Polsek Tegalsari bersama 3 Pilar Berhasil Ungkap Pengedar "Pil Koplo"

 


SURABAYA - Jajaran Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penyalahgunaan obat keras (Dobel L).


Dalam Press Release, selain Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H, S.I.K, M.S.I. juga dihadiri oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, Kanit Reskrim Tegal Sari Mardji Wibowo, S.H, Camat Tegalsari K. Indrayana serta Ndanramil Bachtiar.


Dimana, tersangka yang diamankan dengan kasus penyalahgunaan obat keras berinisial TA (37) warga Kedondong Kidul, Surabaya.


Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih, S.H, S.I.K, M.S.I. didamping Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, bahwa Tim Opsnal Polsek Tegalsari melakukan patroli, tidak lama kemudian bertemu dengan kedua orang laki-laki mengendarai sepeda motor di Jalan Tunjungan, Surabaya.


“Akhirnya, anggota kami mulai melakukan interogasi pemuda tersebut, sudah melakukan konsumsi Pil Koplo/Dobel L,” jelas Kompol Imam Mustolih, Kamis (24/11/2022) pukul 13.30 Wib.


Lebih lanjut Imam Mustolih menuturkan, selanjutnya hasil dari interogasi, barang tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial TA warga Jalan Kedondong Kidul, Surabaya.


Imam juga menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 8 (delapan) botol pil merek Doble L dengan jumlah sekitar 7447 dan pada saat di interogasi pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sebutan, (Bendol) DPO dalam pengejaran anggota kami.


“Kini tersangka di jerat pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda Rp 1.500.000.000,” pungkasnya.


(Dyiah)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polsek Tegalsari bersama 3 Pilar Berhasil Ungkap Pengedar "Pil Koplo"

Posting Komentar

0 Komentar