Mojokerto | Bhayangkaranews – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menciduk lima pelajar membolos, kemarin (14/2). Mereka kedapatan sedang asik nongkrong di warung hutan pinus Jalan Raya Trawas saat jam pelajaran. Mereka diberi pembinaan di tempat dan diminta kembali ke sekolah.
Penertiban terhadap pelajar sekolah yang membandel ini dilakukan oleh petugas satpol PP sekitar pukul 10.00. Petugas tengah patroli di Jalan Raya Trawas-Mojosari mendapati lima siswa berseragam sekolah sedang membolos. ''Mereka sedang ngopi di warung kawasan hutan pinus, padahal masih jam sekolah,'' kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan.
Saat diinterogasi, kelimanya mengaku nongkrong di warung untuk main game. Para pelajar tersebut nekat keluar dari lingkungan sekolah meskipun masih jam pelajaran. Oleh petugas, mereka didata dan diberi pembinaan di tempat. ''Tidak kami bawa ke kantor karena kegiatan ini tadi sifatnya insidentil, pas patroli ketemu anak-anak bolos sehingga diberi pembinaan,'' jelasnya.
Zainul menyatakan, para siswa bolos tersebut hanya diimbau untuk kembali ke sekolah. Mereka tidak diberi penindakan apapun. Kendati demikian, satpol PP akan memberikan perhatian mengingat masih banyak ditemukannya pelajar yang membolos. ''Ke depan akan lebih kami harapkan untuk dilakukan penindakan. Bisa melibatkan instansi terkait sampai dengan memanggil pihak sekolah,'' tandasnya.
Penertiban terhadap pelajar bolos mengacu pada Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Bab VI Tertib Lingkungan Pasal 15 Ayat 1 disebutkan setiap pelajar dilarang berada di luar area sekolah pada jam pelajaran kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin pihak sekolah. ''Penindakannya bisa berupa pemanggilan orang tua dan pihak sekolah ke kantor dan sebagainya,'' jelas Zainul. ( Asep YB)
