GRESIK - Sungguh miris dan tidak patut dengan melihat perilaku seorang Kepala Sekolah Negeri SMP 18 Domas, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang terkesan sangat alergi terhadap Wartawan saat di kunjungi di kantornya, Selasa (07/3).
Peristiwa bermula disaat awak media ini mengunjungi Sekolah tersebut namun Kepala Sekolah tersebut tidak mau ditemui.
Salah satu Guru sekolah saat ditanya tentang keberadaan Kepsek mengatakan, kalau kepsek tidak ada di sekolah, "Kepsek lagi keluar" dan tidak menyangka bakal diperlakukan seperti itu.
Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Hal ini membuktikan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri Domas dinilai tidak mau bermitra dengan Media sebagai sosial control sehingga terkesan alergi terhadap Media.
Menurut Ratno, salah satu dari awak media datang untuk berniat melakukan silaturahmi kepada (SY) selaku Kepala Sekolah SMP 18.
“Nampaknya Kepsek ini alergi terhadap wartawan, dan terkesan kurang senang dengan kedatangan awak media,“ ucap Ratno.
Lingkungan sekolah seharusnya mampu menciptakan iklim, ramah, sopan santun dan berendukasi, namun disayangkan tidak demikian.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP 18 Domas belum berhasil ditemui diruang kerjanya.
(Bhayangkara News/Albert)