KBP Victor Mackbon : Penangguhan GRY Tidak Menggugurkan atau Mempengaruhi Proses Hukum


Polresta Jayapura Kota,- Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si buka suara perihal statemen Kuasa Hukum SK, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri yakni GRY yang dilaporkan pada 14 Maret 2023 lalu di SPKT Polresta Jayapura Kota.


Menurutnya, statment kuasa hukum yang meminta agar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura kota dan jajarannya dinilai sah-sah saja tugasnya sebagai Penasihat Hukum karena ini merupakan bagian dari pada proses hukum yang  juga harus diawasi agar tidak terjadi abuse of power dalam menegakan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota dan juga menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati masing-masing Hak Asasi pihak yang berkonflik, terutama Hak- hak perlindungan terhadap anak yang juga menjadi korban dalam permasalahan orangtuanya, pasalnya laporan KDRT yang dibuat telah diproses hingga penetapan tersangka terhadap GRY dan lebih mengutamakan ruang mediasi.


"Yang bersangkutan GRY kami sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan," terangnya. 


Terkait dengan tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka GRY, lantaran pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, bahkan penangguhan yang diajukan  memenuhi syarat formil atau prosedur.


"Dalam kasus ini Keluarga Pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga saat ini diberlakukan Wajib Lapor di Sat Reskrim," terangnya. 


Mantan Kapolres Mimika ini pun menerangkan bahwa tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai dimana diketahui korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.


"Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan untuk kedua pihak, karena saling lapor. Yang Paling Penting karena ini masalah keluarga ( suami dan istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang agar terjadi mediasi, terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya ( Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orangtua," jelasnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polresta AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menyebutkan GRY dilaporkan oleh SK pada 14 Maret 2023 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi 10 Maret 2023 lalu. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada tanggal 04 Mei 2023 GRY kami tetapkan sebagai tersangka. Walau ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan," pungkas AKP Oscar.(*)


Penulis : Subhan

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel KBP Victor Mackbon : Penangguhan GRY Tidak Menggugurkan atau Mempengaruhi Proses Hukum

Posting Komentar

0 Komentar