Persepat Elimisasi Aids, Tuberculosis dan Malaria, Adinkes Gelar Pertemuan Dengan Lintas Sektor

 


Kota Mojokerto  ( Bhayangkaranews) - Mengakhiri epidemi AIDS, Tuberculosis dan Malaria (ATM) menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang harus dicapai bersama dengan tujuan- tujuan lainnya oleh suatu negara. Seperti diketahui bahwa penanganan 3 penyakit menular tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan saja, namun semua pihak, lintas sektor (OPD, Ormas, pihak swasta).




Untuk mempercepat eliminasi ATM dimaksud, Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia (Adinkes) menjembatani antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam bidang kesehatan, utamanya dalam penanganan ATM.

Dr.dr Asih Tri Rachmi Nuswantari, MM PC RSSH ATM JATIM menjelaskan bahwa PC RSSH ATM JATIM diberi tugas Kemenkes untuk memfasilitasi dan mengadvokasi daerah dalam mempersiapkan eliminasi ATM di tahun 2030


Bertempat di hotel lynn Mojokerto TIM RSSH ATM telah menggelar pertemuan kemitraan selama 2 hari tanggal 13-14 Maret 2023, menghadirkan stakeholder dari wilayah kab/kota Mojokerto dan kab Jombang. dalam forum tersebut masing-masing peserta telah mempresentasikan program yang sudah dilaksanakan dan hasil yang sudah dicapai, serta rencana kedepan dalam upaya mengeliminasi ATM.


Lebih lanjut Doktor Asih menuturkan, Aids, Tuberculosis dan Malaria harus ditangani terus menerus secara berkelanjutan, agar tidak sampai terjadi ledakan kasus yang besar. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah membuat komitmen bersama dalam Mempercepat pemberantasan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria di Indonesia sehingga dapat diakhiri adanya kasus baru pada tahun 2030.



“Saya dan tim RSSH ATM Jawa Timur diharapkan bisa motret dan mengadvokasi daerah dalam mengalokasikan anggaran agar eliminasi ATM terwujud meskipun dana Global fund tidak ada lagi” tandasnya. Diharapkan semua bisa bergerak termasuk jajaran terdepan di masyarakat melalui dana desa bisa dialokasikan anggaran untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Permendes No.8 tahun 2022 tentang prioritas pemanfaatan dana desa. Demikian juga di wilayah perkotaan, pihak Kelurahan dapat mengalokasikan melalui dana Kelurahan yg diatur dalam permendagri no 130 th 2018. 


Ditambahkan oleh Dra. Cristiana Indah Wahyu, Apt, M.Si tim RSSH ATM Jawa Timur bahwa, penanganan ATM ini merupakan program keroyokan sesuai Perpres 67 th 2021 tentang penanggulangan Tuberculosis dan Pergub Jatim no 50 th 2022 tentang penanggulangan Tuberculosis serta Pergub Jatimno 35 th 2020 tentang penanggulangan Aids. Bukan hanya tugas dari Dinas Kesehatan, namun semua OPD ikut mengampunya. Demikian juga dengan peran dari organisasi masyarakat yang juga konsen dalam menangani penyakit menular tersebut.




Mengingat kerjasama dengan global fund segera berakhir dan dana akan ditarik kembali. Oleh karena itu jangan sampai daerah gagap dalam mengalokasikan anggaran dalam penanganan ATM. “Mengingat pengobatan AIDS itu seumur hidup, TBC minimal 6 bulan, jika daerah gagap dalam mengalokasikan anggaran ATM, bisa jadi terjadi peledakan kasus yang tentu tidak kita harapkan” kata mantan kadinkes Kota Mojokerto ini.



Akhir dari pertemuan tersebut, telah dilakukan pembacaan komitmen dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh stake holder yang hadir. ( Asep YB)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Persepat Elimisasi Aids, Tuberculosis dan Malaria, Adinkes Gelar Pertemuan Dengan Lintas Sektor

Posting Komentar

0 Komentar