Polrestabes Surabaya Rilis Keberhasilan Anggotanya Ringkus Penculik Anak Usia 5 Tahun

SURABAYA, LBI  -- Kapolrestabes Kombes Pol. Rudi Setiawan, Kapolsek Tegalsari, Kompol David, dan Kasubbag Humas Kompol Lily Dja'far telah melaksanakan press releast tentang tindak pidana penculikan sesuai dengan Pasal 83 KUHP nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP. Kamis, (18/01/2018) pukul 12.30 WIB.

Kejadian penculikan pada Selasa, 16 Januari 2018 pukul 10.00 WIB, di halaman BRI life Jl. Dr. Soetomo nomor 49, Surabaya dengan pelaku bermama AW
 (33) asal Jl. Kedungrejo Timur 2 RT 2 RW 1, Waru, Sidoarjo.
Pelaku AW melakukan penculikan balita bernama Hakila Rahmawati, umur 5 tahun.

Kapolrestabea menjelaskan dalan Rilisnya bahwa Keberhasilan petugas membekuk pelaku Tim opsnal Reskrim mendapat info dari Seorang warga karangan bahwasannya melihat dan mengenali korban dan tersangka dari berita yang beredar di media sosial terkait anak yang diculik kemudian masyarakat atas nama ayah Puja melaporkan kepada pihak kepolisian via telepon berdasarkan info tersebut tim segera melaksanakan lidik kebenaran info.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan korban di Polsek Tegalsari. Kondisi korban atas nama Shakila Rahmawati dalam keadaan sehat walafiat.

Barang bukti yang beehasil diamankan pwtugas dari Pelaku AW antara lain 1 buah topi warna merah 1 buah jaket, 1 beberapa masler 1 buah kacamata 1 buah dot bayi,1 buah HP Gosco dan Advan, 2 buah kaos oblong warna biru 1 beberapa kartu ATM, 1 buah celana warna hijau dan kaos abu-abu  (hum).

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polrestabes Surabaya Rilis Keberhasilan Anggotanya Ringkus Penculik Anak Usia 5 Tahun

Posting Komentar

0 Komentar