Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu 1,6 Kilogram

 


Kabupaten Mojokerto ( Bhayangkaranews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah bukti (BB) perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/3). Barang bukti antara lain berupa sabu, pil koplo, ekstasi, ganja, handphone (HP), uang palsu, hingga alat rapid test Covid-19 dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.


Pantauan di lokasi, pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pukul 09.00. Tampak beragam barang bukti berbagai kasus tindak pidana dikumpulkan. Barang-barang itu merupakan hasil sitaan dari ratusan terpidana yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ''Yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari 175 perkara selama tahun 2022 sampai dengan 2023,'' ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari, SH.


Barang bukti yang dimaksud antara lain 1,6 kilogram sabu, 11 ribu butir pil koplo, 91 butir ekstasi, serta 810 gram ganja. Narkoba senilai ratusan juta rupiah itu ada yang dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan dalam air, dan dibakar. Selain itu, terdapat uang palsu Rp 200 ribu berupa empat lembar nominal Rp 50 ribu, 53 unit HP, 340 buah alat rapid test, serta senjata tajam berupa pedang dan samurai yang ikut dimusnahkan. ''Ini dari perkara Narkotika, pencurian, penipuan, sampai undang-undang darurat berupa sajam,'' imbuhnya.


Sulvia mengatakan, permintaan menjalankan perintah pengadilan untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah masuk. Pemusnahan menjadi tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Dalam eksekusi ini, barang bukti didominasi kasus narkoba. Selain perkara itu, barang bukti berasal dari kasus pidana kejahatan pencurian hingga pelanggaran undang-undang kesehatan. ''Yang paling banyak dari kasus Narkotika dan ini merata di semua daerah,'' tandasnya.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diikuti forkopimda dan jajaran penegak hukum. Bupati Meliputi Ikfina Fahmawati, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNNK Mojokerto Suharsi, Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi, serta jajaran dari Polri, TNI, rupbasan, dan dinkes. ( Asep YB)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu 1,6 Kilogram

Posting Komentar

0 Komentar