Bule Kepala Plontos Diringkus Polisi Ternyata lnilah Yang Dilakukan




Buleleng - Berawal dari adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan Denpasar  kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah, melalui telephone pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 14.00 wita mur 35 Tahun, untuk dapat menjemput seorang WNA yang bernama Riese Class Umur 56 Tahun, tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak Buleleng untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar. 


Dan hari itu juga kemudian korban Ikhwanul Arifiyansyah, umur 35 Tahun, dengan menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Denpasar. 



Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada didepannya dan saat itu korban mendahului kendaraan didepannya dengan cara menyalakan Lighting  mobil dan klakson sehingga Riese Class menyuruh korban yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk langsung mendahului/menyalip kendaraan yang ada didepannya. 


Terduga pelaku Riese Claas, juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang disupiri korban tinggal 3 strip, dan korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU. 

 

Setelah kendaraan korban sudah masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem dan akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya dan pelaku ingin sendiri yang membawanya dan menyuruh korban untuk duduk di belakang kemudi, namun korban tidak mengijinkannya. 


Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban dan pelaku juga melakukan pemukulan pipi korban .


Pelakupun langsung membawa kabur mobil Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US  tersebut dan sempat pelaku menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah  timur menuju Kota Singaraja. 


Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.


Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu,DK 1659 US, berserta Kunci Kontaknya, dan 1 (satu) buah STNK Mobil.

  

Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ucap Kasat Reskrim AKP Hadimastika, S.I.K., M.H.


(Cuk)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Bule Kepala Plontos Diringkus Polisi Ternyata lnilah Yang Dilakukan

Posting Komentar

0 Komentar