Bhayangkara News : Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2025

‎Opsnal Narkoba Polresta Kembali Cegah Peredaran Narkotika, 2 Pelaku dan 3,5 Gram Sabu Diamankan


Polresta Jayapura Kota - Tim opsnal satuan reserse narkoba kembali berhasil mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebanyak 3,5 gram narkotika jenis sabu dan dua pria masing-masing berinsial CS (21) dan AA (29) bertempat di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura pada Sabtu (21/6) sore. 

‎Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6) siang. 

‎AKP Febry menerangkan, untuk pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kota Jayapura terus digencarkan pihaknya sesuai atensi Kapolresta bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura. 

‎"Jadi, awalnya tim yang sedang monitoring di lapangan, mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran entrop, mendalami hal tersebut tim opsnal langsung lakukan surveillance di sekitar lokasi," ungkap AKP Febry

‎Lebih lanjut jelasnya, tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan berhasil mengamankan CS bersama barang bukti Sabu yang dikemas di dalam satu plastik klip pertama bening ukuran kecil di area PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (21/6) sore. 

‎"Setelag diamankan dan diinterogasi terkait asal barang bukti yang ditemukan pada CS, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Abepura tepatnya di seputaran Pasar Baru dan berhasil menciduk AA selaku pemilik barang haram tersebut," ungkap AKP Febry. 

‎Dari tangan AA berhasil ditemukan  barang bukti Sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya. "Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sebanyak 13 plastik klipper bening ukuran  kecil dan total berat keseluruhan BB yakni  3,51 gram," jelas AKP Febry. 

Dirinya juga menambahkan, kini kedua pelaku akan diproses hukum atas perbuatannya tersebut lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA  JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Junj 2025 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. 

‎"Dasar laporan polisi tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.(*) 

‎Penulis : Tegar

Sabtu, 21 Juni 2025

Opsnal Narkoba Polresta Cegah Peredaran 3.056 Pil Koplo

 


Polresta Jayapura Kota - Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura, kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil. 


Pemiliknya seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa yang tidak berkutik saat diciduk tim opsnal Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman, Jumat (20/6) sore. 


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (21/6) siang. 


AKP Febry menerangkan, berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai. "Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil  yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter. 


"Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya," ungkap Kasat. 


Lebih lanjut kata Kasat, RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan atas perbuatannya tersebut. 


"RI kami nyatakan cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025," tegas AKP Febry. 


Dirinya juga menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dimana RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*) 


Penulis : Danu

Kamis, 19 Juni 2025

Lagi, WNA Asal PNG Diciduk Tim Opsnal Narkoba Lantaran Bawa Ganja


Polresta Jayapura Kota - Lagi, tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria WNA asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja, dua pria WNI turut serta diamankan.


Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp Distrik Muara Tami, Rabu (18/6) sore. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) kemarin (Rabu, 18/6) sekitar jam 5 sore. 


Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry menerangkan, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor. 


"Merespon informasi yg ada, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan," ungkap AKP Febry. 


Lebih lanjut jelasnya, sempat terjadi saling kejar bahkan anggotanya hampir kena tikam oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk, namun dengan gesit tim opsnalnya langsung berhasil membekuk ketiga pria tersebut dengan tertib. 

"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik hitam dan didobel plastik berwarna putih," terang AKP Febry. 


Tidak menunggu lama, ketiganya langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya. 


"Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami, sementara mereka akan di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025," tegas AKP Febry. 


Dirinya juga menegaskan, ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 


Penulis : Danu

Rabu, 11 Juni 2025

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling


Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).


Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 


“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.


Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Ungkap Sindikat Penipuan Online Polda Bali Amankan 38 Pelaku

 


Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda pada rabu 11 juni 2025, menerangkan keberhasilan Ditressiber Polda Bali dalam pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.


Adapun modus sindikat tersebut yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di kamboja.


Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada senin 9 juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).

Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.


Dari hasil Interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang an. VV yang saat ini berada di kamboja, mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023 dan pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda yakni; 

*Jl Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2)

*Jl Gustiwa III Denpasar (TKP-3)

*Jl Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4)

*Jl Swamandala III Denpasar (TKP-5)


Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.


Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki+7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu;

*TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL. 

dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer

*TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR.

dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer

*TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an.ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA.

dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer

*TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an.OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FH

dengan barang bukti 22 HP+8 unit computer

*TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an.EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESP

dengan barang bukti 10 HP+10 unit computer


Pasal yang disangkakan;

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.


Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/Medsos "Waspada Penipuan Online” dengan cara;

-Tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal

-Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa/tidak dikenal

-Abaikan jika ada Chat/ Tlp/ SMS yang tidak dikenal menawarkan/meminta sesuatu 

-Selalu gunakan Platform online yang resmi dan terpercaya


Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut, tegas Kapolda Bali ***

Kamis, 05 Juni 2025

Tim Resmob Numbay Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor di Kelurahan Gurabesi


Polresta Jayapura Kota -  Dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukum Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara cepat dan terukur pada Kamis (5/6) malam, di kawasan Kelurahan Gurabesi.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Krishnanda, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di parkiran RS Marthen Indey.


Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Y alias Oki (18).


"Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian (Barang Bukti)," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut AKP Dewa menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Selain mengamankan barang bukti, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," Pungkas Kasat Reskrim AKP Dewa.(*)


Penulis : Edgard

Rabu, 04 Juni 2025

Polres Tulungagung Berhasil Amankan 5 Tersangka Predator Anak Ketua PC PMII Beri Apresiasi


TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim telah mengamankan Lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur, dalam Dua bulan terakhir. 


Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru. 


Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (03/06/2025).


"Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban," ujar AKBP Taat.


Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.


"Dari hasil pemeriksaan masing - masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” terang AKBP Taat.


Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun.


"Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun," terang AKBP Taat.


Dari Lima orang tersangka tersebut, Satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.


“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban”, kata Kapolres Tulungagung.


Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.


Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.


Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.


“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi”, ujarnya.


Ucapan senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.


Ia yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.


Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Dwi Yanuarti tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting sekali.


Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak - anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.


“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani”, ujar  Dwi Yanuarti. (*)

Selasa, 03 Juni 2025

Berantas Narkoba Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Puluhan Tersangka


KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran  narkoba dengan total 23 tersangka dalam periode April-Mei 2025. 


Pengungkapan kasus tersebut dari 8 kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni Empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kediri Kota, 2 TKP di wilayah Kecamatan Semen dan 1 TKP di Kecamatan Mojo.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).


AKBP Bramastyo mengatakan, hasil pengungkapan kasus narkoba bulan April-Mei 2025 yang dilaksanakan Satresnarkoba dan Polsek jajaran sebanyak 19 kasus terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya.


"Dari 23 tersangka terdiri dari 22 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan," jelasnya.


AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut Empat diantaranya merupakan residivis kasus sama yaitu inisial AN, AJ, AWP, EPT. 


Sedangkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, okerbaya jenis pil dobel L 16,489 butir, uang tunai, dan alat hisap.


"Kami juga mengungkap kasus besar pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti 427, 45 gram narkotika ganja 2,42 gram," ucapnya.


Kapolres Kediri Kota berharap masyarakat saling menjaga lingkungannya supaya tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.


Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.


AKBP Bramastyo Priaji menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. 


“Demi masa depan generasi muda, kita semua hendaknya bisa bekerja sama untuk memerangi narkoba,”tandasnya. (*)

Jumat, 30 Mei 2025

Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi


NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.


"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)


Sesuai laporan Polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dsn. Pule Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi


Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen 


"Kami amankan 5 tersangka yang 2 diantaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES," terang Kapolres Ngawi.


Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.


"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles T.


Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)


Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.


"Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli," sambung Kapolres Ngawi.


Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.


Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, Empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, Seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, Sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, Sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.


"Kami akan terus mendalami kasus ini," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP


Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.


"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done