DKPP Berhentikan Syarifudin Dari Ketua KPU Kota Palembang.


PALEMBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, memberikan sanksi peringatan keras, dan pemberhentian tetap kepada saudara Syarifudin dari jabatannya sebagai ketua KPU Kota Palembang.

Pemberian sanksi dan peringatan keras tersebut tertuang dalam putusan nomor : 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang dapat diakses di situs resmi dkpp.go.id.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP.

Seperti diketahui, duduk perkara dalam putusan yang ditandatangani oleh lima pimpinan DKPP tersebut, Pengadu (M. Taufik – Ketua Panwaslu Kota Palembang), mengadukan bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam pleno rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub dan Pilwako.

Dan diduga KPU Kota Palembang telah melanggar kode etik, karena dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” demikian bunyi putusan. (Red/rn)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel DKPP Berhentikan Syarifudin Dari Ketua KPU Kota Palembang.

Posting Komentar

0 Komentar