APLIKASI APIK DIHARAPKAN PERMUDAH PROSES PERENCANAAN PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN BMN DI UPT PEMASYARAKATAN



Denpasar – (23/6) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Opname Fisik (APIK) Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Ni Wayan Armashanti, Subbkoordinator Perencanaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta Jajaran, JFT/JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, serta seluruh peserta kegiatan bimbingan teknis dari Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. 


Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis aplikasi APIK yang merupakan kepanjangan dari Aplikasi Opname Fisik. Aplikasi ini merupakan wadah untuk memberikan informasi sarana dan prasarana di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. “Aplikasi APIK ini memuat informasi berupa data Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara SIMAN dan REKANS yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang dan tanggap darurat” Ucap Dayu Susanti.  Beliau berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan dapat diaplikasi dengan benar pada saat akan melakukan pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara di satuan kerjanya masing-masing. 


Dalam arahannya, Subkoordinator Perencanaan Barang Milik Negara Candra Kushendar mengatakan bahwa Aplikasi APIP dibuat dengan harapan mampu mempermudah kinerja dalam melakukan rekap permintaan. Data Aplikasi APIP ini sudah didukung oleh SIMAN dan REKANS dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.  “Aplikasi ini merupakan sarana dalam memfasilitasi permintaan sarana dan prasaran dari UPT Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia khususnya UPT Pemasyarakatan pada Wilayah Bali”. Ungkap Candra. Jumlah Permintaan barang yang masuk sejak tahun 2020 yaitu sebanyak  1000 permintaan dari 200 lebih UPT Pemasyarakat dan permintaan tersebut diterima secara manual, oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencoba mendigitalisasi permintaan tersebut melalui Aplikasi APIP. Beliau berharap dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi APIP dalam proses pengajuan permintaan barang yang nantinya akan digunakan sebagai data dukung dalam proses pengajuan pengadaan barang yang dibutuhkan oleh UPT Pemasyarakatan.***

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel APLIKASI APIK DIHARAPKAN PERMUDAH PROSES PERENCANAAN PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN BMN DI UPT PEMASYARAKATAN

Posting Komentar

0 Komentar