Memahami Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa Indonesia



Dalam ilmu sosial, Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan. Teori Pancasila,komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20. Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, Falsisme Konservatif dan demokrat sosial.

Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari “moral entrepreneurs”, yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya. Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.

Ideologi adalah seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan. Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur kekuasaan.

Pancasila Sebagai ideologi politik

Negara Indonesia mempunyai landasan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian lama dari kedudukan Pancasila dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca adalah lima ( 5 ) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar yaitu yang terdiri dari : 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia. Meskipun sempat mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan, sebagai mana diuraikan secara lengkap di atas, pada akhirnya Pancasila dan Undang – Undang 1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara.

Pancasila dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan perkembangan politik Indonesia. Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam konteks konstitusi Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu ditanyakan lagi, karena sudah ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang – Undang 1945 bahkan sudah tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 yang terdapat di dalam bait yang terakhir.


Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi, sebagai alat pemersatu, maupun fungsi kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lainya. Tanpa kedudukan dan peran Pancasila sebagai dasar Negara, fungsi – fungsi dan kedudukan Pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain tidak akan bisa di lakukan.

Pancasila yang berakar pada kehidupan bangsa Indonesia pada hakikatnya mengandung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Sekalipun dikatakan bahwa Pancasila Pancasila adalah ideologi terbuka, tetapi itu tak menghilangkan hakikat Pancasila yang subtansinya adalah harmoni. Harmon bisa di artikan tidak adanya pengutamaan kepada kepentingan individu saja sebagaimana di kehendaki individualisme, tepi juga tidak ada negasi atau peniadaan individu dalam kehidupan masyarakat seperti dalam komunisme.

Dengan diterimanya Pancasila sebagai dasar Negara itu mestinya harus ada usaha yang serius dan konsisten dari pihak pemimpin Negara untuk menjadikan nilai – nilai Pancasila tersebut sebagai kenyataan dalam kehidupan bangsa. Jika hal tersebut gagal di lakukan maka anak muncul pandangan dan arugan bahwa Pancasila tidak mampu menjawab tentang kehidupan bangsa dan Negara yang berjalan sedara dinamis.

Bila hal itu yang pada gilirannya akan mendistribusikan Pancasila dan menjadikan argument kuat untuk menolak Pancasila. Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi adalah kumpulan ide – ide yang muncul dan tumbuh dalam satu pemerintahan Negara. Membicarakan Pancasila sebagai ideologi atau ide – ide yang penting dalam berbagai bidang kehidupan yang di pandang perlu ataupun di pandang penting untuk rangka mencari titik temu dalam rangka menyampaikan dan menyerasikan orientasi, persepsi dan penghayatan terhadap ideologi atau ide – ide Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.

Melalui proses pengEmbangan pemikiran tentang Pancasila, diharapkan bangsa Indonesia dapat memelihara dan mengembangkan gagasan – gasan, konsep – konsep, teori – teori dan ide – ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, hokum, hankam dan semua proses kehidupan bangsa yang tidak saja bersumber pada Pancasila dan Undang – Undang 1945, tapi juga mengandung relevansi yang kuat dengan kepentingan pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara bahkan termasuk di dalamnya system kehidupan keagamaan, tanpa mengurangi etika dan nilai – nilai serta pengalaman keagamaan masing – masing agama. Suatu konsep yang abstrak seperti “ Pancasila adalah ideologi terbuka “ memerlukan waktu untuk memantapkan proses pemahaman, penghayatan pembudayaan, dan pengalamannya dalam masyarakat. Ideologi terbuka, berdasarkan banyak pemahaman, mengandung semacam dinamika internal yang memungkinkan di lakukan perubahan terhadap makna pada setiap wktu, sehingga isisnya tetap relevan dan komunitetif sepanjang zaman, tanpa menyimpang dan mengurangi hakikatnya.

Perubahan bukan berarti mengganti nilai – nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Bila mana ideologi itu direvisi, apalagi dig anti maka ideologi tersebut sudah kehilangan jati dirinya. Sehingga kendati secara formal ideologi itu masi ada, tetapi secara subtansial ia tidak ada lagi, karena sudah berganti dengan nilai – nilai yang baru. Dinamika yang terkandung dalam suatu ideologi terbuaka biasanya mempermantap, mempermapan dan memperkuat releansi ideologi itu dalam masysrakat.

Tetapi factor itu terkandung dari beberapa factor. Sala satu faktornya adalah nilai – nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut. Faktor kedua adalah seperti sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya. Ketiga, kemampuan masyarakat mengembangkan pemikiran – pemikiran baru yang relevan tentang ideologi yang dimilikinya itu. Keempat, menyangkut seberapa jauh nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.

Salah Satu dinamis dari ideologi politik adalah : pencerminan realitas yang hidup di masyarakat yang muncul untuk pettama kali atau paling tidak pada awal kelahirannya .

Jadi ideologi merupakan gambaran tentang sejumlah mana suatu masyarakat mampu memahami dirinya. Dinamis kedua dari ideologi adalah
dinamis idealisme, yaitu lukisan kemampuan memberikan harapan kepada berbagai kelompok yang ada dalam masyarakat untuk memiliki kehidupan bersama secara lebih baik, dan masa depan yang lebih cerah.

Sedangkan dinamis ketiga adalah : Dinamis fleksibilitas, lukisan kemampuan uuntuk mempengaruhi, sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat.

Adanya fleksibilitas dapat membuika jalan bagi generasi baru masyarakat untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan intelektualnya untuk mencari dan meneliti interpretasi – interpretasi baru yang mungkin bisa di berikan terhadap nilai – nilai dasar ideologi dengan perubahan dan pengmbangan masyarakat.

Menurut Soerjanto popowardojo, ideologi adalah suatu pemilihan yang jelas dan bahwa komitmen untuk mewujudkannya. Sejalan dengan itu, Sastrapratadja mengemukakan bahwa ideologi membuat orientasi pada tindakan. Ada bergagai factor yang dapat melahirkan dam mengembangkan persepsi dan tingkalaku yang tidak wajar dan kurang sehat tentang ideologi.

Ini sejalan dengan pendapat dan di kemukakan oleh Sastrapratadja bahwa ideologi memiliki kecenderungan untuk indicator. Obsesi dan komitmen yang berlebihan terhadap ideologi biasanya merangsang orang untuk berpersipsi, bersikap dan bertingkah laku sangan doktiner. Fenomena itu akan menjadikan ideologi sebagai dogma yang sempit, beku dan tak bernyawa.

Dokmatise sempit mematikan jiwa atau roh ideologi yang menghidupkannya wabagai wawasan atau pandangan hidup bersama yang relative dan dinamis. Ditengah masyarakat, masih sering terdengar bahwa kita harus membangun Negara berdasarkan Pancasila dan persatuan Indonesia atau yang kemudian lazim disebut istilah “ persatuan nasional “ merupakan cita – cita yang cukup mendasar bagi bangsa Indonesia. Untuk memenuhi cita – cita tersebut, konstitusi Indonesia perlu meletakkannya dalam system kehidupan kenegaraan. Sala satu sila dalam dasar Negara Pancasila mencantumkannya sebagai konsep dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila “ Persatuan Indonesia “ mengandung prinsip Nasionalisme, Cinta bangsa dan tanah air menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa.

Nasionalisme  rakyat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan suatu bangsa dalam abad modern sekarang ini. Nasionalisme Pancasila mengharuskan kita menghilangkan penjolan kesukuan, keturunan ataupun perbedaan warna kulit. Sala satu bentuk penggalang an semangat persatuan adalah dilangsungkannya “ sumpah pemuda “ yang menyatakan adanya satu kesatuan bagi rakyat Indonesia, yaitu kesatuan tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia.

Adanya sumpah pemuda semangat manusia Indonesia lebih diwarnai oleh semangat golongan dan kedaerahan. Filsafat adalah suwatu usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan – persoalan yang menyangkut universe ( alam semesta ) dan kehidupan manusia. Filsafat menjawab pertanyaan – pertanyaan seperti :

1. apakah asas – asas mendasari fakta ? 2. apakah yang saya ketahui ?

3. apakah asas – asas dari kehidupan ? Filsafat sering kali menjadi pedoman bagi manusia dalam menetapkan sikap hidup dan tingkah – lakunya. Konsep Negara yang berorientasi filsafat pernah di kembangkan oleh beberapa filsuf abad pertengahan. Pada abad pertengahan juga ada Al-farabi dengan pemikiran Negara utama. Al-farabi menuangkan konsep Negara secara filosofi dan dalam bentuk secara territorial, yatu apa yang ia sebut dengan :

- Negara kota sebagai bentuk Negara dalam satu bangsa.  - Negara sedang Sebagai bentuk Negara regional. - Negara Utama Yang merupakan bentuk Negara yang mencakup keseluruhan masyarakat internasional.

Dalam posisi seperti itu, Pancasila sebagai mana disampaikan oleh Prof. Notonagoro, merupakan buah ruangan yang dalam, hasil dari penyelidikan yang teratur dan pemikiran yang mendalam yang luas. Tentang pemikiran sila pertama “ ketuhanan yang maha esa “ misalnya, kandungan filosofisnya sangat dominan. Ada pun Rakyat Indonesia cara berkehidupanya masi bergantung dengan alam dan juga masi mengenal dengan adanya kepercayaan – kepercayaan tentang roh – roh atau pun sejenisnya terutama rakyat Indonesia pada jaman dahulu kalah masih mengenal alam gaib yang dinama kan animisme dan dinamisme.

Ada indikasi kuat bahwa sebagian orang Indonesia kurang menyukai subtansi Pancasila dan memilih pandangan hidup lain, yaitu individualisme dan riberalisme. Agaknya menarik apa yang di kemukaan Saydiman Surjohadiprodjo mamtan gubernur lehannas ini menyatakan bahwa factor yang paling menyudukan dan bahkan yang mencelakakan Pancasila adalah bahwa sejak diterima sebagai dasar Negara, belum pernah ada usaha serius dan konsisten dari pihak pemimpin Negara untuk menjadikan nilai – nilai Pancasila tersebut sebagai kenyataan dalam kehidupan bangsa.

Dengan demokrasi terpimpin itu Soekarno melakukan kebijakan – kebijakan politik yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip Pancasila. Soekarno telah memainkan perannya melalui batas kelayakan. Sebagai dirokrat, ia telah sepenuhnya mengidentifikasikan diri dengan partai, untuk selanjutnya mencampur adukan kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi Negara.

Sebagai mana terungkapkan Robet Michels : “ seorang revolusi oner berhak nmenindas, menipu, memeras dan juga perlu memusnahkan siapa saja yang tidak tanpa syarat menyutujui metode dan tujuannya. Karena ia hanya perlu memandang mereka tak lebih dari chair aconspiration.

Satu – satunya tujuan haruslah untuk memastikan kemenangan gagasan –gagasannya yang pada hakikatnya bersifat pribadi, tanpa rasa hormat terhadap oaring. Mungkin ungkapan Michels tidak seluruhnya benar tetapi dalam tragedy soekarno, hal ini menjadi gambaran. Demikian juga dengan melihat realitas politik selama pemerintahan Orde Baru, kecenderungan rezim penguasa menjadikan kekuasaannya semakin nyata. Namun kehendak para anggota MPR menyadari bahwa terpuruknya bangsa Indonesia bukan karena Pancasila, tetapi lantaran pihak yang berkuasa tak pernah secara bersungguh – sungguh menusahakan agar Pancasila bener – bener menjadi kenyataan dalam kehidupan bangsa.

Yang langsung kita rasakan adalah akibat dari kebebasan individu tanpa batas. Kita juga melihat bahwa pengaturan ekonomi atas dasar liberalisme akan jauh menguntungkan pihak yang sudah kuat dan kaya ketimbang yang masi harus memulai dan masih miskin keadaannya. Tapi peran pemerintah itu harus mengutamakan penigkatan kesejahtrahan umum dan bukan memperkuat pihak yang kaya saja, seperti terjadi di area Orde Baru.

Dengan demikian, Pancasila masih tetap cocok untuk menjadi dasar Negara dan pandangan hudup bangsa Indonesia sepanjang Pancasila dilakukan dan diwujudkan, bukan hanya dipajang sebagai dekorasi yang indah. Pancasila adalah paham yang terbuka, maka bangsa Indonesia harus bersedia mengambil segi – segi positif dari paham – paham yang lain, termasuk individualisme dan liberalisme, guna memperkaya dan memperkuat nilai Pancasila.

Bila Pancasila dilaksanakan secara serius dan konstan, kehidupan bangsa Indonesia akan selalu memperhatikan kemanusiaan dan hak asasi manusia. Selain itu, akan ada keadilan sosial dan berlakunya kekuasaan hokum, serta – yang paling positif – adanya persatuan Indonesia dan ketuahanan yang maha esa.  (t)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Memahami Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar