Polresta Sidoarjo Bekuk 4 Pelaku Atas Penggelapan dan Penipuan Sebuah Kendaraan Roda 4



SIDOARJO -. Hari Senin(10/7/2023) Di warkop D’MINI alamat Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo Pelaku Sdr. H.P telah menjaminkan / menggadaikan mobil Daihatsu Luxio yang sebelumnya di sewa pada Rental ZAIN TRANS kepada orang lain tanpa seijin dari pemiliknya. Diketahui ada 4 tersangka yang berinisial HP, LTW, FA, dan S.


Berawal Pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari Sdr. R.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan dengan objek perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio Daihatsu luxio dengan terlapor Sdr. H.P. dan pihak yang diduga penadah barang hasil kejahatan kendaraan yaitu Sdr. L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. 



Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumbulan bukti surat hingga akhirnya Penyidik menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka.


Hasil pemeriksaan tersebut bermula Sdr. H.P. menyewa kendaraan mobil Daihatsu luxio warna abu-abu metalik pada rental ZAIN TRANS milik korban sdr. R.H. dengan perjanjian selama 7 (tujuh) hari dan saat itu diberikan uang muka Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah kendaraan dalam penguasaan Sdr. H.P., ternyata dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W. untuk mencari orang dapat menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 11 Juli 2023 Sdr. L.T.W. menemui Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut.


Guna kepentingan pemeriksaan, Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan penahnan di Rutan Polresta Sidoarjo. Sebagai barang bukti adalah sebagai berikut : a. 1 (satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu2 metalik Nopol W-1267-NJ (disita dari Tsk S) b. Form perjanjian sewa menyewa ZAIN TRAIN, tgl 09 Juli 2023 (disita dari Pelapor) c. BPKB Daihatsu Luxio Nopol W-1267-NJ (disita dari Pelapor) d. 1 (satu) unit Handphone merk Tecno warna biru (disita dari Tsk H.P) e. 1 (satu) Handphone Samsung A13 warna hitam. Nit


Editor : Abimanyu

Admin : Abimanyu

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polresta Sidoarjo Bekuk 4 Pelaku Atas Penggelapan dan Penipuan Sebuah Kendaraan Roda 4

Posting Komentar

0 Komentar