidak Objektif dan tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan perkara ini jelasnya

Faktanya sejahuini tidak ada itikat yang Aktif dan Langsung dari pihak Kepolisian untuk memperdalam peristiwa kejadian kecelakaan tersebut sebagai langkah Penyidikan yang Aktif menurut ketentuan hukum sehingga Fakta kasus ini telah cukup lama berjalan suda sampai 1 bulan lebih dari kejadian kecelakaan tersebut tidak ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan guna mengurus pemakaman Almarhum membesuk korban dan sebagainya.

Saya harap dalam menangani kasus yang menyangkut Hak Asasi manusia seperti ini harus la bersipat Profesional opjeptik transparan akuntabel,independen dan Berkeadilan sesuai dengan dasar hukum Negara kita Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Masalah ini pun suda kita tembuskan dan sampaikan Kepada Kapolda Sum-Sel (sebagai laporan awal) dan OMBUDSMAN Sum-Sel.tutup suratnya(rn)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kuasa Hukum Pitri Yani dan Risa Wati: 'Polres Banyuasin Tidak Peka Dalam Memilah Perkara.'

Posting Komentar

0 Komentar