Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Menuntut Pidana Mati Terdakwa Benny Tjokrosaputro Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang PT.ASABRI



JAKARTA - Persidangan Tindak Pidana Korupsi  dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan, Rabu (26/10/2022).


.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui kepala Seksi Intelijen Ady Wira Bhakti SH.MH dàlam rilisnya menyebutkan Jaksa penuntut Umum ( JPU ) menuntut  terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI;


Disamping itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 trilyun  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.ribu. Sidang dilanjutan dilaksanaka   hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


( Iyan )

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Menuntut Pidana Mati Terdakwa Benny Tjokrosaputro Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang PT.ASABRI

Posting Komentar

0 Komentar