Setnov Bernyanyi, Puan Maharani dan Pramono Anung Terima 500 ribu dollar


Terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat. Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018). “Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Menurut Novanto, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya. Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR. “Saya tanya pada waktu itu ‘Wah untuk siapa?’ Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS),” kata Novanto. Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Novanto menegaskan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong. Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Pengakuan Ganjar Pranowo sebelumnya

Mantan anggota DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersaksi dalam persidangan kasus korupsi dana proyek KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Dalam kesaksiannya sebagai mantan wakil rakyat periode 2009-2014, Ganjar mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP perjuangan Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek pengadaan e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP. Saat itu Ketua Fraksi PDIP adalah Puan Maharani. “Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi),” kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, Ganjar tak mengatakan secara rinci laporan yang biasa disampaikan kepada ketua Fraksi PDIP. Awalnya, oleh hakim, Ganjar ditanya mengenai peran ketua fraksi di DPR. Lalu, dia ditanya siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II—tempat penggodokan proyek e-KTP. Menurut Ganjar, ketua fraksi bertugas mengoordinasikan seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR. JPU KPK lantas menanyakan tugas ketua fraksi itu, karena saat proyek e-KTP dibahas di DPR, posisi Setnov adalah sebagai Ketua Fraksi Golkar. “Mengkoordinasikan anggotanya. Kalau kita bicara ya, sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan,” katanya. Selain itu, kata Ganjar, ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya. Biasanya, ketua fraksi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai sebelum memindahkan anggotanya. “Biasanya kalau diganti, ada juga, rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai tak bisa masuk,” kata Ganjar. Ganjar melanjutkan, ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena langsung tidak menyetujui, termasuk dalam proyek e-KTP. “Bisa saja, tapi tidak semena-mena gitu, ‘saya tidak setuju’. Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan,” tuturnya.

Dalam proyek e-KTP ini, sejumlah kader PDIP disebut-sebut menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mereka di antaranya Ganjar, Arif Wibowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Ganjar disebut menerima USD520 ribu; Arif USD108 ribu; Yasonna USD84 ribu; Olly sebesar USD1,2 juta. Namun, mereka berempat telah membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Pramono dan PDI-P bantah

Pramono Anung membantah pernyataan Novanto. Ia menegaskan, saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat wakil ketua DPR. Namun, jabatannya itu tak berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP. “Periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang membawahi dan mengoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII. Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan juga sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran,” ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Kamis. “Logikanya, kalau ada yang memberi (uang), pasti yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya. Dalam hal ini, saya tidak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan atau berurusan dengan e-KTP,” lanjut Sekretaris Kabinet itu.

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga membantah pernyataan Novanto tersebut. Hasto mengatakan, saat proyek e-KTP dijalankan, PDI-P sebagai oposisi tidak memiliki menteri di pemerintahan sehingga tidak ikut mendesain. Karena itu, ia merasa saat ini seolah ada upaya menyudutkan PDI-P melalui kasus tersebut. “Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa. Dengan demikian, atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov (Setya Novanto), kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Kamis. Ia menambahkan, saat ini seperti ada upaya seorang terdakwa menyebutkan banyak nama di dalam persidangan agar dijadikan justice collaborator (JC). Hasto menilai, apa yang dilakukan Novanto dengan menyebut nama Puan dan Pramono sebagai upaya mendapatkan status JC yang akan meringankan dakwaan. Hasto juga mengatakan, PDI-P justru memiliki konsep e-KTP yang berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. (sumber: jurnal hukum)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Setnov Bernyanyi, Puan Maharani dan Pramono Anung Terima 500 ribu dollar

Posting Komentar

0 Komentar