Seorang Pria Asal Bojonegoro Jawa Timur Ditangkap Petugas, Lantaran Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan



JAWA TENGAH - Bhayangkara news.Net.

Tak Lebih Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Cepu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.

Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial, RJ, seorang warga desa Wonocolo kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. RR diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di sebuah kafe di wilayah kecamatan Cepu kabupaten Blora.


Saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 malam, dengan TKP depan kasir Diva Kafe Cepu kelurahan Karangboyo kecamatan Cepu.


Dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso. Kapolsek AKP Agus Budiana menerangkan bahwa korbannya adalah AU, (26) anggota Polsek Cepu Polres Blora. Alamat Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban. 


"Pelaku penganiayaan adalah RJ, warga  Bojonegoro, pekerjaan swasta. Desa Wonocolo kecamatan Kedewan Bojonegoro jawa Timur," kata Kapolsek AKP Agus Budiana.


Lebih lanjut Kapolsek Cepu menjelaskan bahwa awal mulanya korban pada saat itu tengah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus curanmor. Ada informasi penadah curanmor ada di lokasi tersebut dan sering mendatangi lokasi tersebut.


"Kemudian sekitar pukul 22.15 wib datanglah pelaku yang diduga terpengaruh konsumsi miras, memukul korban pada pipi sebelah kanan, dahi dan bibirnya sampai mengeluarkan darah dan setelah dilakukan visum giginya juga goyang. Setelah melakukan hal tersebut pelaku meninggalkan tempat kejadian," beber Kapolsek AKP Agus Budiana.


"Korban melapor ke Polsek Cepu dan kita lakukan penyelidikan. Tak lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman selama salamnya 2 tahun 8 bulan," lanjut Kapolsek.


Kepada petugas, tersangka mengaku salah sasaran dalam pemukulan korban. Dimana tersangka mengaku pernah mengalami pengeroyokan dan pelakunya mirip dengan korban. Untuk itulah saat ia melihat korban ia langsung memukulnya.


"Tanpa berpikir panjang ia melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro," pungkas Kapolsek Cepu.


(Red/Hum)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Seorang Pria Asal Bojonegoro Jawa Timur Ditangkap Petugas, Lantaran Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Posting Komentar

0 Komentar