Satuan Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan 7 Pelaku



Polda Bali - Polres Tabanan – Humas, Dari awal bulan Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu golongan 1, menangkap 7 (tujuh) orang terduga tersangka yang berperan sebagai perantara jual shabu, salah satunya adalah Oknum anggota TNI yang bertugas di Wilayah Denpasar, Kasusnya beserta dengan tersangkanya telah dilimpahkan kepada yang berhak menangani  yaitu  Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar, 


Disamping berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan juga berhasil penyita hampir ratusan paket klip bening didalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, juga menyita puluhan jenis alat bukti yang ada kaitannya dengan peran terduga dalam melakukan aksinya, diantaranya 5 (lima) Unit HP berbagai  Merk dan 5 (lima) Unit Sepeda Motor.


Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini, dirilis langsung oleh Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., pada hari Rabu 18 Mei 2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di Loby depan Polres Tabanan, menghadirkan 5 (lima) orang tersangka, serta menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan hadir dan diliput oleh rekan awak Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.

 

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dalam keterangannya mengatakan “Dari awal bulan Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022 , Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus penyalahguna Narkoba, berdasarkan alat bukti yang cukup sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka berhasil diamankan salah satunya adalah Oknum anggota TNI yang bertugas di Wilayah Denpasar, kasusnya berserta dengan Oknumnya telah diserahkan kepada yang berhak menangani yaitu  Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar, Ucap Kapolres Tabanan.


Kasus Penyalahgunaan Narkoba ini berhasil diungkap di beberapa TKP dan pada waktu yang berbeda  diantaranya  :


1. Pengungkapan pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 pukul 17.30 Wita, Tim Opsnal yang mengawali melakukan penyelidikan, pembuntutan, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan / pakaian dan atau tempat tertutup lainnya, Tim berhasil menemukan alat bukti yang cukup  dan langsung mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama : 

- I Putu Mawan Adi Putra alias pak Mesia,  laki, umur 31 tahun, Hindu, Indonesia, Petani/Pekebun, alamat Banjar Dinas Alas Teruna, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan 


- I Made Adi Putra alias Gatra, laki, umur 29 tahun, Hindu, Indonesia, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Alas Sandan, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, 


Keduanya diamankan di TKP di pinggir jalan termasuk wilayah Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya petugas berhasil menemukan 5 (lima) buah paket shabu, Modus Operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin,  peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.


2. pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku I Made Agus Darma Adi Putra alias Cik, laki, umur 33 tahun, Karyawan Swasta, Hindu, Bali, Indonesia, Pendidikan Terakhir D2, alamat sesuai KTP Banjar Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, alamat Tinggal di Jalan Gatot Subroto 2, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,


Terduga diamankan di depan Masjid Agung Tabanan di jalan Kamboja termasuk Banjar Delod Rurung, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan/pakain, padanya petugas menemukan satu buah plastik klip berisi shabu, selanjutnya Tim Opsnal melajutkan melakukan pengembangan sampai melakukan penggeledahan di 5 (lima) TKP yang berbeda, jumlah total plastic klip di dalamnya berisikan shabu yang ditemukan sebanyak 40 (empat puluh) klip, Modus Operandi, pelaku menguasai memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu


3. pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku Gede Agus Wishnu Widharsana Putra, SE alias Wisnu, laki, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir S1, alamat Jalan Sugriwa Gang 1/04, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, 


Terduga diamankan di pinggir Jalan Wagimin Nomor 2x, termasuk wilayah Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya pada saku celana sebelah kanan petugas menemukan satu buah plastik Klip berisi shabu, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya di 8 (depalan) TKP, total klip plastik berisi shabu yang ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, juga mengamankan puluhan alat bukti lainnya, Modus Operandi, pelaku menguasai memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu


4. pada hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 pukul 00.45 Wita, Tim Opsnal mengamankan tua orang tersangka :

- Inisial NS (oknum anggota TNI), laki, umur 44 tahun, pekerjaan TNI,  , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat   Kec. Mengwi, Kab. Badung  


- inisial WS, laki, umur 54 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir D1 Pariwisata, alamat Perumahan Wahana Graha 1 Nomor 48, Banjar Kaja, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Tabanan .


Kedua terduga ini berhasil diamankan di pinggir jalan Darmawangsa tepatnya di sebelah selatan   jalan Darmawangsa di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, Modus Operandi, pelaku menguasai memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu


5. pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 pukul 22.50 wita, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan I Gede Agus Suparta alias Kelenceng, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/mahasiswa, agama Hindu, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD, alamat   Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, 


Terduga diamankan di pinggir jalan Garuda, termasuk Banjar Dinas Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.


Lebih lanjut Kapolres Tabanan mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini semuanya berawal mula dari Tim Opsnal Sat Mayung, Narkoba mendapat Informasi dari Masyarakat yang menyebutkan “orang dengan nama dan ciri-ciri khusus/tertentu sering bersentuhan dengan barang haram (Narkoba), selanjutnya informasi yang didapat ini terus didalami, dikembangkan dilanjutkan dengan melakukan rangkaian Penyelidikan, pembuntutan, berkat keuletan dan kerja keras Tim Opsnal, akhirnya Tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang terduga, salah satunya adalah Oknum anggota TNI dan kasusnya ditangani oleh Penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar, sedangkan yang lainnya  6 (enam) orang tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan kasusnya dalam proses Penyidikan. ungkap Kapolres Tabanan


Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal :

- pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.


- pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam  jual  beli, menerima atau menyerahkan  Narkotika gol 1,  ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah 


Kapolres Tabanan juga menghimbau   “Untuk para orang tua agar memperhatikan dan mengawasi anak - anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba. Sesuai dengan komitmen pemerintah, BNN dan Kepolisian sudah menyatakan perang terhadap Narkoba "War to the Drugs, Say No to Drugs" mari kita semua selalu waspada terhadap peredaran gelap narkoba"" Tutup Kapolres Tabanan (Rabu 18 Mei 2022 )


(Humas Polres Tabanan)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Satuan Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan 7 Pelaku

Posting Komentar

0 Komentar