Bhayangkara News

Rabu, 12 Maret 2025

Raimas Perintis Presisi Polres Pasuruan Kota Patroli ke Pasar Saat Bulan Ramadhan, Cek Sembako dan Dukung Program ASTA CITA Tentang Ketahanan Pangan


Polresta Pasuruan - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Tim Raimas Perintis Presisi Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli ke sejumlah pasar tradisional di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan lingkungan serta melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok guna mendukung program ASTA CITA terkait ketahanan pangan.


Aipda Wahyu Bachroni Danru Raimas beserta anggota menyusuri sejumlah pasar di Kota Pasuruan, di antaranya Pasar Besar, Pasar Kebonagung, dan Pasar Gadingrejo. Petugas melakukan pengecekan terhadap harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan daging, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.


"Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok di pasar tetap stabil, terutama di bulan Ramadhan ini. Jangan sampai ada spekulan yang menimbun barang demi keuntungan pribadi, yang akhirnya merugikan warga." Ucap Aipda Wahyu.


Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencopetan, penipuan, dan aksi premanisme yang kerap terjadi di pusat keramaian, terutama menjelang Lebaran. Kehadiran petugas diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang berbelanja.


Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rahmadi SH., MH., menyatakan kegiatan pengecekan sembako yang dilakukan Tim Raimas Perintis ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program ASTA CITA yang dicanangkan pemerintah. Program ini menitikberatkan pada ketahanan pangan nasional, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.


"Dengan adanya patroli ini, kami ingin membantu pengawasan distribusi bahan pokok dan memastikan tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar. Kami juga mengimbau para pedagang untuk menjual barang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah." Ujar Kasat Samapta.


Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasaran.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Raimas Perintis juga melakukan dialog dengan para pedagang dan pembeli untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari aksi kriminalitas yang meningkat selama bulan Ramadhan.


"Kami mengingatkan kepada para pedagang dan pembeli agar tetap waspada terhadap tindak kriminal, seperti pencopetan atau penipuan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib." Tambah AKP Kokoh.


Kegiatan patroli yang dilakukan Tim Raimas Perintis Presisi Polres Pasuruan Kota merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas dan ketahanan pangan di wilayahnya. Dengan pengecekan bahan pokok dan himbauan Kamtibmas, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan nyaman.


Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan warga, situasi Kamtibmas di Kota Pasuruan selama bulan Ramadhan dapat tetap kondusif.

Sat Reskrim Polres Supiori Monitoring Terkait Minyak Bermerk Kita Yang Dijual di Kabupaten Supiori


Supiori – Polres Supiori, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), melakukan monitoring terhadap peredaran minyak bermerk "Kita" yang dijual di wilayah Kabupaten Supiori. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar hukum terkait perdagangan barang kebutuhan pokok. Rabu (12/03). 



Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf, S.Sos., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan setelah adanya perintah dari pusat terkait dugaan penjualan minyak bermerk "Kita" dengan ukuran volume yang tidak sesuai dengan standar. 


"Adapun hasil dari pengukuran dengan menggunakan alat pengukuran 1 liter (1000 ml) bahwa ukuran minyak tersebut sesuai dengan isi yang telah tercantum pada kemasan,"imbuhnya.


"Kami bertindak untuk mengawasi peredaran barang-barang yang dijual kepada masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, agar tidak ada unsur penipuan atau manipulasi harga yang merugikan konsumen." tegas Kasat Reskrim.


Ipda Daniel menuturkan bahwa pemantauan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak konsumen, dimana kami ingin memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Supiori adalah produk yang sah, berkualitas, dan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang ada.


"Dengan adanya monitoring ini, Polres Supiori berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait peredaran barang-barang kebutuhan pokok dan memastikan bahwa pasar tetap berjalan dengan fair dan transparan,"pungkasnya.(*)

Satgas Pangan Polda Bali Inten Sidak Takaran Minyakita

 


Bali - Personil Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polda Bali, Inten lakukan sidak terkait isi takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di pasaran, rabu 12/3/2025.


Sidak ini dilaksanakan dalam rangka menjelang hari hari raya Idul Fitri 2025 dan hari ini Ditreskrimsus Polda Bali sidak di Pasar Cokroaminoto, Pasar Nyanggelan Panjer, termasuk beberapa warung dan kios seputaran kota Denpasar 


Dipimpin AKBP Wiliam Sitorus S.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus, beliau menyatakan Kita ingin memastikan takaran Minyakita baik botol maupun bungkus plastik yang dijual di pedagang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, kami tidak mau ada manipulasi dalam takaran maupun harga Minyakita.


Dimasing-masing lokasi Tim mengukur takaran Minyakita yang dijual oleh beberapa pedagang di pasar Cokro, Nyanglan, maupun di kios tersebut dengan menggunakan gelas takar dan hasilnya semua kemasan Minyakita berbagai ukuran yang dijual para pedagan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


Menurut keterangan para pedagang Minyakita didapatkan dari sales yang datang setiap 3 hari sekali dan Satgas tidak menemukan harga pasaran Minyakita dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), 


Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kecurangan yang merugikan masyarakat terhadap penjualan komoditas yang diatur pemerintah, mohon kerjasamanya agar melaporkan ke Satgas Pangan Di Ditreskrimsus Polda Bali, kami jamin keamanan maupun kerahasiaan pelapor dan akan kami tindak lanjuti, jika terbukti kami pasti akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ucap AKBP William. ***

Lapas Kerobokan Bantah Keberadaan Narapidana Dalam Kasus Narkoba Buleleng


Bali - Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online Tribun-Bali.com dengan judul "Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Dipasok dari Napi Lapas Kerobokan", Lapas Kerobokan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa sabu-sabu yang diamankan oleh Polres Buleleng diduga dipasok oleh narapidana bernama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan. Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, Lapas Kerobokan menegaskan bahwa narapidana atas nama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE tidak tercatat dalam database penghuni Lapas Kerobokan.



-Verifikasi dan Koordinasi dengan Polres Buleleng

Pada Selasa, 04 Maret 2025, Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono, segera memerintahkan Kasi Kamtib, IGAP Mahendra, untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, melalui Kanit 1 Narkoba Polres Buleleng. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai narapidana bernama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE sesuai dengan Surat Pemanggilan Saksi, Nomor : S.Pgl/108/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba yang berada di Lapas Kerobokan berasal dari pengakuan tersangka yang ditangani oleh Polres Buleleng. 


Setelah dilakukan pengecekan mendalam melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan verifikasi manual terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kerobokan memastikan bahwa pada saat ini tidak ada narapidana dengan nama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE atau inisial serupa yang tercatat sebagai penghuni Lapas Kerobokan.



-Narapidana yang Dimaksud Sudah Dipindahkan dan Bebas Bersyarat


Berdasarkan data yang dimiliki oleh Lapas Kerobokan, narapidana yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE, memang pernah menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan. Namun, I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli (Lapastik) pada tanggal 07 Juli 2020. Selanjutnya, setelah kita konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Bangli, pihak Lapas Narkotika Bangli menginformasikan bahwa I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE telah bebas bersyarat (PB) pada tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian, I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE dipastikan sudah tidak lagi berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Kerobokan seperti yang diberitakan. Kami juga telah melaporkan kepada pimpinan baik di Kanwil dan Pusat untuk memastikan bahwa sesuai pemberitaan narapidana yang dimaksud sudah tidak berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak tahun 2020 karena sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli dan di Lapas Narkotika Bangli telah bebas pada bulan Mei tahun 2024


- Komitmen Lapas Kerobokan dalam Pemberantasan Narkoba

Lapas Kerobokan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia sesuai dengan 13 program akselerasi menimpas. Seluruh warga binaan di Lapas Kerobokan selalu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba. Lapas Kerobokan juga senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam maupun luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang baru-baru ini kami laksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025, Kami juga melaksanakan razia gabungan bersama APH, BNNK Kabupaten Badung, TNI - Kodim 1611, POLRI (Polres Badung) dan melaksanakan tes urine secara acak kepada 10 pegawai dan 15 narapidana dengan hasil NEGATIF.



-Pernyataan Resmi Lapas Kerobokan

"Kami menyesalkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak kami. Lapas Kerobokan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat."


Lapas Kerobokan berharap agar media massa dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjelaskan penyebaran berita yang tidak benar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. ***

Selasa, 11 Maret 2025

Apel Kesiapan Pengamanan Pertandingan BRI Liga 1 Bali United vs PSBS Biak di Stadion Dipta

 


Gianyar, 11 Maret 2025 – Jajaran Polres Gianyar menggelar Apel Kesiapan Pengamanan pertandingan sepak bola BRI Liga 1 musim 2024/2025 antara Bali United dan PSBS Biak. Apel berlangsung di area parkir VIP Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada pukul 19.35-19.48 WITA.


Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Gianyar, di antaranya Kabag Ops Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., para Kapolsek jajaran, serta perwira dari berbagai satuan, termasuk Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, dan Sat Samapta.


Dalam arahannya, Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terbaru.


"Terima kasih kepada seluruh personel yang hadir malam ini. Kita bertugas untuk memastikan pertandingan Bali United vs PSBS Biak berlangsung aman dan kondusif. Pastikan pemeriksaan di pintu masuk, baik pintu translate maupun VVIP, dilakukan dengan teliti. Tim Steward harus benar-benar konsentrasi dalam pengawasan penonton. Personel Brimob dan Raimas standby sesuai kendali masing-masing Padal, dan segera merespons jika dibutuhkan," ujar Kapolres Gianyar.


Kapolres juga meminta seluruh personel segera menempati pos masing-masing sesuai plotingan yang telah ditentukan. Mengingat jumlah penonton diperkirakan mencapai 3.000 hingga 4.000 orang, kesiapsiagaan seluruh tim sangat diperlukan guna mencegah potensi gangguan keamanan.


Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian AAP dan penekanan tugas oleh masing-masing Padal dan Kasubsatgas kepada personel yang bertugas.


Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan pertandingan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, memberikan kenyamanan bagi para penonton dan pemain yang bertanding di Stadion Dipta. ***

Satgas Pangan Polda Papua gencar Awasi Peredaran Minyakita yang Tak Sesuai Takaran


Jayapura – Satgas Pangan Polda Papua  melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/3).


Langkah ini merupakan tindak lanjut  temuan Kementan beberapa waktu lalu, atas ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.


Kasatgas Pangan Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K. mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan Minyakita di Pulau Jawa.


“Kami akan terus melakukan pengecekan guna meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh produsen," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita.


“Apabila dilapangan kita temukan kekurangan Volume isi bersih dari minyak goreng merek Minyakita tersebut kita akan periksa siapa yang memproduksi dan didatangkan hal tersebut itu perlu diperiksa untuk dilakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” lanjutnya.


Kombes Era menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.


“Kami segera memproses jika ada penemuan Minyakita yang tidak sesuai. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua untuk mengambil tindakan tegas sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Pangan Polda Papua.


Saat ini, pengawasan terhadap peredaran Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


Hal tersebut sudah di instruksikan oleh Satgas Pangan Polda Papua keseluruh jajaran agar turun ke pasar untuk mengecek langsung ke lapangan agar masyarakat tidak di rugikan.


Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

 


Bali - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.


“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).


Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.


“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.


Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.


Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.


“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.


“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya. ***

Satgas Pangan Polresta Kembali Lakukan Monitoring, Pasar Sentral Hamadi Sasarannya

 


Polresta Jayapura Kota - Satgas Pangan Polresta Jayapura Kota kembali lakukannya monitoring atau pemantauan harga maupun kualitas barang dagangan kebutuhan pokok, siang tadi dipimping Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Tim lakukan peninjauan di Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Selasa (11/3). 


Giat monitoring yang dilaksanakan bersinergi dengan Dinas Perindakop UKM Kota Jayapura dengan menyasari ketersediaan stock minyak goreng di para pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Hamadi.


Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya mengatakan, pelaksanaan giat monitoring yang dilakukan pihaknya selaku Satgas Pangan merupakan atensi Pimpinan Polri untuk melakukan pengawasan peredaran kebutuhan pokok masyarakat terutama menjelang Hari Raya. 


"Jadi, kami datangi para pengecer minyak goreng khususnya merk Minyakita yang ada di seputaran Pasar Sentral Hamadi kemudian melakukan pemeriksaan stock minyak goreng yang ada termasuk harga, kualitas dan kuantitasnya guna mencegah adanya ruang bagi para pedagang dalam melakukan pelanggaran atau sejenisnya yang dapat merugikan konsumen," ungkap AKP Dewa Ditya. 


Lebih lanjut dirinya menerangkan, dari hasil pemantauan sejauh ini pada pengecer terkait minyak goreng, belum didapati adanya selisih yang terpaut jauh pada Volume yang diukur dengan menggunakan alat milik Disperindagkop Kota Jayapura dengan yang tertera / sesuai kemasan dari beberapa Produsen.


"Dari hasil pengawasan kami lakukan pengecekan terhadap stock minyak goreng yang jadi sasaran, sejauh ini belum ditemukan selisih yang signifikan dalam jumlah volume atau berat netto, dimana hal tersebut dilakukan bersinergi dengan Disperindagkop Kota Jayapura," kata Kasat Reskrim. 


Dirinya juga menambahkan, untuk kedepannya akan dilakukan pengecekan secara berkala dengan menggandeng instansi terkait dan melaporkan hasilnya secara berjenjang, guna menjaga stabilitas distribusi dan manfaat dari Minyak Goreng yang masuk dalam subsidi Pemerintah bagi masyarakat luas.(*) 


Penulis : Andri

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done