Kapolri Perintahkan Menindak Tegas Premanisme Berlagak Tukang Tagih

JAKARTA -  Kapolri Jendral Pol H.M Tito Karnavian geram mendengar banyaknya keluhan tentang preman yang berkedok Dept Colector di jalan raya, Polri akan gencar menciduk preman maupun preman berkedok Debt Colector yang sangat meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Colector di jalanan hingga mengambil atau merampas motor dan mobil konsumen dengan paksa yang terlambat membayar. Jumat ( 13/4/18 ).


 Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu adalah sebagian dari teror kepada masyarakat, Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena masyarakat bagian dari kami,”Tegasnya

 Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan, karena sudah diatur dalam Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

 Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang di daftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian dan bukanlah preman berkedok Debt Colector.

 Sedangkan pihak leasing harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 /PMK 010/2012 tentang Perbankan. (Monty/SKI)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kapolri Perintahkan Menindak Tegas Premanisme Berlagak Tukang Tagih

Posting Komentar

0 Komentar