7 Pelaku Anak Geng melakukan Pengeroyokan Pengancaman dengan menggunakan Sajam Sangat Meresahkan Kota Surabaya Berhasil di Amankan Polres Pelabuhan KP3 Surabaya




SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 7 orang pelaku pengeroyokan satpam/security di Pakuwon City Sabtu 26/11/2022 pelaku ditangkap saat nongkrong di warkop, Jalan Luntas, Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (30/11/2022) dini hari.


Untuk diketahui, Fatur Rozi warga Kenjeran Surabaya dan Reno, anggota satpam perumahan elit di kawasan Mulyorejo, Surabaya, terluka bacok dan memar menjadi korban kebrutalan aksi gerombolan kelompok geng motor remaja, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan ,7 orang remaja yang diamankan dari lokasi warkop atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban tersebut.


"Saat mengamankan mereka, petugas juga sempat menemukan beberapa senjata tajam (sajam) yang diduga sering kali dipergunakan untuk melakukan aksi penganiayaan," terang Anton  dalam keterangannya saat press confrens,di lapangan Mapolres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (1/12/2022).


Keduanya mengalami luka bacok dan lebam usai dikeroyok oleh gerombolan remaja geng motor bersenjata tajam.


Korban Fatur Rozi yang mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan kiri, terpaksa menandapat penanganan medis di IGD RSU Haji Surabaya, di Sukolilo, Kota Surabaya.


Sedangkan, Reno, yang mengalami luka lebih ringan ketimbang Fatur, mendapat penanganan medis di RSU Unair, Surabaya.


Kini ketujuh pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta berhasil mengamankan sejumlah sajam (senjata tajam) sebagai sarana untuk melakukan penggeroyokan,9 buah handphone milik pelaku untuk berkomunikasi dengan anggota yang lain,3 unit sepeda motor sebagai sarana.


Ke 4 (empat) pelaku masih tergolong dibawah umur ,dan mendapatkan tindakan khusus dan hukuman khusus dibawah umur.


Atas perbuatan pelaku ke 7 pelaku dijerat Pasal 170 Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.


Ke 3 (tiga) pelaku juga dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.



 (Florencia)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel 7 Pelaku Anak Geng melakukan Pengeroyokan Pengancaman dengan menggunakan Sajam Sangat Meresahkan Kota Surabaya Berhasil di Amankan Polres Pelabuhan KP3 Surabaya

Posting Komentar

0 Komentar