Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2026

‎Polresta Musnahkan BB Sabu dan Ganja, Wujud Komitmen Perangi Narkoba


‎Jayapura Kota - Polresta Jayapura Kota melalui satuan resnarkoba kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Rabu (7/1) siang. 

‎Pemusnahan narkotika jenis sabu dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Barang bukti sabu seberat 1,72 gram dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka BL (45), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

‎Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIT, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja di Halaman Belakang Ampera Kota Jayapura. 

‎Barang bukti ganja dengan berat mencapai 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang menjerat tersangka IH (22) yang terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal, S.H., sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika dan disaksikan oleh pengawas internal dari satker Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota. 

‎Kapokresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

‎“Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

‎“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

‎Selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali, sebagai wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.(*) 

‎Penulis : Subhan

Selasa, 06 Januari 2026

BNN Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).


Masing-masing DPO berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China.


"ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta," jelas Budi.



Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.


Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia.


"Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi.


Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.


"Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu," terangnya.


Budi menuturkan, sindikat ini menggunakan modus berlapis untuk mengelabui petugas. Mereka,mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman lokal serta mempermudah penyelundupan lintas negara.


"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," tutur Budi.


Pantauan detikcom di lokasi, pelaku menyamarkannya narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal.


Setiap sachet minuman energi berisi happy water itu dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.


"Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water," imbuh dia.


Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, mereka menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.


"Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape," ucapnya. (*)

Senin, 05 Januari 2026

‎Cekcok Berujung Penganiayaan di Heram, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku ‎ ‎

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Polsek Heram yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen USTJ, Kelurahan Hedam, Distrik Heram. 

‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Heram pada 28 Desember 2025.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay, S.H., M.H menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.

‎“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.

‎Lebih lanjut, Kapolsek Heram menyampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

‎“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik korban maupun terduga pelaku. Namun proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan,” tambahnya.

‎Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIT di rumah kost. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Heram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

‎Polsek Heram mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(*) 

‎Penulis : Subhan

‎Polsek KPL Jayapura Amankan Pelaku Dugaan Pencurian di Abepura ‎


Jayapura Kota – Jajaran Polresta Jayapura Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura yang dipimpin Ipda Andreas Sroyer berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (23) karena diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi diatas Kapal KM. Dobonsolo. 

‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIT di seputaran BTN Atas Tanah Hitam, Distrik Abepura. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir dalam keterangannya mengatakan bahwa terduga pelaku RI (23), warga Abepura, diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian mesin jonson diatas Kapal KM.Dobonsolo sebagaimana yang dilaporkan di Mapolsek KPL Jayapura. 

‎“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Abepura untuk melakukan penangkapan,” tegas Kapolsek.

‎Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.15 WIT di atas Kapal KM. Dobonsolo yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Jayapura. Korban dalam kejadian ini berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kampung Insusbari, Kabupaten Biak Numfor.

‎Kapolsek menambahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

‎“Setelah diamankan di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kapolsek KPL Jayapura mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Kepolisian,” pungkas Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir. (*) 

‎Penulis : Subhan

Senin, 29 Desember 2025

‎Opsnal Narkoba Polresta Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Dua Pelaku Diamankan ‎

 


Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎Dalam kurun waktu satu hari, Minggu, 28 Desember 2025, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura.

‎Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Sinabung di area pelabuhan.

‎Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pelaku diketahui berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai Pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, dan satu celana boxer.

‎Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam harinya sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini berawal saat tim mendapati informasi saat lakukan penyelidikan di lapangan terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintasi Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedikit padat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 plastik besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram.

‎Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu kantong plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Blade. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.

‎“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry V. Pardede.

‎Lebih lanjut, AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba.

‎“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mari kita jaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

‎Penulis : Subhan

Rabu, 24 Desember 2025

‎Quick Respon Polri, Kasus Penemuan Mayat di Kali Buper Terungkap Kurang dari 1x24 Jam


Jayapura Kota -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran kali Perumahan Dosen Buper, Distrik Heram, yang ditemukan pada Rabu (24/12) pagi.

‎Korban diketahui bernama Opi Miagai (23), seorang mahasiswa, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Menerima laporan masyarakat, aparat Kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, K, S.I.K., M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari keterangan saksi serta hasil pulbaket, diketahui bahwa sebelum penemuan mayat korban telah terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dewa Ditya. 

‎Melalui kerja cepat dan terukur, kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Heram bersama Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MM (48).

‎“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Sentani menuju Timika. Pelaku langsung dibekuk setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani,” lanjut Kompol Dewa. 

‎Pelaku selanjutnya dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Heram di bawah pimpinan Kapolsek Iptu F. Andry Rihulay, S.H., M.H., untuk dibawa ke Mapolsek dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pendalaman sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan antara korban dan pelaku, di mana keduanya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

‎“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus kami lakukan secara intensif untuk melengkapi alat bukti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

‎Saat ini, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Heram dibackup Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

‎Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisiyan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam momen perayaan Natal dan jelang Tahun Baru 2026.(*) 

‎Penulis : Subhan

Kamis, 18 Desember 2025

‎Lagi, Polisi Amankan Produsen dan Penjual Miras Lokal Jenis Balo ‎ ‎


Jayapura Kota – Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Heram berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal jenis balo di seputaran Kampung Yoka Distrik Heram, Rabu (17/12) sekitar pukul 20.30 WIT.

‎Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras lokal di salah satu rumah di Kampung Yoka.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil memastikan lokasi pembuatan sekaligus penjualan miras tersebut.

‎Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.

‎Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ember plastik warna merah, 2 bungkus fermipan, Sekitar 70 liter minuman keras jenis balo siap edar. 


‎Dalam peristiwa ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf A dan B Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran produk bahan pangan dan minuman ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalumelalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Kasat AKP Febry mengatakan, Proses penyidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

‎"Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 

‎Penulis : Putra

Senin, 15 Desember 2025

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Depan Kantor Gubernur


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur Distrik Jayapura Utara.


Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/12) pagi melaporkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin (15/12) malam.


Kemudian tim mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya.


"Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan kedua orang tersebut di depan Kantor Gubernur. Salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 buah plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 buah handphone warna silver merk Tecno Spark, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.


Kedua pelaku, MM (23) dan PU (14), saat ini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika.(*)


Penulis : Edgard

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Money Loundring Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T

 


DENPASAR - Saat konfrensi Pers didepan para awak media di Gor Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting), dengan omset mencapai 1,3 Triliun Rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di pasar kodok Tabanan Bali, senin 15/12/2025.


Turut hadir dalam Konferensi Pers : Dirjen Perlindungan Konsumen DanTertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Bapak Mario Josko, S.E., M.E.,perwakilan kepala PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum Dan Regulasi Dan Plt. Direktur Strategi Dan Kerja Sama Dalam Negeri Dan Ibu Rini Widiastuti, Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN, perwakilan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Priyo Tri Atmojo, Analisis Perdagangan Ahli Madya, pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.


Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, “Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., menyampaikan konferensi pers  ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.


Kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program

prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan Negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.


Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (Thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat.


Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).


Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka an. ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025 dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.


Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 s.d. 2025 mencapai Rp 1,3 Triliun.


Modus Operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi, kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang import tersebut dimasukan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan kedalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ketujuan melalui jasatransportir/ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.


Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.

Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.


Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Adapun barang Bukti yang disita penyidik berupa  uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut: 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 3.Milyar Rupiah, 53 bal pakaian bekasdengan nilai aset Rp. 250.juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp. 300.juta rupiah, 7 unit bus  dengan nilai aset sekitar Rp.15. milyar rupiah,1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp.500. ratus juta rupiah, Uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp. 2.554.220.000, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol Dk 1243 HRP.

termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.


Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Satgas Importasi ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri ini juga atas dukungan pihak PPATK, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat, oleh karenanya kami juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dan kerjasamanya, ungkap BJP Ade Safri. 


Dirtipedsus Brigjen Pol. Ade Safri menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi panduan bagi penyidik Polda Jajaran dalam mengungkap kejahatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing dan bisa menjadibefek jera bagi pelaku lainnya.

Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal. 


Mari bersama-sama kita jaga perekonomian dan keselamatan bangsa, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang illegal, kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyelundupan barang-barang illegal dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, tutup Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak. (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done