Tidak Terima Diberitakan, Mantan Kepala SMPN 1 Puri Melaporkan Pimpred Global Realita


MOJOKERTO - Tidak terima adanya pemberitaan terkait dugaan skandal
asusila dan dugaan pungutan liar yang menimpanya, mantan Kepala SMPN 1
Puri Drs. H. Hariris Nurcahyo, M.Si. melaporkan Hadi Purwanto, ST. Pimpinan
Redaksi media online globalrealita.com dan media cetak Global Realita kepada
Polda Jawa Timur.
“ Hari ini saya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai
dengan surat panggilan nomor : B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim yang
ditujukan kepada saya untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi
dalam dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media
online dan atau menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan
atau pasal 311 KUHP, “ terang Hadi kepada para jurnalis, Senin (30/4/2018)
diruangan Satreskrim Polres Mojokerto.
Hadi menerangkan bahwa dirinya dilaporkan oleh mantan Kepala SMPN 1
Puri Drs. H. Hariris Nurcahyo, MSi melalui Kuasa Hukumnya Advokat Edy
Yusef, S.H. dan Rekan-rekan dengan adanya Laporan Polisi Nomor :
LPB/100/I/UM/Jatim tertanggal 24 Januari 2018 yang selanjutnya terbit
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp Gas/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15
Februari 2018 disusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp
Lidik/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15 Februari 2018.
Hadi menjelaskan bahwa pihak pelapor Hariris melalui kuasa hukumnya Edy
Yusef dan Rekan-rekan diduga tidak terima dengan adanya pemberitaan
melalui media cetak dan media online yang telah mencemarkan nama baiknya
sehingga berujung diberhentikannya saudara Hariris sebagai Kepala SMPN 1
Puri beberapa waktu yang lalu.

“Saya menghormati proses hukum yang ada. Kita sudah bekerja sesuai dengan
kode etik jurnalis yang berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Terkait alat bukti rekaman video, foto-foto syur dan alat bukti lainnya
lengkap di redaksi kita. Konfirmasi berimbang juga sudah kita lakukan, “ sahut
Hadi dengan tenang.
Hadi yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARACCUDA INDONESIAmenerangkan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan adanya pengaduan
masyarakat yang diduga menjadi korban asusila PNS yang bernama Hariris
dengan adanya Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Pemberitaan dari saudari
korban beserta alat-alat bukti lengkap.

“ Kalau pihak Hariris bersama Kuasa Hukumnya tidak terima itu hak mereka.
Dan saya menyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa PNS itu telah selingkuh
dan meniduri istri orang. Dan itu fakta kongkret dan bisa saya buktikan,
apakah bisa dikatakan tindakan PNS itu menjunjung tinggi martabat negara
dan bangsa. Apakah kalau kita menegakkan kebenaran melalui pemberitaan
bisa dikatakan pencemaran nama baik ?, “ tegas Hadi, pria asli kelahiran Mojokerto ini.  (red/jon/sim)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Tidak Terima Diberitakan, Mantan Kepala SMPN 1 Puri Melaporkan Pimpred Global Realita

Posting Komentar

0 Komentar