PASURUAN - Hari Rabu (12/09) Danunit Kodim 0819/Pasuruan Letda Inf Miseri mewakili Dandim 0819/Pasuruan Undangan Sosialisasi perda rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Propinsi Jawa Timur Perda nomer 1 Tahun 2018 dari Dinas kelautan di Rumah Makan Nikmat Rasa dua2 jln Veteran no. 112 Pasuruan .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 ditetapkan dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur, menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperolah izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Rencana Zonasi memberikan keuntungan ekonomi dalam memfasilitasi akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dengan memberikan akses yang lebih besar dan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam berinvestasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur.
Melalui kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini,diharapkam dapat tercipta persamaan pemahaman dan pemikiran terkait pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dengan prinsip maju bersama tanpa konflik kepentingan. (M.Fery)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Danunit Kodim 0819/Pasuruan Hadiri Sosialisasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Jawa Timur
0 Komentar