Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, SD Diserahkan Penyidik ke Jaksa

 



Jayapura - Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, seorang pria berinisial SD (45) diserahkan penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/7) siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SD yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.


Kasat menerangkan, SD di proses oleh pihaknya atas perkara kepemilikan narkotika jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1032 / VI / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 18 Juni 2022.


"SD ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Argapura Pipa Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja yang didapat padanya," terang Iptu Alam.


Lebih lanjut Iptu Alam menjelaskan, atas perbuatannya tersebut SO disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


"Kami menghimbau kepada para penyalahgunaan narkotika agar berhenti dengan perbuatannya tersebut sebelum berhubungan dengan hukum, karena bila sudah tertangkap maka yang ada hanyalah penyesalan," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.(*)


Penulis : Subhan

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, SD Diserahkan Penyidik ke Jaksa

Posting Komentar

0 Komentar