Ketua Komisi D DPRD Surabaya Apresiasi Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin


SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengapresiasi aturan yang melarang peminta sumbangan untuk korban bencana alam maupun kegiatan sosial lainnya, jika tak mengantongi izin.

Agustin menyebutkan, saat ini memang marak orang, kelompok, atau organisasi yang minta sumbangan ke kantor-kantor, rumah-rumah, dan di jalanan.

Hanya, seringkali warga tak mengetahui apakah sumbangan tersebut murni untuk kegiatan sosial atau tidak. “Ini yang masyarakat harus cermat,” kata Titin, sapaan Agustin Poliana, kemarin.

Sesuai Perwali 55 Tahun 2017 yang terbit jelang tutup tahun lalu, penggalangan dana kemanusiaan atau sosial harus minta izin ke Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas serta Dinas Sosial Kota Surabaya sebelum menjalankan kegiatannya.

Tujuannya, agar kegiatan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sumbangan yang terkumpul bisa sampai kepada yang berhak menerima.

Namun dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Pasalnya, legalitas izin kadangkali bisa dipalsukan.

“Kadangkala stempel bisa dipalsu, ini yang harus diwaspadai,” tuturnya

Titin juga minta aparat RT-RW dan tokoh masyarakat serta pemerintah kota bertindak tegas jika masih menemukan peminta sumbangan di sekitar lingkungan masyarakat.

“Sekarang masih ada, di minimarket-minimarket, atau yang datang langsung kerumah,” ujar Titin.

Dia mengakui, untuk mengendalikan para peminta sumbangan kadangkala sulit. Apalagi masyarakat juga banyak yang merasa iba untuk membantu, jika menyangkut kemanusiaan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengingatkan warga tentang larangan memungut sumbangan tanpa izin. Peringatan tersebut tertuang dalam Perwali 55 tahun 2017.

Kepada wartawan, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, bahwa perwali tersebut untuk mengingatkan warga agar tidak memungut sumbangan untuk keperluan apapun tanpa izin.

Sebab, maraknya pemungutan sumbangan, seperti di lampu merah melanggar Perda 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam perda tersebut, ditetapkan larangan melakukan aktivitas di traffic light karena mengganggu kepentingan umum.

"Perwali itu sebenarnya mengingatkan kembali aturan yang sudah ada. Sebab kami temui mulai marak kembali minta sumbangan di jalan dan ke rumah-rumah," kata Hendro.

Dalam Perwali 55 tahun 2017 dijelaskan bahwa melakukan aksi penggalangan dana untuk sumbangan apapun harus mengajukan perizinan ke BPD Linmas dan Dinas Sosial Kota Surabaya. (red)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Ketua Komisi D DPRD Surabaya Apresiasi Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin

Posting Komentar

0 Komentar