JAKARTA - Rabu, 09 November 2022 tepat pukul 14.00 Wib Han Boen Hans, korban kasus pencucian uang oleh terlapor SELFIE TJWANGDRA, mendatangi DIRTIPIDEKSUS Polri. Kedatangan Han Boen Hans ini untuk menindaklanjuti laporan Kasus Pencucian uang oleh SELFIE TJWANGDRA yang berkas surat laporannya diantar langsung oleh Hans Edward, SH., MH kuasa Hukum Han Boen Hans yang juga seorang dosen Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Surabaya yang diterima pada tanggal 22/07 2022 lalu. Berkas/surat tersebut telah di diterima oleh Kapolri. "Pak Kapolri menegaskan bahwa jika kasus ini belum juga diproses Maka saya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut kembali ke bapak. Makanya hari ini saya datang lagi ke DIRTIPIDEKSUS". Tutur Han Boen
Kedatangan Liem Han Boen Hans juga menyerahkan LO (Legal Opinion) dari LBH Airlangga yang menyatakan bahwa apabila Terlapor sudah diputuskan pidana satu tahun dalam sidang pertama Terlapor Selfie Tjwangdra minta tahanan luar dan langsung dia buron sampai sekarang.
"Menurut pendapat hukum Airlangga bidang TPPU kalau Terpidana buron tidak ada kadaluarsa. Dan lagi waktu itu tahun 2009 saya telah melaporkan ke Polda Jatim bahwa Terlapor Selfie Tjwangdra dan Maria Agustina dinyatakan buron" ucap Han Boen.
Berkas LO diterima oleh Bu Helga TU DIRTIPIDEKSUS
Berikut isi Legal Opinion yang diserahkan:
LEGAL OPINION
1. Atas Tindak Pidana -
PENCUCIAN UANG
Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1)
huruf p, Undang-undang
No.8 Tahun 2010
URAIAN KEJADIAN
- Bahwa pada tahun 1994
Pelapor membuka toko
Emas "Dua Kelapa Mas" di
Jl. Blauran No. 2-4 Surabaya,
dimana Terlapor bekerja
sebagai karyawan
marketing
- Bahwa pada tanggal 30 Juni
1995, emas seberat 7,4
(tujuh koma empat) kg
milik Pelapor telah dicuri
oleh Terlapor dan hal
tersebut telah terbukti
melalui Putusan No.
463/Pid.B/1997/PN SBY
dengan amar putusan satu tahun penjara
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa
SELFIE TJWANDRA alias CIK
TAN tersebut terbukti
secara sah dan
meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana
PENCURIAN
2. Menghukum terdakwa
karenanya dengan
hukuman 1 (satu)
tahun penjara
Diperkuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1296 KIPID/1999 dengan amar putusan:
MENGADILI
- Menolak permohonan
kasasi dari pemohon kasasi
alias CIK TAN tersebut;
- Menghukum pemohon
kasasi/terdakwa tersebut
untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat
kasasi ini sebesar Rp 2.500,-
(dua ribu lima ratus
rupiah);"
- Bahwa barang curian
tersebut sampai sekarang
belum dikembalikan
kepada Pelapor, hal
tersebut terbukti melalui:
1. Halaman 21 Putusan No
463/Pid.B/1997/PN SBY:
"Menimbang, bahwa dari
sejumlah barang barang
perhiasan emas diambil
oleh terdakwa, pada
malam harinya yang
sebanyak 3 kg oleh
terdakwa telah diserahkan
kepada Hendro Pondang
dan Meling
masing-masing ±1,5 kg
* Bahwa selain barang
curian tersebut,
TERLAPOR
juga telah
menggelapkan emas
seberat 54 (lima puluh
empat) kg milik PELAPOR tanpa diperiksa tapi langsung dikeluarkan dari tahanan.
* Bahwa pada 7 April 1999
yang bersangkutan
mengajukan import emas
batangan dan mengajukan
ekspor perhiasan emas
bersumber dari hasil
penggelapan emas
seberat 54 (lima empat)
kg di atas milik
PELAPOR
* Bahwa barang curian
tersebut dan barang
yang digelapkan
sudah dijual dan
dibelanjakan, atau
sudah dipindahkan,
sehingga
unsur-unsur PENCUCIAN
UANG terpenuhi
1. Setiap orang;
2. Yang menempatkan,
mentransfer,
mengalihkan,
membelanjakan,
membayarkan,
menghibahkan,
menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau
surat berharga atau
perbuatan lain,
3. atas Harta Kekayaan
yang diketahui
merupakan hasil
tindak pidana
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
(huruf p pencurian dan
/atau huruf penggelapan),
4. dengan tujuan
menyembunyikan atau
menyamarkan asal
usul Harta Kekayaan
(otomatis terbukti
karena perbuatan
Pencucian Uang secara
otomatis
mengakibatkan
asal usul Harta
Kekayaan
menjadi tersembunyi
/sulit ditemukan)
* Bahwa perbuatan
tindak
pidana Pencucian Uang
dilakukan dan terjadi
setelah adanya tindak
pidana asal, sehingga
tindak pidana
Pencucian
Uang yang dilakukan
TERLAPOR belum
Kadaluarsa
* Bahwa setelah Selffie
Tjwangdra dan Maria
Agustina membuka
kedua toko mas
tersebut di atas sekitar
2 (dua) hingga 3
(tiga) bulan setelahnya
Toko Mas Surabaya
Jaya ditutup permanen
dengan selanjutnya
TERLAPOR mulai
memproduksi
perhiasan emas dari
hasil pencurian dan
penggelapan uang
untuk daerah Surabaya
dan sekitarnya,
* Bahwa hal yang sama
juga dilakukan oleh
Selfie Tjwangdra
dengan modus
membuka usaha
beberapa komplek
property menggunakan
uang hasil pencurian
dan penggelapan,
sampai sekarang yang
di atas namakan
anaknya sendiri yakni
Eko Changwe yang
merupakan suami
daripada Maria
Agustina
Dikarenakan mereka buron kami juga telah melaporkan ke Polda Jatim dengan
No. Pol. LPB/442/VII/2009/BIRO OPERASI demikian pendapat hukum dari Bapak Dosen Hukum Pidana Hans Edward Hehakaya, S.H., M.H, Advokat (Peradi).
Pendapat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Airlangga bagian TPPU
Bahwa jika terlapor sudah diputus pidana dengan putusan 1 tahun dan terlapor dalam sidang
pertama minta izin tahan luar lalu buron maka tidak kadaluarsa. Pelapor juga telah membuat laporan polisi ke Polda Jatim No. Pol. LPB/442/VII/2009/BIRO OPERASI
Berkas LO tersebut disusun oleh SEFTI REZA, S.H. advokat aktif dari Bapak Hotman Paris, SH.,MH dan DPC PERADI BANDAR LAMPUNG dengan NIA 16.03564, atas permintaan Pelapor. "dan saran beliau supaya saya segera melaporkan ke pak Kapolri yang juga telah menyarankan apabila laporan saya tidak ditanggapi, supaya segera melaporkan kembali" tutur Han Boen
"Saya berharap urusan saya ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai arahan bapak Kapolri. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Tuhan Yesus memberkati" Tutup Han Boen.
(DL/Red)
0 Komentar