Pencuri Ternak Kambing Akhirnya DiBekuk Satreskrim Polsek Kromengan


POLRES MALANG -BhayangkaraNews.Net. Seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis hewan ternak berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kromengan setelah dilakukan pengintaian selama satu hari, di wilayah Desa Ngadirejo, Kromengan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu  (24/9/2022) malam.


Pria berinisial EH alias R (32) warga Dusun Krajan, Kromengan, itu diamankan petugas karena terbukti melakukan pencurian 2 ekor kambing milik N (36) tetangganya sendiri.


Dari tangan EH, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 500 ribu sisa hasil penjualan kambing curian tersebut.


Menurut keterangan korban, Kejadian bermula saat EH mendatangi rumah N dengan maksud untuk membeli kambing milik N. Namun karena sedang terburu-buru hendak membeli obat di Kepanjen, N meminta EH untuk kembali lagi nanti setelah ia pulang ke rumah.


Rupanya keadaan rumah yang kosong itu digunakan oleh EH melancarkan niat buruknya. Dengan perlahan EH menuju ke kandang kambing milik N di belakang rumahnya dan mengambil 2 ekor kambing lalu menaikkannya ke atas kendaraan jenis pickup.


Namun rupanya EH tidak menyadari ketika ia sedang menaikkan kambing ke atas mobil bak terbuka tanpa seijin pemiliknya itu, IK (39) tetangga dari N, menyaksikan semua gerak-gerik EH dari balik jendela rumahnya.


Saat pulang ke rumah, N sempat meradang mendapati 2 ekor hewan ternaknya sudah raib, ia pun berupaya mencari di sekitar rumah. Mendapati hal itu IK kemudian mengatakan apa yang diketahuinya bahwa EH telah mengambil kambing miliknya tersebut.


Merasa menjadi korban pencurian, N kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kromengan, Jumat (23/9/2022).


Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kromengan segera bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban.  


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/2022) malam.


"EH berhasil diamankan Sabtu (24/9) sekira jam 20.00 WIB di tempat persembunyiannya yaitu sebuah bangunan kandang ayam di Desa Ngadirejo, Kromengan," ucap Taufik.


Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurutnya kambing yang telah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya itu sudah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan telah habis digunakan.


 "Hanya sisa 500 ribu, itu kita amankan sebagai barang bukti," pungkas Taufik mengakhiri.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini EH terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan ternak dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. 


(Iyan/hum)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pencuri Ternak Kambing Akhirnya DiBekuk Satreskrim Polsek Kromengan

Posting Komentar

0 Komentar