Bhayangkara News

Selasa, 04 Februari 2025

Pastikan Kesehatan Jasmani Anggota Persit KCK Cabang XVII melalui Cek Kesehatan Secara Berkala


Kodim 0904/Paser, Korem 091/ASN Kodam VI/Mlw, Kecamatan Tanah Grogot. Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Dim 0904 Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman melaksanakan pemeriksaan kesehatan seperti MCU, Sadanis dan IVA dalam rangka HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2025. Selasa (4/2/2025)


Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot yang dihadiri oleh seluruh anggota Persit KCK Cabang XVII. Ibu Ika Ary Susetyo selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Dim 0904 Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dalam menciptakan generasi bangsa dan mendukung tugas Prajurit, Persit perlu didukung oleh jasmani yang sehat dengan kewaspadaan sejak dini terhadap berbagai macam penyakit seperti penyakit kanker.


Penyakit kanker merupakan penyakit yang sangat menakutkan bagi semua orang. Kanker adalah penyakit yang terjadi akibat pertumbuhan sel abnormal tak terkendali dan bisa menyebar ke area sekitarnya. Gejala kanker awalnya mungkin tidak terlalu signifikan, sehingga penyakit tersebut seringkali baru terdeteksi ketika sudah stadium lanjut. 


Penyakit ini bisa terjadi di bagian tubuh mana pun. Biasanya, sel manusia tumbuh dan berkembang biak melalui proses yang disebut pembelahan sel. Sehingga perlunya melakukan pemeriksaan skrining atau cek kesehatan secara berkala, agar kanker dapat terdeteksi secara dini.


Adapun faktor yang menyebabkan penyakit kanker yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terjadi jika seseorang memiliki keturunan atau riwayat dalam keluarganya. Sedangkan faktor eksternal terjadi jika seseorang memiliki sejumlah kondisi seperti perubahan hormon dalam tubuh, mengonsumsi alkohol berlebihan, merokok, kurang olahraga, kebiasaan begadang, makanan yang mengandung lemak berlebihan dan berpengawet, obesitas, mengidap ulcerative colitis serta sering terpapar bahan kimia berbahaya, seperti asbes dan benzena. 


Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk semangat mendeteksi sejak dini dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, melakukan olahraga rutin, mengelola setres dan emosi serta mengkonsumsi makanan yang sehat. 


Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan bagi seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Dim 0904 Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman khususnya tentang kesadaran akan deteksi dini terhadap berbagai penyakit termasuk penyakit kanker.


Dim 0904/Psr

Kapolresta "4 Pemuda yang Viral di Media Sosial Ganggu Ketertiban Umum di Expo Waena Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan"


Polresta Jayapura Kota,- Akibat mengkonsumsi minuman keras, 4 (Empat) pemuda dengan inisial masing-masing SM (24), JF (20), YC (23) dan MS (18) langsung diamankan pihak Kepolisian lantaran mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pengrusakan bertempat di Expo Waena Jl. Raya Abepura-Sentani dengan cara memalang jalan dan merusak, melempar serta membakar tempat jualan.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menerangkan bahwa para pelaku kerap melakukan hal serupa yang membuat masyarakat setempat hingga pengguna jalan raya Abepura-Sentani menjadi resah. “Para pelaku tersebut sebelum melakukan aksinya, mereka mengkonsumsi miras secara bersama-sama, lalu pada saat sudah dalam keadaan mabuk kemudian dengan sengaja melempar batu dan botol ke arah kios dan juga jalan raya serta melakukan pengrusakan terhadap barang-barang yang berada diTTK," ungkap Kapolresta saat pelaksanaan Press conference di Mapolresta, Selasa (4/2) Pagi.


Kapolresta mengatakan pihaknya saat kejadian menerima laporan dari masyarakat, merespon hal itu dengan sigap personel langsung turun ke lapangan yang mana saat tiba di TKP, lokasi milik pelapor A.n Irmawati telah terbakar akibat perbuatan mereka dan ketika hendak dibubarkan para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap pihak aparat dengan melempari anggota menggunakan botol dan batu.


“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa barang-barang yang dirusak dan batu serta pecahan botol minuman yang saat itu digunakan untuk melakukan aksinya, tapi masih ada dia tekan pelaku yakni AS dan RH yang saat ini masih dalam pengejaran/pencarian dan telah masuk dalam DPO,” terang Kapolresta.


Dari hasil pengembangan, motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut agar masyarakat resah dan kemudian melakukan aksi premanisme (pemalakan) dengan maksud dan tujuan agar masyarakat yang dimintai uang dapat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku untuk digunakan membeli miras.


“Pasca kejadian tersebut kami bangun komunikasi dengan pengurus dari anjungan expo yang kerap ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kami berharap dari pemerintah maupun pemilik tempat dapat menindak lanjuti hal ini dengan menertibkan lokasi-lokasi yang sudah disalahgunakan dan dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi minuman keras dimana nantinya berpotensi menjadi tindak pidana yang tentunya meresahkan warga / masyarakat setempat.” pungkas Kapolresta.


Akibat dari perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan terancam 5 tahun berada di balik jeruji besi.


Penulis : Andri

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak oleh Oknum Seorang Guru di Muara Tami, Kapolresta : Pelaku Telah Menyetubuhi Korban Sepuluh Kali


Polresta Jayapura Kota - Proses penyidikan kepada Seorang Tenaga Pendidik (Guru) berinisial FB yang dilakukan terhadap muridnya di Distrik Muara Tami kini masih terus berjalan dan telah memasuki Tahap I yakni penyerahan Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa.


Dari hasil pemeriksaan terhadap FB, diketahui sejak bulan Agustus 2023 hingga Desember Tahun 2024 pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni menyetubuhi dan mencabuli anak muridnya sendiri sebanyak sepuluh kali. 


Hal tersebut diungkapkan Kaolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/1) pagi. 


Kapolresta juga menambahkan, perbuatan pelaku terhdap korban dilakukan diawali dengan ancaman, dimana bila tidak dituruti maka korban akan dikeluarkan dari sekolah. 


"Setiap mengawali perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban bila tidak menuruti apalagi sampai diketahui orang lain maka korban akan dikeluarkan dari sekolah," ungkap Kapolresta. 


Lebih lanjut kata Kombes Pol Victor Mackbon, hal itu merupakan ancaman psikis terhadap korban. "Atas tindakan tidak bermoralnya tersebut, FB oleh penyidik telah disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan dengan catatan tambahan yakni bila pelaku merupakan orang tua wali, tenaga didik atau tenaga pendidikan dan pengasuh maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan kepadanya.(*) 


Penulis : Andri

Kapolres Gianyar Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar Gelar Tatap Muka Dengan Bintara Remaja


Gianyar - Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M. H. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar Ny. Elisa Umar melaksanakan kegiatan tatap muka dengan bintara remaja gelombang ll Tahun 2024 penempatan Polres Gianyar bertempat di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar. Selasa (4/2/2025). 


Dalam kegiatan turut diikuti oleh Waka Polres Gianyar Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar Ny. Faradhipa Yusak, Kabag Ops Polres Gianyar, Kabag SDM Polres Gianyar, Kasi Propam Polres Gianyar dan Kasiwas Polres Gianyar. 


Kapolres Gianyar dalam arahannya menyampaikan tantangan Kepolisian saat ini dan kedepannya sangat luar biasa, masyarakat sangat kritis terhadap Polri. Sedikit saja terdapat hal-hal negatif tentang Polri pasti akan cepat tersebar di Medsos.


"Hindari pelanggaran selama berdinas, dan bijaklah dalam bermedsos. Ambil hal-hal positif selama berdinas di Polres Gianyar lalu rekan-rekan bawa berdinas di Kampung halaman pasti sangat luar biasa," Ujar Kapolres Gianyar. 


Pihaknya juga menekan untuk senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta selalu menjaga emosi didalam melaksanakan tugas-tugas dilapangan.

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.


“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).


Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.


“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.


Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.


Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. 


Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.


“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.


Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.


Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.


Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.


“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur. ***

Kapolresta "Residivis Berulah, RT Kembali Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, 12 Unit SPM Turut Diamankan"


Polresta Jayapura Kota - Lantaran terbukti melakukan pengulangan tindak pidana karena berstatus resividis, RT (42) alias Tutti kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan, 12 Unit Sepeda Motor turut diamankan pihak Kepolisian.


Peristiwa itu diungkapkan saat Press Conference kepada media saat digelar di Mapolresta Jayapura Kota yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., .S.IK., M.H., M.Si. Selasa (4/2) Pagi.


Kapolresta menerangkan, RT yang telah kembali beraksi, saat melakukan perbuatan melanggar hukumnya bertempat di Jalan Kantor Walikota, Distrik Jayapura Selatan, sesuai Laporan Kepolisian tanggal 22 Januari lalu yang dilaporkan oleh korban Sdr. Agustinus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / I / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Januari 2025, Tim Resmob gabungan langsung lakukan penyelidikan terkait keberadaannya. 


Korban saat kejadian ditawarkan pekerjaan oleh pelaku, kemudian i diajak ke sekitar Kantor Otonom Kotaraja dengan modus membahas pekerjaan lebih lanjut hingga terjadi kesepakatan dengan imbalan Satu Juta Rupiah untuk pekerjaan yang ditawarkan. 


"Pelaku kemudian mengajak korban ke Kantor Walikota Jayapura dan memintanya untuk menunggu di parkiran seraya meminjam handphone miliknya, kemudian dengan alasan ingin menemui kepala dinas, pelaku membawa hp dan motor milik korban kabur meninggalkan korban di parkiran Kantor Walikota Jayapura," terang Kapolresta. 


Atas peristiwa tersebut korban melaporkan pelake ke Kantor Kepolisian Sektor Jayapura Selatan. Dari hasil penyelidikan  tim gabungan, pelaku RT kemudian berhasil dibekuk dan dikembangkan melalui pemeriksaan yang intensif, alhasil 12 Unit sepeda motor yang telah diambilnya dari tangan-tangan para korbannya berhasil ditemukan dan turut diamankan. 


"Kami telah mengamankan total 12 unit SPM dengan rincian 10 unit SPM merkk Honda Beat Street, 1 unit SPM merek Genio dan 1 Unit merk Vega force, terhadap barang bukti 11 unit SPM lainnya akan dilakukan pengembangan dan penelusuran LP lainnya karena dimungkinkan tindak pidana tersebut dilakukan diluar wilayah hukum kami," tutur Kapolresta.


RT dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan Pasal 486 KUHP menetapkan Hukuman maksimum bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut, yang dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok karena terbukti melakukan pengulangan tindak pidana atau resividis.(*)


Penulis : Andri

Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Diamankan


Polresta Jayapura Kota,- Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/7) pagi. 


Dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa seorang pelaku perempuan berinisial NI bersama barang bukti SPM hasil curiannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekasihnya AH yang saat ini masih dilakukan pengejaran telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminial Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram. 


"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu," terang Kapolresta Victor Mackbon.


Lanjut Kapolresta Victor Mackbon, dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.


"Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri," Jelas Kapolresta Victor Mackbon.


Terhadap NI dirinya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)


Penulis: Andri

Pelaku Pembunuhan di Kampung Tiba-tiba Saat Malam Tahun Baru Merupakan Tahanan Lapas Narkotika Doyo yang Kabur


Polresta Jayapura Kota - Memasuki Tahun Baru 2025 dini hari sekitar Pukul 03.00 WIT, seorang pria bernama Boy warga Abepura harus menghembuskan nafas terakhirnya di seputaran Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura lantaran menjadi korban Penganiayaan hingga merenggut nyawanya. 


Tim gabungan Resmob Numbay Polresta bersama Polsek Abepura langsung melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 4 Januari, seorang pria berinisial JE berhasil dibekuk karena diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban. 


Pelaku JE (24) diketahui juga merupakan salah seorang buronan lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/2) Pagi.


Kapolresta menerangkan, sebelum merenggut nyawa korban, JE saat itu melintas di rumah dimana korban sedang duduk bersama temannya selaku saksi pelapor, kemudian pelaku melontarkan kalimat yang kasar sehingga korban merasa tak terima dan keluar untuk mengejar pelaku. 


Korban yang tak kunjung kembali pun dicari oleh teman-temannya hingga saat ditemukan korban sudah dalam posisi terbaring bersimbah darah, lalu teman-teman korban membawanya ke RSUD Abepura namun dinyatakan meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis. 


"Dari hasil pemeriksaan terhadap JE, saat kejadian ia melakukan pemukulan terhadap korban lalu menikam korban menggunakan sebuah pisau, setelah korban terjatuh pelaku langsung kabur meninggalkan TKP," terang Kapolresta.


Kapolresta juga menunjukan barang bukti baju milik korban yang saat kejadian digunakan, namun senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban tidak dapat ditunjukkan karena telah dibuang ke kali/sungai dan kini telah masuk ke dalam daftar pencarian barang bukti.


Berdasarkan barang bukti dan saksi serta hasil visum sangat kuat dan cukup untuk menetapkan JE sebagai tersangka. "Atas aksinya tersebut JE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)


Penulis : Andri

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done