HTI Resmi Menjadi Partai Terlarang Indonesia Setelah Gugatan PTUN Ditolak

JAKARTA - Selasa, 8 Mei, Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Juli Tahun 2017, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.


Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.


HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.


Dalam Sidang HTI, Azyumardi Azra Mengatakan “Mayoritas Muslim Ingin Pancasila”

Pada Senin (7/5) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan hakim anggota antara lain Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro.   (Cnn/FT)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel HTI Resmi Menjadi Partai Terlarang Indonesia Setelah Gugatan PTUN Ditolak

Posting Komentar

0 Komentar